BONDOWOSO, //TintaPos.Com// – Peralihan status Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari pegawai pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat mulai memunculkan dampak terhadap pola kerja penyuluh di lapangan.
Kondisi ini dinilai turut memengaruhi efektivitas kinerja penyuluh pertanian di Kabupaten Bondowoso.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Kukuh Rahardjo,ke Media Tintapos.com,
mengakui muncul anggapan adanya penurunan performa kerja PPL setelah penggajian mereka dialihkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Kukuh, kondisi itu dipicu karena kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penilaian kinerja kini sangat terbatas.
Sekarang porsi penilaian dari daerah hanya sekitar 30 persen, sementara sisanya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Kukuh. Rabu (08/04/2026).
Di sisi lain, berbagai kebutuhan operasional penyuluh di lapangan masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Mulai dari penyediaan gedung, listrik, air, hingga kendaraan operasional tetap dibebankan kepada pemerintah kabupaten.
Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan ketidakseimbangan antara tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan tenaga penyuluh pertanian.
Meski pembagian tugas telah diatur melalui job description, di lapangan masih berkembang persepsi bahwa PPL merasa lebih bertanggung jawab kepada pemerintah pusat dibanding organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat kabupaten.
Padahal, lanjut Kukuh, para penyuluh tetap bekerja di wilayah daerah dan mendampingi petani lokal secara langsung sehingga koordinasi dengan OPD harus tetap menjadi prioritas utama.
Petani yang didampingi adalah petani daerah, sehingga hubungan kerja dengan dinas daerah seharusnya lebih intens,” tegasnya.
Saat ini DPRD bersama pemerintah daerah tengah mendorong sinkronisasi peran antara pemerintah pusat dan daerah agar koordinasi pelaksanaan tugas penyuluh tetap berjalan optimal. Kukuh menilai, para PPL bukan tidak mau berkoordinasi, namun masih dalam tahap penyesuaian terhadap sistem baru.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat kecenderungan penyuluh lebih fokus pada tugas dari pemerintah pusat, salah satunya pendataan kebutuhan pupuk bersubsidi melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), yang seharusnya tetap dilakukan melalui koordinasi erat bersama OPD terkait.
Lebih jauh, perubahan status kepegawaian tersebut juga berdampak terhadap struktur organisasi perangkat daerah. Saat ini bidang penyuluhan di OPD masih dipertahankan, namun tidak lagi memiliki sumber daya manusia penyuluh karena seluruh personel telah dialihkan ke pemerintah pusat.
“Ini menjadi tantangan tersendiri ke depan, apakah struktur bidang penyuluhan tetap dipertahankan atau perlu regulasi baru untuk penyesuaian,” jelasnya.
Dari sisi target kinerja, Kukuh menegaskan capaian dinas pertanian tetap harus dipenuhi, termasuk target luas lahan penerima pupuk subsidi. Namun dalam pelaksanaannya, target tersebut tetap bergantung pada keberadaan PPL yang tersebar di seluruh kecamatan.
Saat ini jumlah PPL di Bondowoso sekitar 150 orang untuk melayani 219 desa dan kelurahan. Kondisi tersebut membuat satu orang penyuluh harus menangani lebih dari satu wilayah binaan.
Dengan kondisi tersebut, memang tidak semua desa memiliki satu PPL. Ada yang harus menangani dua desa sekaligus,” terang Kukuh.
Meski keterbatasan personel masih terjadi, ia memastikan kegiatan penyuluhan tetap berjalan karena seluruh wilayah desa maupun kelurahan memiliki potensi pertanian yang harus terus didampingi.
Kukuh menambahkan, proses penyesuaian sistem ini telah berlangsung sejak tahun lalu dan mulai berjalan efektif pada awal tahun anggaran. Ia berharap ke depan tercipta sinergi lebih baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah demi mendukung optimalisasi kinerja penyuluh pertanian di Bondowoso.
(Eko,Tp)





















