Solok //TintaPos.Com// – Aksi demonstrasi kaum Suku Malayu Tuo di bawah Payuang Panji Angku Datuak Rajo nan Kayo mencuat sebagai bentuk protes atas sikap Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lolo yang dinilai abai dalam menangani sengketa sako di lingkungan kaum. Aksi ini berlangsung pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB dan menjadi puncak kekecewaan yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian.
Sengketa gelar Sako Datuak Rajo nan Kayo sendiri telah bergulir sejak 2010. Kaum menilai gelar tersebut diambil secara sepihak oleh mantan wali nagari Lolo periode 2010–2016 tanpa memenuhi syarat sah secara adat, seperti pengakuan kaum, prosesi peresmian di hadapan publik, serta legitimasi garis keturunan matrilineal.
Di tengah konflik yang berlarut, peran KAN Lolo justru dipersoalkan. Selama lebih dari lima tahun masa jabatan, Ketua KAN disebut jarang terlibat langsung dalam penyelesaian persoalan adat, termasuk sengketa yang dihadapi kaum Suku Malayu Tuo. Padahal, secara fungsi, KAN berperan sebagai lembaga adat yang memfasilitasi mediasi guna mendorong tercapainya perdamaian di tengah masyarakat.
Kaum juga menyoroti dalil yang selama ini beredar dari pihak mantan wali nagari, yakni klaim bahwa gelar sako diperoleh melalui “jawek di bawah polongan”. Namun, klaim tersebut dinilai tidak memiliki dasar kuat dalam ketentuan adat dan justru mencerminkan pengambilan kewenangan secara sepihak dengan memanfaatkan posisi kekuasaan saat itu. Hingga kini, yang bersangkutan disebut belum menunjukkan itikad untuk duduk bersama dalam musyawarah dengan anak kemenakan Suku Malayu Tuo.
Melalui aksi ini, anak kemenakan Angku Datuak Rajo nan Kayo menuntut hak mereka, terutama agar Ketua KAN Lolo segera memfasilitasi pertemuan sebagai langkah awal penyelesaian sengketa.
Perwakilan kaum, Edri Rahmansyah, S.T., menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang dirasakan.
“Aksi ini merupakan bentuk perlawanan dari anak kemenakan Angku Datuak Rajo nan Kayo yang asli terhadap pencurian gelar sako secara sepihak melalui kekuasaan. Kami menuntut agar maha gelar Datuak Rajo nan Kayo dikembalikan ke trah aslinya sesuai prinsip adat ‘buah karambia tumbuah di mato’. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, maka kami meminta Kerapatan Adat Nagari untuk menyetujui usulan kami batagak pangulu dan mendirikan empat jinih, duduk samo randah dan tagak samo tinggi,” ujarnya.
Dalam tuntutan tersebut, kaum secara tegas meminta pengembalian gelar sako ke posisi yang semestinya. Jika hal itu tidak dipenuhi, mereka menyatakan siap menempuh langkah adat dengan melaksanakan batagak gala atau pengangkatan penghulu secara mandiri, yang disebut telah disepakati kaum dan didukung oleh ranji sebagai dasar legitimasi adat.
Aksi ini sekaligus menjadi penegasan harapan kaum agar Ketua KAN Lolo segera mengambil langkah konkret, sehingga sengketa yang telah berlangsung lebih dari satu dekade ini dapat diselesaikan melalui mekanisme adat yang adil dan bermartabat.





















