KOTA BIMA, NTB //TintaPos.Com// – SENIN, 16 MARET 2026 – LSM Senior melalui ketuanya, Iwan Kurniawan, mengumumkan rencana pelaporan dugaan konspirasi jahat yang diduga melibatkan Imigrasi Kelas 2B Bima terkait pengelolaan Tenaga Kerja Migran (TKI) dari Kota dan Kabupaten Bima. Laporan ini akan diajukan karena kekhawatiran mendalam terkait dugaan kerja sama antara pihak imigrasi dengan agen nakal, yang terbukti dari kasus nyata TKI bernama Juwita yang kini terjebak di luar negeri tanpa kemampuan untuk pulang, serta lebih dari seratus TKI dari Kabupaten Bima yang sedang ditahan di Malaysia karena tidak memiliki visa kerja sah dan hanya dibekali paspor umum.
Sebagai bagian dari alat bukti, LSM Senior memiliki dua orang TKI yang telah kembali ke Indonesia dan terbukti tidak terdaftar dalam Sistem Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (SISKO), serta tidak tercatat di Dinas Tenaga Kerja setempat. Kedua saksi ini telah bersedia memberikan keterangan terkait proses keberangkatan dan perlakuan yang mereka terima dari agen ilegal serta pihak yang diduga terlibat di Imigrasi Kelas 2B Bima.
Berbagai indikasi kecurangan yang diungkapkan meliputi:
– Agen-agen ilegal yang tidak terdaftar di BP2MI atau Kementerian Tenaga Kerja dapat dengan mudah mengurus paspor untuk TKI tanpa melalui prosedur resmi.
– Kelonggaran dalam pemeriksaan dokumen sebelum keberangkatan, sehingga TKI dibawa keluar negeri hanya dengan paspor umum.
– Dugaan aliran dana tidak resmi dari agen ilegal sebagai imbalan atas kelonggaran yang diberikan.
– Banyak TKI tidak mendapatkan pelatihan wajib dan Surat Izin Penempatan (SIP) sesuai peraturan, bahkan ada yang sengaja ditempatkan di penampungan untuk berpura-pura dalam masa pelatihan.
– Ketidaksesuaian data resmi keberangkatan TKI dari Imigrasi Bima dengan jumlah TKI yang tercatat berada di luar negeri, menunjukkan adanya proses keberangkatan tidak resmi yang tidak tercatat.
“Kami merasa sangat prihatin melihat kondisi banyak TKI dari Bima yang mengalami kesusahan. Mereka mengalami eksploitasi, pemaksaan kerja, dan bahkan tidak mendapatkan hak upah yang layak,” ujar Iwan dalam konferensi pers di kantor LSM Senior.
LSM Senior telah menyusun bukti-bukti awal dan akan segera menyerahkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Bima serta Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). “Kejahatan penjualan orang dan eksploitasi TKI adalah pelanggaran berat terhadap HAM yang tidak bisa dibiarkan. Kami berharap korban mendapatkan pertolongan hukum dan pelaku dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Iwan.
Sampai saat ini, pihak Imigrasi Kelas 2B Bima belum memberikan tanggapan terkait pengumuman laporan yang akan diajukan.
Red.






















