TANAH DATAR //TintaPos.Com//-Kebijakan biaya layanan di Bank Nagari Cabang Batusangkar kembali menuai sorotan. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (25/3/2026) ini memunculkan kritik tajam dari nasabah terkait transparansi biaya, termasuk adanya pungutan tambahan untuk pembukaan blokir kartu.
Diketahui, biaya penggantian kartu ATM hilang sebesar Rp27.500, sementara kartu kadaluarsa dikenakan Rp17.500. Namun, persoalan tidak berhenti di situ.
Seorang pegawai Bank Nagari menyebutkan bahwa untuk pembukaan blokir kartu ATM, nasabah juga dikenakan biaya sebesar Rp10.000.
Informasi ini semakin memperkuat keluhan nasabah yang merasa tidak mendapatkan penjelasan utuh sejak awal.
Riski, salah seorang nasabah, mengaku kecewa dengan tidak transparannya rincian biaya yang harus dibayar.
“Awalnya hanya tahu biaya ganti kartu. Ternyata ada lagi biaya buka blokir. Ini tidak dijelaskan dari awal,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Dion, yang menilai praktik tersebut berpotensi membebani nasabah secara tidak langsung.
“Seharusnya semua biaya disampaikan di awal secara terbuka. Jangan sampai muncul biaya tambahan yang terkesan tiba-tiba,” tegasnya.
Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen.
Selain itu, dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga perbankan juga diwajibkan menyampaikan seluruh biaya layanan secara transparan agar tidak menimbulkan kerugian bagi nasabah.
Pengamat layanan publik menilai, jika benar terdapat biaya tambahan yang tidak disosialisasikan dengan baik, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelayanan yang tidak akuntabel.
“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah. Transparansi adalah hal mendasar dalam layanan keuangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Nagari Cabang Batusangkar belum memberikan klarifikasi resmi terkait rincian biaya, termasuk dasar penetapan biaya pembukaan blokir kartu sebesar Rp10.000 tersebut.
Masyarakat pun mendesak adanya evaluasi serta keterbukaan informasi yang lebih luas agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
(*Ziqro)






















