RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Parah, Laporan Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan di Polres Minsel Berpotensi Terhenti: Diduga Ada Intervensi

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 15:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINAHASA SELATAN – //Tintapos.Com// – SULUT , Laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindakan perbuatan tidak menyengkan yang menggangu dan membuat keresahan terhadap ruang privasi seseorang, yang dilaporkan di Polres Minahasa Selatan terkesan buram penanganan.

Pengaduan masyarakat lewat Laporan Informasi Nomor: LI/27/I/Res. 1.24./2026/Sat. Reskrim, tanggal 9 Januari 2026, dinilai berpotensi cacat hukum.

Pasalnya, selain telah memakan waktu yang cukup lama, penanganan nya terkesan terindikasi diintervensi pihak tertentu.

Mulai dari proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga durasi waktu penanganan yang sudah berbulan-bulan terpantau hanya ‘nyangkut’ pada tahap penyelidikan. Padahal kasus tersebut tergolong kasus yang tidak rumit.

Indikasi dugaan intervensi pihak tertentu pun santer berkumandang.

Sehingga pada akhirnya kasus ini terpantau berpeluang mengarah pada penghentian penanganan kasus.

Pelapor menilai ada ketidaksesuaian keterangan hasil interogasi yang telah diberikan dengan isi cetakan (print out) BAP. Dimana beberapa keterangan yang disampaikan dinilai tidak semuanya dituangkan dalam BAP, sehingga disinyalir dapat berpotensi menganulir proses hukum selanjutnya, atau penghentian penyelidikan.

Hal ini jika benar tentunya tidak dapat diterima secara nalar maupun secara aturan hukum.

Baca Juga:  Awal Juli 2026 Diwarnai Gempa dan Erupsi Gunung Anak Krakatau, UAR Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

Pelapor mengatakan, akan tetap menempuh jalur hukum yang telah ditentukan oleh negara. Sebab Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai aturan dan hukum, yang dituangkan dalam Kitab Undang-undang.

“Kendati kami telah mengamati dan menilai ada ketidakberesan, namun kami akan ikuti prosedur yang ada,” ucap Toar, pihak pelapor, Kamis (16/04/2026).

Ia percaya bahwa ada di tahap atau di tingkatan lain yang benar-benar jujur dan amanah menjalankan penegakan hukum.

“Kami akan terus cari keadilan, karena kami tau negara ini negara hukum, dan sudah ada indikasi perbuatan melanggar hukum, maka akan kami kejar sampai benar-benar mendapatkan keadilan hukum. Jika tidak, maka sia-sialah kami masyarakat membuat laporan di penegak hukum,” tambahnya.

Informasi dari pelapor, pihaknya merasa seseorang telah mengganggu privasi dan membuat keresahan, sehingga merasa terancam dan dibuat tidak aman dan tidak nyaman. Diduga dilakukan oleh oknum. Sehingga pihaknya merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut.

Sementara itu, kasus ini terpantau masih berproses di Polres Minahasa Selatan.

(*MICHAEL H*)

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru