MINAHASA SELATAN – //Tintapos.Com// – SULUT , Laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindakan perbuatan tidak menyengkan yang menggangu dan membuat keresahan terhadap ruang privasi seseorang, yang dilaporkan di Polres Minahasa Selatan terkesan buram penanganan.
Pengaduan masyarakat lewat Laporan Informasi Nomor: LI/27/I/Res. 1.24./2026/Sat. Reskrim, tanggal 9 Januari 2026, dinilai berpotensi cacat hukum.
Pasalnya, selain telah memakan waktu yang cukup lama, penanganan nya terkesan terindikasi diintervensi pihak tertentu.
Mulai dari proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga durasi waktu penanganan yang sudah berbulan-bulan terpantau hanya ‘nyangkut’ pada tahap penyelidikan. Padahal kasus tersebut tergolong kasus yang tidak rumit.
Indikasi dugaan intervensi pihak tertentu pun santer berkumandang.
Sehingga pada akhirnya kasus ini terpantau berpeluang mengarah pada penghentian penanganan kasus.
Pelapor menilai ada ketidaksesuaian keterangan hasil interogasi yang telah diberikan dengan isi cetakan (print out) BAP. Dimana beberapa keterangan yang disampaikan dinilai tidak semuanya dituangkan dalam BAP, sehingga disinyalir dapat berpotensi menganulir proses hukum selanjutnya, atau penghentian penyelidikan.
Hal ini jika benar tentunya tidak dapat diterima secara nalar maupun secara aturan hukum.
Pelapor mengatakan, akan tetap menempuh jalur hukum yang telah ditentukan oleh negara. Sebab Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai aturan dan hukum, yang dituangkan dalam Kitab Undang-undang.
“Kendati kami telah mengamati dan menilai ada ketidakberesan, namun kami akan ikuti prosedur yang ada,” ucap Toar, pihak pelapor, Kamis (16/04/2026).
Ia percaya bahwa ada di tahap atau di tingkatan lain yang benar-benar jujur dan amanah menjalankan penegakan hukum.
“Kami akan terus cari keadilan, karena kami tau negara ini negara hukum, dan sudah ada indikasi perbuatan melanggar hukum, maka akan kami kejar sampai benar-benar mendapatkan keadilan hukum. Jika tidak, maka sia-sialah kami masyarakat membuat laporan di penegak hukum,” tambahnya.
Informasi dari pelapor, pihaknya merasa seseorang telah mengganggu privasi dan membuat keresahan, sehingga merasa terancam dan dibuat tidak aman dan tidak nyaman. Diduga dilakukan oleh oknum. Sehingga pihaknya merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut.
Sementara itu, kasus ini terpantau masih berproses di Polres Minahasa Selatan.
(*MICHAEL H*)





















