Pekerja Tewas di PT SUN, Ketua JMSI Kuansing: Ini Bukan Kecelakaan Biasa, Audit dan Penegakan Hukum Wajib Dilakukan

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teluk Kuantan //TintaPos.Com// – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Kuantan Singingi Rowandri menegaskan bahwa kecelakaan kerja fatal yang menewaskan Muhammad Rido Sinaga, karyawan pabrik kelapa sawit PT Sinar Utama Nabati (SUN), tidak bisa dipandang sebagai musibah biasa.

Tragedi ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya pelanggaran sistematis dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tata kelola perizinan perusahaan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Rabu (7/1/2026) dini hari. Korban dilaporkan tewas di lokasi kerja setelah tertimpa janjang kosong saat menjalankan aktivitas operasional pada jam yang rawan minim pengawasan.

Ketua JMSI Kuantan Singingi menyebut, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, standar keselamatan kerja di lokasi kejadian diduga tidak diterapkan secara layak. Bahkan, petugas ahli K3 yang seharusnya siaga di area kerja dilaporkan tidak berada di tempat saat insiden maut itu terjadi.

“Jika benar petugas K3 tidak standby dan pengawasan keselamatan sangat minim, maka ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap keselamatan dan nyawa pekerja,” tegas Ketua JMSI Rowandri

Menurutnya, persoalan ini semakin serius karena PT SUN juga disorot terkait dugaan pelanggaran administratif dan perizinan operasional. Perusahaan pemegang sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) tersebut diketahui hanya mengantongi izin kapasitas produksi 45 ton per jam. Namun, data internal yang beredar menunjukkan adanya dugaan peningkatan kapasitas produksi secara sepihak hingga 60 ton per jam.

Baca Juga:  Bantuan Armada Truk untuk Koperasi Merah Putih Tiba di Banyuwangi

Peningkatan kapasitas itu disinyalir dilakukan melalui perubahan sistem rebusan tanpa disertai pembaruan dokumen lingkungan maupun izin perubahan kapasitas dari instansi berwenang. Jika dugaan tersebut terbukti, Ketua JMSI menilai praktik ini sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi, yang berpotensi langsung berdampak pada keselamatan pekerja dan lingkungan.

“Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, dan pihak kepolisian untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jika benar ada peningkatan kapasitas tanpa izin dan standar K3 diabaikan, maka ini merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh ditoleransi,” ujarnya.

Ketua JMSI menegaskan bahwa hilangnya nyawa seorang pekerja harus menjadi pintu masuk penegakan hukum, bukan berhenti pada belasungkawa semata.

“Jika kelalaian manusia terbukti menjadi penyebab hilangnya nyawa, maka aparat penegak hukum dan pemerintah daerah wajib membuka kasus ini seterang-terangnya. Kematian karyawan PT SUN tidak boleh berlalu tanpa pertanggungjawaban. Izin operasional perusahaan harus ditinjau ulang secara total, bahkan dicabut jika terbukti melanggar hukum,” tegasnya.***

Berita Terkait

Polsek Cerenti Tindak Lanjuti Laporan Layanan Kepolisian 110 Terkait Aktivitas PETI di Sungai Kuantan
Polres Kuansing Tertibkan 67 Rakit PETI dan 5 Asbuk di 22 TKP Dalam Sepekan
Nurul Angely Juara Bintang Radio Kuansing 2026, Pemkab Apresiasi PAPPRI dan Kominfoss
Warga Kambuhapang Pertanyakan Status Tanah Kampung dan Sawah yang Diklaim Dinas Peternakan
Wakil Ketua Yayasan hadiri Santri Saat Subuh, Perkuat Pembinaan Ibadah dan Akademik di PMT Hamka Padang
Acara Kenal Pamit Polda Sumsel Jadi Momentum Penguatan Integritas dan Pengabdian Bersama Masyarakat
Kapolda Sumsel Instruksikan Pejabat Baru Langsung Bekerja Kawal Agenda Nasional dan Kamtibmas
PMT Prof. Dr. Hamka Padang Perkuat Nilai Kepedulian, Zulkifli Aziz Jenguk Wakil Asrama Putri yang Sakit
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:11

MENUAI PROTES, PENERAPAN PARKIR DIGITAL RSUD KOTA BIMA DIDUGA CACAT PROSEDUR DAN TAK TERENCANA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:49

 BANGUN RUMAH BANGUN HARAPAN — BAZNAS NTB BERSAMA BAZNAS KOTA BIMA BINA CALON PENERIMA RUMAH LAYAK HUNI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 03:35

SIARAN PERS  BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:37

MEDAN BATU LEBIH BERAT, UPAH CUMA Rp15 RIBU PER METER — SAMA AJA HISAB KERINGAT RAKYAT, BAPEKA-NTB SOROT KETIMPANGAN PROYEK SPAM RITE

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:57

KETUA KOMISI I DPRD KOTA BIMA HADIRI HUT KE-81 TNI: PERKUAT SINERGI, JAGA KEDAULATAN DAN KETENANGAN DAERAH

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:49

Hadiri Parade HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Tekankan Soliditas TNI-Polri

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:23

REAKSI KERAS KORWIL KSBSI NTB / KETUA DPC FSBSI BIMA ATAS PUTUSAN MA LALU: SOMASI PONPES IMAM SAFI’I KOTA BIMA DAN SERET OKNUM PNS PELANGGARAN BERAT KE BKN, KEMENDAGRI, DAN POLDA NTB

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:32

Ketua Umum DPP GMR Soroti Gangguan Jaringan Dukcapil Kabupaten Bima, Sudah Tiga Hari Masyarakat Menanti Kepastian Pelayanan

Berita Terbaru