KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Pekerja Tewas di PT SUN, Ketua JMSI Kuansing: Ini Bukan Kecelakaan Biasa, Audit dan Penegakan Hukum Wajib Dilakukan

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teluk Kuantan //TintaPos.Com// – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Kuantan Singingi Rowandri menegaskan bahwa kecelakaan kerja fatal yang menewaskan Muhammad Rido Sinaga, karyawan pabrik kelapa sawit PT Sinar Utama Nabati (SUN), tidak bisa dipandang sebagai musibah biasa.

Tragedi ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya pelanggaran sistematis dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tata kelola perizinan perusahaan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Rabu (7/1/2026) dini hari. Korban dilaporkan tewas di lokasi kerja setelah tertimpa janjang kosong saat menjalankan aktivitas operasional pada jam yang rawan minim pengawasan.

Ketua JMSI Kuantan Singingi menyebut, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, standar keselamatan kerja di lokasi kejadian diduga tidak diterapkan secara layak. Bahkan, petugas ahli K3 yang seharusnya siaga di area kerja dilaporkan tidak berada di tempat saat insiden maut itu terjadi.

“Jika benar petugas K3 tidak standby dan pengawasan keselamatan sangat minim, maka ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap keselamatan dan nyawa pekerja,” tegas Ketua JMSI Rowandri

Menurutnya, persoalan ini semakin serius karena PT SUN juga disorot terkait dugaan pelanggaran administratif dan perizinan operasional. Perusahaan pemegang sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) tersebut diketahui hanya mengantongi izin kapasitas produksi 45 ton per jam. Namun, data internal yang beredar menunjukkan adanya dugaan peningkatan kapasitas produksi secara sepihak hingga 60 ton per jam.

Baca Juga:  PEMBAYARAN TOTAL KEWAJIBAN EKONOMI PT CITRA NUSA PERSADA SELESAI PASCA PENYEGELAN

Peningkatan kapasitas itu disinyalir dilakukan melalui perubahan sistem rebusan tanpa disertai pembaruan dokumen lingkungan maupun izin perubahan kapasitas dari instansi berwenang. Jika dugaan tersebut terbukti, Ketua JMSI menilai praktik ini sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi, yang berpotensi langsung berdampak pada keselamatan pekerja dan lingkungan.

“Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, dan pihak kepolisian untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jika benar ada peningkatan kapasitas tanpa izin dan standar K3 diabaikan, maka ini merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh ditoleransi,” ujarnya.

Ketua JMSI menegaskan bahwa hilangnya nyawa seorang pekerja harus menjadi pintu masuk penegakan hukum, bukan berhenti pada belasungkawa semata.

“Jika kelalaian manusia terbukti menjadi penyebab hilangnya nyawa, maka aparat penegak hukum dan pemerintah daerah wajib membuka kasus ini seterang-terangnya. Kematian karyawan PT SUN tidak boleh berlalu tanpa pertanggungjawaban. Izin operasional perusahaan harus ditinjau ulang secara total, bahkan dicabut jika terbukti melanggar hukum,” tegasnya.***

Berita Terkait

Pemkab Bogor Siapkan Pusat Layanan Haji Terpadu
Hamdin Al-Hasby Inisiasi Kerja Sama dengan Polri untuk Perkuat Koperasi Tambang Rakyat di Pulau Sumbawa
PEMERASAN DI BAWAH KEDOK PENEMPATAN TKI: KELUARGA RUGAYA CS SIAP LAPORKAN DISNASKER DOMPU, PT SMU DIDUGA PAKSA BAYAR RP8 JUTA MESKI BARU 1 HARI
Penimbun BBM Pertalite,Di Tangkap Satreskrim Polres Situbondo
Diduga Inisial ND Pemilik Beberapa Unit Rakit Dompeng Masih Bebas Melakukan Aktivitas PETI, APH diminta Tindak Tegas
Terkait Postingan Viral, Mitra SPPG OI TUI, Erni Wati : Penyajian Makanan telah Memenuhi Ketentuan Gizi, Pihaknya Laporkan Masalah ini Keranah Hukum
Tim SAR Gabungan Temukan Remaja Penyelam Meninggal di Perairan Sangihe
BOMBASTIS! PROYEK SUNGAI RP 147 MILIAR DIDUGA KORUPSI, KERUGIAN NEGARA DIPERKIRAKAN CAPAI RP 5 MILIAR
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:42

Pemkab Bogor Siapkan Pusat Layanan Haji Terpadu

Jumat, 17 April 2026 - 12:46

Hamdin Al-Hasby Inisiasi Kerja Sama dengan Polri untuk Perkuat Koperasi Tambang Rakyat di Pulau Sumbawa

Jumat, 17 April 2026 - 12:02

PEMERASAN DI BAWAH KEDOK PENEMPATAN TKI: KELUARGA RUGAYA CS SIAP LAPORKAN DISNASKER DOMPU, PT SMU DIDUGA PAKSA BAYAR RP8 JUTA MESKI BARU 1 HARI

Jumat, 17 April 2026 - 09:28

Penimbun BBM Pertalite,Di Tangkap Satreskrim Polres Situbondo

Jumat, 17 April 2026 - 09:10

Diduga Inisial ND Pemilik Beberapa Unit Rakit Dompeng Masih Bebas Melakukan Aktivitas PETI, APH diminta Tindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 06:27

Tim SAR Gabungan Temukan Remaja Penyelam Meninggal di Perairan Sangihe

Jumat, 17 April 2026 - 04:44

BOMBASTIS! PROYEK SUNGAI RP 147 MILIAR DIDUGA KORUPSI, KERUGIAN NEGARA DIPERKIRAKAN CAPAI RP 5 MILIAR

Jumat, 17 April 2026 - 03:26

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino Kunjungi Polsek Tungkal Ilir, Salurkan Bantuan Sosial hingga Tebar Benih Ikan

Berita Terbaru

Berita

Pemkab Bogor Siapkan Pusat Layanan Haji Terpadu

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:42