Jember //TintaPos.Com// – Pelarangan topeng monyet sebelumnya memang sudah digaungkan oleh sebuah lembaga pecinta binatang khusus monyet, Jakarta Animal Aid Network (JAAN).
Saat ini pelaku topeng monyet juga bisa dijatuhi hukuman pidana. Dalam pasal 302 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan hewan (ringan dan berat) dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan.
Monyet ekor panjang dengan nama latin Macaca fascicularis menjadi primata yang dipakai untuk atraksi topeng monyet.
Tingkahnya cukup menggemaskan, karena bisa salto, bisa pergi ke pasar,dan mengendarai motor-motoran.Kapan saja, si pawang topeng monyet bisa secepat mungkin memanggil monyet itu, dengan cukup menarik rantainya.
Sayangnya dalam atraksi topeng monyet itu, mereka tidak benar-benar unjuk gigi. Ada rantai yang mengikat leher si monyet.
“Dalam KUHP terbaru, pelaku topeng monyet itu bisa dijatuhi pidana,” ucap Ariyanti, Polhut Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Jember.
Selain KHUP yang menjadi dasar hukumnya, juga terdapat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Pasal 66 Ayat 2g.
Selain sudah diatur dalam undang-undang, monyet dijadikan sebagai objek atraksi topeng monyet juga merenggut kebebasan monyet itu sendiri.
Salah satunya adalah monyet dikurung dalam kandang berukuran kecil. Dalam kandang kecil, tentu monyet dapat mengalami stres. Serta rentan terpapar virus penyakit.
Ariyanti menambahkan, pada tahun 2019 lalu melalui surat edaran dari Gubernur Jatim juga ada pelarangan pertunjukan topeng monyet.
Tak hanya itu saja, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2025 lalu juga mengeluarkan surat untuk melakukan pengendalian topeng monyet yang bisa bekerjasama dengan kepolisian hingga Satpol PP.
Dalam nota surat dari Dirjen KSDAE Kemenhut, berdasarkan hasil monitoring dan pemeriksaan lapangan masih ditemukan aktifitas pertunjukan topeng monyet di beberapa kota di Indonesia.
Sementara itu, pemilik topeng monyet yang akhir Februari kemarin dua ekor monyetnya disita Bidang KSDA Wil III Jember, Sutisna justru mengaku, hewan tersebut bukan miliknya.
Pria 53, warga Jalan Mandiri, Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, menyebut dua monyet itu disewa dari seseorang di Jakarta.
Kemudian, Sutisna datang ke Jember untuk mencari penghasilan dengan menghibur warga menggunakan topeng monyet dan menerima imbalan seikhlasnya. “Saya merantau mencari kerja. Monyet ini sewaan,” ujarnya.
Awalnya, Sutisna sempat menolak saat petugas hendak mengamankan kedua monyet tersebut.
Namun setelah diberikan penjelasan oleh petugas BKSDA bersama Kanit Reskrim Polsek Kencong mengenai aturan dan ketentuan pemanfaatan satwa liar, ia akhirnya bersedia menyerahkan hewan tersebut untuk diamankan.
Dilansir dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, perpindahan penyakit dari manusia ke hewan atau sebaliknya dapat terjadi melalui cakaran, percikan ludah, cairan tubuh, gigitan, dan kontak dengan barang atau benda yang telah terkontaminasi dengan penyakit.
Penyakit yang bisa ditularkan adalah campak dan TBC. Tak hanya itu, monyet yang dipertunjukkan di topeng monyet juga rentan terhadap penyakit cacingan dan infeksi radang gusi karena pencabutan gigi yang dilakukan secara paksa.
Hal ini dapat memicu terjadinya perburuan, perdagangan illegal dan exploitasi satwa yang tidak menerapkan etika kesehatan dan kesejahteraan satwa (animal welfare) dan berakibat juga pada perpindahan penyakit dari satwa ke manusia atau sebaliknya (zoonosis).(redjatim)






















