KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

DPRD Kuansing

Pj Kades Koto Sentajo Kecamatan Sentajo Raya H. Bahasa, A. Md

Pemanggilan CSR Dinilai Salah Sasaran, Publik Pertanyakan Komitmen Kejari Kuansing Kawal UU dan Perbup

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTAN SINGINGI // TintaPos. Com// – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi yang memanggil Direktur Panca Mitra Kuansing terkait dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kembali menuai kritik keras. Pemanggilan tersebut dinilai tidak hanya prematur, tetapi juga mencerminkan lemahnya fokus penegakan hukum terhadap substansi kewajiban CSR yang diatur jelas dalam regulasi.

Pemanggilan berdasarkan surat bernomor R-164/L.4.18.4/Fd.1/12/2025 itu menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa, 30 Desember 2025. Jaksa penyelidik menyebut perkara dugaan penyimpangan CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) telah naik ke tahap penyelidikan sejak 13 November 2025.

Namun ironisnya, perusahaan yang dipanggil justru belum beroperasi. Panca Mitra Kuansing sampai hari ini belum memiliki aktivitas produksi, bahkan pembangunan fisik pabrik kelapa sawit (PKS) mini baru direncanakan dimulai Januari 2026. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: CSR dari mana yang diduga disimpangkan?

Direktur Panca Mitra Kuansing, Fatkhul Muin, mengaku heran atas pemanggilan tersebut. “Secara logika dan hukum, CSR baru bisa dibicarakan ketika perusahaan sudah beroperasi dan menghasilkan. Bangunan pabrik saja belum ada, tapi kami sudah dimintai keterangan soal CSR. Ini jelas janggal,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

Secara yuridis, kewajiban CSR diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, yang menyebutkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan wajib dilaksanakan oleh perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam. Artinya, kewajiban tersebut melekat pada perusahaan yang telah menjalankan usaha, bukan yang masih sebatas rencana.

Baca Juga:  Tingkatkan Potensi, Tim UAR Ikuti Jambore Potensi SAR Nasional di PIK 2

Di tingkat daerah, kewajiban tersebut diperkuat melalui Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 66 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Perbup ini secara eksplisit mewajibkan setiap perusahaan yang telah beroperasi untuk melaporkan realisasi pembayaran dan penyaluran dana CSR kepada pemerintah daerah secara berkala.

Publik pun mempertanyakan sejauh mana Kejari Kuansing benar-benar mengawal implementasi UU Nomor 40 Tahun 2007 dan Perbup Nomor 66 Tahun 2017 tersebut. Jika regulasi ini diawasi secara konsisten dan menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang benar-benar telah beroperasi dan meraup keuntungan, maka dampaknya diyakini akan sangat besar bagi masyarakat.

Bahkan, banyak pihak menilai bahwa apabila kewajiban CSR—yang idealnya berkisar antara 2 hingga 4 persen dari hasil usaha perusahaan per tahun—dikawal secara serius, Kuantan Singingi tidak lagi dibelit persoalan infrastruktur dasar. Jalan-jalan berlubang seharusnya bisa diperbaiki, siswa-siswa berprestasi tidak lagi gagal melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, dan kesenjangan sosial bisa ditekan secara nyata.

Karena itu, Kejari Kuansing didesak untuk tidak sekadar aktif memanggil pihak yang belum memiliki kewajiban hukum, tetapi justru fokus mengawasi, menertibkan, dan menindak perusahaan-perusahaan yang telah beroperasi namun abai atau tidak transparan dalam menyalurkan dana CSR. Penegakan hukum yang tepat sasaran adalah kunci agar keadilan sosial benar-benar dirasakan masyarakat, bukan sekadar menjadi jargon hukum tanpa dampak nyata.rls

Berita Terkait

Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuan Berencana di Desa Gaung Asam
Analisis Mendalam dan Terstruktur Mengenai Fenomena Penolakan Masyarakat Terhadap Pengambilalihan Tanah untuk Proyek Pemerintah
Kapolda Sumsel Tegaskan Soliditas TNI-Polri Kunci Utama Kondusivitas Sumatera Selatan
Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia NTB Sorot Proyek SPAM Kota Bima: Potongan Harga 20% Dinilai Berisiko Turunkan Kualitas Layanan
Istiqomah Hingga Akhir di Lokasi Bencana, Tim UAR Jabar Terharu Tinggalkan Pasirlangu
Kamuflase Ojek di Pangkalan Terlibat Dalam Jaringan Kurir Narkoba 15 Kilogram di Asahan
Imam Plur Ragukan Pemenang Tender Ruang Rawat Inap RSUD kota bima, Tak Miliki SBU Gedung Kesehatan
Jama’ah Muslimin Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 18 Februari 2026 Berdasarkan Rukyat Global
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:00

Wabup Ingatkan Rancangan Awal RKPD 2027 Murung Raya harus Berbasis Penguatan Ekonomi Lokal

Kamis, 19 Februari 2026 - 07:32

Bupati Bogor Hijaukan Kembali Kawasan Pakansari Pasca Puting Beliung

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:16

Bupati Bima Temui Pangkormar, Jajaki Pembangunan Batalyon Marinir di Wilayahnya

Senin, 16 Februari 2026 - 12:35

Rajai Klasemen, PSP Padang Bungkam PSPP Padang Panjang 3-2

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:20

Bupati Bogor Gerak Cepat Tinjau Langsung Lokasi Puting Beliung di Pakansari

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:16

Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby, Tunjukan Komitmennya dalam Mendengar Langsung Aspirasi Masyarakat saat Menghadiri Kegiatan Melayur Jalur Jitu Kuantan

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:07

Bupati Deli Serdang “Gas Full” 2 Pejabat Dinas Pendidikan, Isu Dugaan Pungli Bayangi Pelantikan Ratusan Kepala Sekolah dan Pengawas

Senin, 9 Februari 2026 - 09:15

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfoss) Kabupaten Kuantan Singingi, H. Doni Aprialdi, SH., MH, memimpin apel Pagi

Berita Terbaru