Ket foto : net/ilustrasi
CERENTI //TintaPos.Com// – Terbongkar ada dugaan pelanggaran hukum dari Desa Pesikayan Kecamatan Cerenti, kabupaten Kuansing Kuansing, sebuah Ramp atau peron sawit milik Okta duduga menampung/penadah buah sawit dari Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan . Hal itu disampaikan warga Pesikayan ke Media Ini, pada Senin 23 Februari 2026 Siang WIB.
Selain peron Okta di Cerenti, beberapa peron juga dipantau media ini di kecamatan Inuman, kecamatan Kuantan Hilir, kecamatan Logas Tanah Darat (LTD). Dimana kecamatan ini akses jalan begitu lancar.
Peron buah sawit milik Okta diduga terlibat menerima Tandan Buah Segar (TBS) dari kawasan terlarang, kawasan TNTN, 5 hingga 6 truck cold diesel masuk ke Peron Okta setiap hari, kenapa tak pernah naik berita ini, padahal dah banyak wartawan saya hubungi untuk menaikkan berita ini,”Ucap Warga Pesikayan dengan heran ke Media ini.
Warga tersebut yang enggan disebutkan namanya kepada media ini mengungkapkan bahwa peron Okta tersebut menerima Tandan Buah Sawit (TBS) yang berasal dari kawasan hutan TNTN seperti Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)
Diketahui, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Mengatur sanksi tegas terhadap pelaku yang memanfaatkan hasil hutan secara ilegal, termasuk penadah atau pihak yang menerima hasil dari kawasan hutan tanpa izin sah.
Kepala Kepolisian Sektor Cerenti, IPTU. Peri Padli, SH, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Cerenti IPDA Tonie SH saat dikonfirmasi hal ini dia mengatakan,”akan mengecek langsung kelapangan, apabila benar terbukti akan langsung melakukan tindakan, ” Tegas nya
Sementara itu pemilik Peron bernama okta saat dikonfirmasi Terkait dugaan peron miliknya terlibat menerima TBS dari kawasan terlarang kawasan TNTN, sampai berita ini ditayangkan helium belum memberikan jawabannya, pihak media terus berupaya lakukan konfirmasi kepada okta. ***






















