Kota Bima, NTB //TintaPos.Com// – Sebuah suara rekaman yang belakangan ini beredar luas di media sosial kembali menguak fakta sejarah yang sangat berharga dari sosok mulia tanah Bima, Ruma Bumi Pertiga, St. Maryam binti Muhammad Salahuddin atau yang akrab disapa Ina Ka’u Mari.
Di usia yang ke-82 tahun, putri almarhum Sultan Muhammad Salahuddin ini yang juga baru saja menyandang gelar Doktor Ahli Naskah / Filologi dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, kembali menegaskan kebenaran sejarah dengan tutur kata yang santun namun penuh ketegasan.
Berdasarkan Suara Rekaman yang Beredar
Dalam rekaman suara yang didengar publik tersebut, Dr. St. Maryam dengan sangat jelas meluruskan berbagai pemahaman mengenai status Lapangan Serasuba dan Istana Asi Mbojo.
Beliau menegaskan bahwa pemaparan sejarah ini sama sekali bukan bermaksud untuk menguasai kembali aset tersebut, maupun untuk menghambat pembangunan yang sedang berjalan.
“Ini bukan dalam rangka ingin menguasai kembali, dan bukan pula bermaksud mempengaruhi atau menghalangi pembangunan. Tujuan kami hanya satu: MELURUSKAN SEJARAH agar menjadi petunjuk dan arahan yang benar bagi pemerintah dalam mengelola aset ini.”
Fakta Bersejarah: Itu “DITITIPKAN”, Bukan Diberikan
Dalam penjelasannya yang menjadi bukti otentik tak terbantahkan, Ina Ka’u Mari memaparkan kronologi sejarah yang sangat menyentuh:
“Ini sangat berharga bagi kami. Pada masa itu, kami serahkan penjagaan Istana ini kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, untuk dijaga bersama-sama dengan pihak kepolisian.”
Alasan penyerahan tersebut pun dijelaskan dengan gamblang:
“Saat itu kami harus pergi dalam waktu yang sangat lama. Karena itulah, kami percayakan pengelolaannya kepada pemerintah, meliputi Istana Bima serta seluruh isinya. Semua ini memiliki dokumentasi dan berkas penyerahan yang lengkap, dan saya simpan sampai sekarang.”
Namun, ada perbedaan mendasar yang harus dipahami:
“Yang wajib diketahui, surat penyerahan itu BUKAN bermakna diserahkan untuk dimiliki atau dijadikan milik mutlak. Itu murni WASERBA — PENITIPAN — agar dijaga dan dipelihara, bukan diambil alih hak kepemilikannya.”
Inti Masalah: Bukan Soal Minta Kembali, Tapi Soal Kebenaran
Di akhir penjelasannya dalam rekaman tersebut, Dr. St. Maryam membedah inti persoalan dengan sangat bijaksana:
“Masalahnya bukan pada kami yang meminta kembali, atau pemerintah yang harus mengembalikan aset tersebut secara fisik. Itu tidak ada dalam pikiran kami.”
“Inti persoalannya adalah pada PENGHARGAAN TERHADAP STATUS ASLI SEJARAH ITU SENDIRI. Fakta bahwa ini adalah titipan harus diakui, dihargai, dan tidak boleh diubah maknanya menjadi milik mutlak semata.”
Rekaman suara ini menjadi bukti nyata dan saksi hidup bahwa sejarah tidak boleh dibelokkan. Meluruskan sejarah adalah cara terbaik menghormati leluhur demi masa depan yang beradab.
Red.






















