RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Kolaborasi Multipihak Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Perempuan di Kabupaten Kupang

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 17:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Kupang, NTT //tintapos.com// — Upaya
memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya perempuan, terus didorong melalui kerja sama lintas sektor. Pemerintah Kabupaten Kupang bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), ILO, UNODC, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dan Solidaritas Perempuan Flobamoratas menggelar Lokakarya Pelatihan (Lokalatih) Pengelolaan Kasus Responsif Gender dan Perlindungan Terkoordinasi.

Kegiatan yang berlangsung pada 7–9 April 2026 di Aston Kupang Hotel & Convention Center ini diikuti sekitar 30 peserta lintas sektor (40% perempuan). Peserta berasal dari berbagai unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah, aparat penegak hukum, Migrant Worker Resource Center (MRC), organisasi perempuan, hingga perangkat desa sebagai garda depan layanan.

Lokalatih ini bertujuan meningkatkan kapasitas peserta dalam mendeteksi risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mengidentifikasi korban, menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) daerah, membangun mekanisme rujukan yang efektif, serta memastikan akses keadilan yang responsif gender bagi perempuan pekerja migran.

Upaya ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menegaskan tanggung jawab pemerintah, termasuk di tingkat desa, dalam memberikan perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi bagi PMI sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali.

Namun demikian, implementasi perlindungan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan serius. Berbagai kasus yang menimpa pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur menunjukkan bahwa tata kelola migrasi kerja belum berjalan optimal. Permasalahan yang terus terjadi meliputi tindak pidana perdagangan orang, eksploitasi, gaji tidak dibayar, kecelakaan kerja, kekerasan berbasis gender, penjeratan utang, hingga penahanan dokumen.

Lebih jauh, tingginya angka migrasi non-prosedural memperparah kerentanan pekerja migran. Data jaringan pelayanan kemanusiaan di Kupang mencatat sedikitnya 125 jenazah pekerja migran asal NTT dipulangkan sepanjang tahun 2025. Situasi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk segera memperkuat sistem perlindungan yang lebih efektif dan terkoordinasi, dimulai dari tingkat desa.

Baca Juga:  Perayaan Paskah Pemerintah Kota Medan Tahun 2026 Berlangsung Khidmat dan Penuh sukacita

Kabupaten Kupang sendiri ditetapkan sebagai wilayah prioritas dalam penguatan tata kelola migrasi kerja melalui integrasi layanan perlindungan terpadu dan responsif gender. Integrasi ini dilakukan melalui Migrant Worker Resource Center (MRC) dalam Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PPMI), serta layanan pemerintah daerah.

Program kolaborasi multipihak ini diarahkan untuk mempercepat implementasi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sekaligus mendorong pengarusutamaan isu perlindungan PMI dalam perencanaan pembangunan daerah, guna menjamin kesejahteraan pekerja migran asal Kabupaten Kupang.

Asisten I Setda Kabupaten Kupang, Guntur Taopan, yang mewakili Bupati Kupang, menegaskan bahwa tantangan perlindungan pekerja migran semakin kompleks, terutama terkait migrasi non-prosedural dan praktik penipuan dalam proses perekrutan.

“Pemerintah Kabupaten Kupang berkomitmen memperkuat tata kelola migrasi kerja melalui sistem pencegahan, penanganan, dan pemulihan yang terpadu, dengan memperkuat koordinasi dan mekanisme rujukan antar lembaga pemerintah, non-pemerintah, dan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan Solidaritas Perempuan Flobamoratas (SPF), Irene Kanalasari menekankan pentingnya penguatan sistem perlindungan dan memastikan kebutuhan spesifik perempuan pekerja migran dan penyintas kekerasan berbasis gender harus menjadi perhatian utama.

“Perempuan pekerja migran menghadapi kerentanan berlapis, mulai dari kekerasan berbasis gender, eksploitasi, hingga hambatan saat mengakses keadilan. Karena itu, jalur rujukan dan layanan pemulihan harus dibangun dengan perspektif hak-hak perempuan dan berpusat pada penyintas.” tegasnya.

Koordinator Nasional MRC untuk wilayah Lampung Timur, Cirebon, dan Kupang, Dina Nuriyati, menambahkan bahwa pengalaman dan suara pekerja migran harus menjadi dasar utama dalam membangun sistem perlindungan.

“Model percontohan tata kelola kolaboratif yang responsif gender di Kabupaten Kupang ini hanya akan kuat jika dibangun dari kolaborasi nyata antara pemerintah, gerakan buruh migran melalui SBMI, dan gerakan perempuan melalui Solidaritas Perempuan Flobamoratas. Perspektif yang tidak diskriminatif dan tidak menyalahkan korban harus menjadi dasar dalam penyusunan SOP, mekanisme rujukan, dan layanan di lapangan,” ungkapnya.

Berita Terkait

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026
Jelang Panen Raya, Kelompok Tani Kembang Harapan Gelar Syukuran di Pulau Busuk Jaya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Berita

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:57