KOTA BIMA, NTB //TintaPos.Com// – Kerja keras penyidik Polres Bima Kota dalam menangani kasus praktik rentenir illegal yang dilaporkan Lembaga Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat,Yang di wakili oleh Adim (Sekjen P-MAKI Wilayah NTB, warga Kelurahan Penatoi, Kecamatan Asakota) mulai memasuki babak penting! Setelah melakukan introgasi awal terhadap pelapor dan dua saksi (Ibu Jubaidah dan Ibu Yum) sejak 27 Maret 2025, kini pihak kepolisian akan mengundang 3 orang saksi tambahan untuk memberikan keterangan secara serentak pada hari Jumat, 13 Februari 2026.
Introgasi Awal Sudah Dilakukan, Bukti dari Jubaidah & Yum Sedang Diuji Mendalam
Laporan dengan nomor ADUAN/K/1633/XII/2025/NTB/Res Bima Kota yang diajukan pada 22 Desember 2025 telah melalui tahap awal penyelidikan sesuai Surat Perintah Penyelidikan nomor Sp. Lidik / 1994 / XII / RES. 1.24 / 2025 / Reskrim. Seperti tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanggal 09 Februari 2026 nomor B/2120.a/II/RES.1.24/2026/Reskrim, kedua saksi pertama telah memberikan keterangan rinci dan bukti mereka kini sedang diuji oleh tim ahli, berdasarkan Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU Perbankan Tahun 1998.
Dalam introgasi yang dilakukan pada bulan Januari 2026, Ibu Jubaidah secara terperinci menyampaikan bahwa barang berharga yang dijaminkan kepada terlapor meliputi sertifikat rumah dan bukti kepemilikan motor. Kedua dokumen tersebut diserahkan sebagai jaminan pinjaman yang kemudian dikenakan bunga yang tidak sesuai ketentuan hukum.
JADWAL PENTING! Ketiga Saksi Hadir Berurutan Hari Jumat,Untuk menyelaraskan informasi dan mempercepat proses hukum, jadwal panggilan ketiga saksi telah disusun dengan detail:- 09.30 Wita: Ibu Sintra (Kelurahan Kolo) – diduga memiliki catatan komunikasi penting dengan pihak rentenir
– 10.00 Wita: Ibu Widarti (Kelurahan Kolo) – membawa bukti transfer dan surat perjanjian pinjaman
– 14.00 Wita: Ibu Jibaida (Kelurahan Kolo) – memiliki informasi tentang korban lain yang terjebak praktik ilegal ini
Adim: “Kita Pantau Setiap Langkah – Masyarakat Butuh Keadilan yang Tegas!”
Sebagai pengawal dari masyarakat, PMAKI NTB siap memantau proses hukum hingga tuntas. “Setelah introgasi awal dan kini tiga saksi lagi akan memberikan keterangan, kami yakin seluruh bukti – termasuk sertifikat rumah dan motor yang dijaminkan – akan membuka tabir praktik ilegal yang telah menjerat banyak orang. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan yang tidak hanya jelas, tapi juga tegas!” tegas Adim dengan semangat.
Pihak kepolisian menyampaikan dalam suratnya ,bahwa setelah semua saksi memberikan keterangan dan bukti terkumpul secara lengkap, akan segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum kasus ini. Bagi yang memiliki informasi tambahan, bisa menghubungi IPDA Henry Jonathan Hutauruk atau BRIPKA Juraidin, SH.
Red.
























