KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Tamparan Keras Bagi Kapolsek Cerenti, Aktivitas Pemurnian emas Ilegal diduga Milik Wri Masih Beraktivitas di Pulau Bayur

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 03:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Ilustrasi Net

Kuansing //TintaPos.Com// – Baru saja terjadi insiden memalukan di Desa Pulau Bayur Kecamatan Cerenti kabupaten Kuantan Singingi terkait penertiban aktivitas PETI di sungai kuantan.

Tapi hal tersebut tidak menghentikan aktivitas Pemurnian Emas ilegal di desa pulau Bayur kecamatan Cerenti.

Dari informasi yang di terima media ini ada aktivitas penadah emas di desa pulau Bayur kecamatan Cerenti yang masih buka seperti biasa tanpa adanya merasa bersalah yang sudah mencemari lingkungan. Jum’at, 24/10/2025

Salah seorang narasumber mengatakan “iya ada aktivitas Pemurnian emas di Desa Pulau Bayur kecamatan Cerenti, Diduga Inisial Wri menjadi bos besar karena setelah apa yang terjadi dia masih nekat melakukan aktivitas tersebut,” tuturnya.

Hal ini menjadi tamparan besar bagi Polsek Cerenti kenapa dan ada apa? Aktivitas tersebut masih bisa beraktivitas dengan normalnya.

Kami minta pak Kapolsek dengan tegas melakukan penindakan jangan beri ruang sedikitpun, karena takut akan terjadi hal yang sama.

Hal seperti itu diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berbunyi “Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), pasal 104ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00( sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga:  Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, menghadiri Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127

Selain itu para pelaku itu juga terindikasi melanggar, Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan berbunyi “ Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Bahkan usaha pengolahan dan pemurnian logam emas yang itu diduga mengunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang melanggar Pasal 60 Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.***

Berita Terkait

Danlanud Sam Ratulangi Antarkan Kepulangan Wakil Presiden RI Usai Kunjungan Kerja Di Sulawesi Utara
SEPAKAT! TUNTUTAN PEMUDA PENATOI DITERIMA, PERUSAHAAN JANJI REALISASIKAN SEGERA
Kenaikan Harga Plastik Jadi Momentum Kembali ke Alam
Kunjungan RI 2, Dansathantai Kodaeral VIII Manado Pimpin Apel Gabungan TNI-POLRI, Berikut Ini Personil Yang Di Terjunkan
Banyuwangi dukung aksi “Run For Rivers” kurangi sampah plastik
PT Citra Riau Sarana Tantang PT Wanasari Nusantara, Buktikan Melalui Jalur Hukum atau Perdata, Bukan dengan cara-cara Premanisme
Bentuk Keprihatinan Nyata, Wapres Gibran Tiba Di Sulut, Danlanud Samratulangi Dampingi Gubernur Sulut
Kenaikan Harga Plastik Jadi Momentum Kembali ke Alam
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 08:01

Danlanud Sam Ratulangi Antarkan Kepulangan Wakil Presiden RI Usai Kunjungan Kerja Di Sulawesi Utara

Selasa, 7 April 2026 - 05:54

SEPAKAT! TUNTUTAN PEMUDA PENATOI DITERIMA, PERUSAHAAN JANJI REALISASIKAN SEGERA

Selasa, 7 April 2026 - 04:12

Kenaikan Harga Plastik Jadi Momentum Kembali ke Alam

Selasa, 7 April 2026 - 02:43

Kunjungan RI 2, Dansathantai Kodaeral VIII Manado Pimpin Apel Gabungan TNI-POLRI, Berikut Ini Personil Yang Di Terjunkan

Senin, 6 April 2026 - 17:37

PT Citra Riau Sarana Tantang PT Wanasari Nusantara, Buktikan Melalui Jalur Hukum atau Perdata, Bukan dengan cara-cara Premanisme

Senin, 6 April 2026 - 16:39

Bentuk Keprihatinan Nyata, Wapres Gibran Tiba Di Sulut, Danlanud Samratulangi Dampingi Gubernur Sulut

Senin, 6 April 2026 - 16:37

Kenaikan Harga Plastik Jadi Momentum Kembali ke Alam

Senin, 6 April 2026 - 16:35

Dasar Hukum Surat Edaran Lemah, DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Kaji Ulang

Berita Terbaru

Berita

Kenaikan Harga Plastik Jadi Momentum Kembali ke Alam

Selasa, 7 Apr 2026 - 04:12