KOTA BIMA //TintaPos.Com// – Ketua Umum Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat, Tasrif M. Saleh, SH., MH., memberikan peringatan keras terkait kunjungan kerja Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB, Supawardi, SE., MM., Ak., ERMAP., CSFA., ke Pemerintah Kota Bima. Tasrif menekankan agar lembaga audit tertinggi negara tersebut tidak hanya hadir secara seremonial, melainkan melakukan pengawasan yang mendalam dan komprehensif terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pernyataannya, Tasrif menggunakan analogi yang tegas: “Jangan datang bawa plastik kosong, pulang bawa oleh-oleh.” Ungkapan ini dimaknai sebagai seruan agar BPK benar-benar bekerja maksimal dalam memeriksa anggaran, menemukan fakta, dan mengambil langkah hukum yang tegas jika ditemukan indikasi penyimpangan, bukan sekadar melakukan kunjungan kehormatan tanpa hasil yang nyata.
Menurut Tasrif, terdapat banyak indikasi permasalahan dalam pengelolaan anggaran, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di Kota Bima. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa laporan-laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dan penyimpangan, yang disampaikan baik ke Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian Resor Kota Bima, telah menumpuk dan belum mendapatkan penyelesaian yang optimal.
“Kami melihat bahwa tata kelola keuangan di Kota Bima masih menyisakan banyak tanda tanya. Banyak proyek yang dipertanyakan efektivitas dan akuntabilitasnya. Oleh karena itu, kehadiran BPK harus menjadi momentum untuk melakukan verifikasi faktual dan audit yang menyeluruh,” tegas Tasrif.
Urgensi Pengawasan dan Penegakan Hukum
Secara teknis dan akademis, peran BPK sangat vital dalam menjamin prinsip value for money dan akuntabilitas publik. Tasrif menilai bahwa tumpukan laporan di institusi penegak hukum merupakan indikator kuat adanya kegelisahan masyarakat terhadap integritas proses pembangunan.
“Jika laporan masyarakat menumpuk, itu artinya ada keadilan yang belum terwujud. BPK hadir dengan kewenangan dan metodologi audit yang standar, sehingga sangat diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan kepastian hukum,” tambahnya.
Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah berharap hasil pemeriksaan nantinya tidak hanya berupa catatan administrasi, tetapi juga dapat menjadi dasar bagi perbaikan sistem tata kelola serta pemicu bagi penegakan hukum jika ditemukan unsur pidana atau kerugian negara.
Dengan demikian, diharapkan setiap rupiah yang dikelola benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bima, serta menghilangkan praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik.
Red .





















