Padang //TintaPos.Com// — Terkait peristiwa dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kakak–adik, Iqbal dan Ihsan, di kawasan Belakang Olo, Padang Barat, fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Padang(02/04/26).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, Guntur Abdurahman, S.H., M.H., menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Kami menemukan proses penangkapan tidak sesuai prosedur.
Bahkan ada indikasi pelanggaran kode etik dalam pelaksanaannya,” tegas Guntur.
Ia menilai, dugaan pelanggaran tersebut terjadi sejak awal penanganan perkara dan berpotensi mempengaruhi keabsahan proses hukum secara keseluruhan.
“Jika sejak awal sudah cacat prosedur, maka seluruh proses hukum patut diuji secara serius di persidangan,” lanjutnya.
Di sisi lain, saksi dari pihak terdakwa, Gading, menegaskan bahwa keterangannya tetap konsisten sebagaimana disampaikan pada sidang sebelumnya.
“Keterangan saya pada sidang sebelumnya benar, tidak ada yang harus dirubah,” ujarnya.
Namun demikian, dalam persidangan juga terungkap adanya perbedaan antara keterangan saksi dengan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menjadi perhatian dalam proses pembuktian.
Selain itu, fakta yang berkembang di persidangan terkait peristiwa di Belakang Olo mengarah pada kronologi bahwa dugaan pemukulan tidak diawali oleh pihak terdakwa, melainkan oleh pihak korban.
Hal ini menjadi bagian dari materi pembelaan yang akan diuji lebih lanjut di persidangan.
Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda berikutnya guna mendalami fakta-fakta hukum secara menyeluruh. Ziqro






















