RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Usut Duga’an Kejahatan Agraria di kawasan kolam retensi Amahami, LATSKAR Laporkan Ke Kejati NTB

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima //Tintapos.Com// – 07 Februari 2026, sabtu, mengusut duga’an kejahatan Pertanahan di Kawasan Amahami untuk kegiatan proyek kolam retensi bagian dari program National Urban Flood Resilience Program (NUFReP) yang didanai Bank Dunia resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat Oleh Lembaga Transparansi dan kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR)

Meski kontrak pekerjaan telah resmi ditandatangani di Kantor BBWS NTB I pada 7 Januari 2026, kini mencapai Ancaman serius, menyusul dugaan kuat adanya penyimpangan aset daerah yang melibatkan mafia tanah., kelalaian pemerintah kota Bima dalam mengamankan aset negara.

Dalam Laporan tersebut menyoroti munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang telah diperuntukkan sebagai proyek publik pengendalian banjir.

Ironisnya, laporan ini muncul di tengah fakta dan Bukti lapangan Bahwa Pada Areal Disposal Status kepemilikan Areal Tanah Untuk Kolam retensi, dengan adanya Surat Dukungan Pemerintah Kota Bima yang menjamin terhadap pemanfaatan kawasan Amahami untuk pembangunan kolam retensi, serta keberadaan Naskah Hibah Aset yang menegaskan penyerahan dan penggunaan lahan untuk kepentingan Proyek negara/daerah.

Namun demikian, meski telah ada dokumen resmi berupa surat dukungan, naskah hibah maupun Data Aset yang di serah terimahkan dengan pihak BWS NT 1.

Pemerintah kota Bima, dinilai lalai melakukan pengamanan aset, baik secara administrasi pertanahan maupun secara fisik di lapangan. Kelalaian ini membuka ruang terbitnya klaim kepemilikan dan sertifikat  SHM) di atas lahan yang seharusnya steril dari penguasaan privat.

“Adanya surat dukungan dan naskah hibah justru mempertegas bahwa pemerintah mengetahui status dan peruntukan lahan tersebut. Tetapi fakta di lapangan menunjukkan tidak ada langkah tegas untuk mengamankan aset negara,” tegas Imam Plur.

Baca Juga:  NADIELA GLOW BAGI-BAGI REWARD, DIREKTUR MENGHARGAI SETIAP TETES KERINGAT PARA RESELER

Secara hukum, tanah yang telah dihibahkan bagi kepentingan umum wajib diamankan oleh pemerintah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, yang menegaskan fungsi sosial tanah, serta kewajiban negara menjamin pemanfaatannya untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Selain kelalaian eksekutif, publik juga menyoroti ketidaktransparanan DPRD Kota Bima, khususnya terkait Panitia Khusus (Pansus) Kolam Retensi Amahami. Hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka mengenai hasil kerja Pansus, termasuk sikap DPRD terhadap keberadaan surat dukungan pemerintah, Data Aset dan naskah hibah aset kolam retensi Amahami.

imam plur, menegaskan agar pemerintah kota bima segera melakukan uji keabsahan alas hak tanah secara autentik, termasuk menelusuri hubungan antara sertifikat (SHM) yang terbit dengan adanya dokumen hibah, Data Aset dan surat dukungan resmi dari pemerintah untuk kawasan proyek tersebut. Uji ini dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum serta mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.

Kelalaian pemerintah kota bima dalam mengamankan Aset negara terlebih ketika telah Ada Dokumen hibah, Data Aset pemerintah dan surat dukungan resmi, bukan alasan penghapus tanggung jawab hukum. Dalam hukum administrasi dan tipikor, pembiaran yang menimbulkan kerugian negara dapat dimintai pertanggungjawaban.

Imam plur mengatakan kami telah melaporkan secara resmi masalah ini langsung di terima oleh Bapak “Hendar” Bagian Kasi Pidsus Kejati NTB saat menggelar Aksi Demonstrasi laporan kasus Reklamasi Super blok Amahami pada Senin 02/02/2026, guna mengusut persoalan ini secara serius dan menyeluruh, serta mendorong Pemkot Bima dan DPRD untuk bersikap terbuka, konsisten, dan bertanggung jawab dalam melindungi aset negara di kawasan Amahami demi kepentingan publik dan keselamatan warga.
Red.

Berita Terkait

Transformasi Nyata Di Secata Rindam XIII/Merdeka: Letkol Infanteri Ade Rohmat Humanis Wujudkan Lingkungan Layak Prajurit
Kepala Dinas Pakai Mobil Pribadi Ngantor,Karena Semua Mobil Dinas OPD Ditarik
Juprizal Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Bersatu Menyukseskan Pelaksanaan MTQ XLIV
Tragedi Malam Minggu: Kios Terbakar, Seorang Wanita Paruh Baya Tewas Terjebak di Dalam
Menyambut Usia ke-68, Kodam XIII/Merdeka Perkuat Semangat Prajurit Melalui Bantuan dan Perhatian
58 Pengurus PBVSI Tolitoli Resmi Dilantik, Bidik Prestasi hingga PON 2028
226 Petugas Sensus Ekonomi 2026 Dikukuhkan, Tolitoli Perkuat Akurasi Data Pembangunan
Bupati Tolitoli Dorong Mahasiswa Menjadi Pelaku Usaha dan Pencipta Lapangan Kerja
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:03

Transformasi Nyata Di Secata Rindam XIII/Merdeka: Letkol Infanteri Ade Rohmat Humanis Wujudkan Lingkungan Layak Prajurit

Senin, 15 Juni 2026 - 06:22

Kepala Dinas Pakai Mobil Pribadi Ngantor,Karena Semua Mobil Dinas OPD Ditarik

Senin, 15 Juni 2026 - 06:08

Juprizal Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Bersatu Menyukseskan Pelaksanaan MTQ XLIV

Senin, 15 Juni 2026 - 05:56

Tragedi Malam Minggu: Kios Terbakar, Seorang Wanita Paruh Baya Tewas Terjebak di Dalam

Senin, 15 Juni 2026 - 04:50

58 Pengurus PBVSI Tolitoli Resmi Dilantik, Bidik Prestasi hingga PON 2028

Senin, 15 Juni 2026 - 04:48

226 Petugas Sensus Ekonomi 2026 Dikukuhkan, Tolitoli Perkuat Akurasi Data Pembangunan

Senin, 15 Juni 2026 - 03:37

Bupati Tolitoli Dorong Mahasiswa Menjadi Pelaku Usaha dan Pencipta Lapangan Kerja

Senin, 15 Juni 2026 - 03:36

DKM Athoillah Kota Wisata Gelar Kajian “Memaknai Tahun Baru Hijriah 1448”

Berita Terbaru