KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Tamparan Keras Bagi Kapolsek Cerenti, Aktivitas Pemurnian emas Ilegal diduga Milik Wri Masih Beraktivitas di Pulau Bayur

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 03:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Ilustrasi Net

Kuansing //TintaPos.Com// – Baru saja terjadi insiden memalukan di Desa Pulau Bayur Kecamatan Cerenti kabupaten Kuantan Singingi terkait penertiban aktivitas PETI di sungai kuantan.

Tapi hal tersebut tidak menghentikan aktivitas Pemurnian Emas ilegal di desa pulau Bayur kecamatan Cerenti.

Dari informasi yang di terima media ini ada aktivitas penadah emas di desa pulau Bayur kecamatan Cerenti yang masih buka seperti biasa tanpa adanya merasa bersalah yang sudah mencemari lingkungan. Jum’at, 24/10/2025

Salah seorang narasumber mengatakan “iya ada aktivitas Pemurnian emas di Desa Pulau Bayur kecamatan Cerenti, Diduga Inisial Wri menjadi bos besar karena setelah apa yang terjadi dia masih nekat melakukan aktivitas tersebut,” tuturnya.

Hal ini menjadi tamparan besar bagi Polsek Cerenti kenapa dan ada apa? Aktivitas tersebut masih bisa beraktivitas dengan normalnya.

Kami minta pak Kapolsek dengan tegas melakukan penindakan jangan beri ruang sedikitpun, karena takut akan terjadi hal yang sama.

Hal seperti itu diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berbunyi “Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), pasal 104ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00( sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga:  Masyarakat Lipat Kain Geram, PT YBS Dinilai Abai terhadap Lingkungan dan Sosial

Selain itu para pelaku itu juga terindikasi melanggar, Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan berbunyi “ Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Bahkan usaha pengolahan dan pemurnian logam emas yang itu diduga mengunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang melanggar Pasal 60 Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.***

Berita Terkait

Peringatan HUT ke-80 TNI AU di Lanud Sam Ratulangi Manado, berjalan tertib dan khidmat
Peringati HUT ke-80 TNI AU, Lanud Sam Ratulangi Gelar Ziarah Rombongan di TMP Kairagi
Letkol Inf Ade Rohmat Wahyudi ; Mengenalkan Profesi TNI Dan Rasa Cinta Tanah Air, TK Kartika XXl-9 Gelar Outing Class Berjalan Sukses
Harga Gas LPG 3 Kg Tembus Rp30 Ribu, Muspika Kencong Sidak Pangkalan
IWAN DESAK DPRD KOTA BIMA PANGGIL DISHUB PROVINSI: ADA APA RAPAT INTERNAL DENGAN PO BUS BERBARENGAN JADWAL RDP KOMISI III?
SISTEM YANG MATI, HATI YANG DIBUNUH: IWAN KURNIAWAN KRITIK ATAS NASIB 7 SISWA SDN 19
Diduga Pelaku PETI yang di Amankan Polsek Kuantan Hilir tak Sampai 24 Jam dibebaskan, Keterangan Resmi Belum Diberikan Kapolsek
Personel Sat Lantas Polres Banyuasin Gelar “Strong Poin Pagi”, Antisipasi Kendaraan Krodit dan Laka Lantas
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 10:06

Peringatan HUT ke-80 TNI AU di Lanud Sam Ratulangi Manado, berjalan tertib dan khidmat

Kamis, 9 April 2026 - 10:03

Peringati HUT ke-80 TNI AU, Lanud Sam Ratulangi Gelar Ziarah Rombongan di TMP Kairagi

Kamis, 9 April 2026 - 08:29

Letkol Inf Ade Rohmat Wahyudi ; Mengenalkan Profesi TNI Dan Rasa Cinta Tanah Air, TK Kartika XXl-9 Gelar Outing Class Berjalan Sukses

Kamis, 9 April 2026 - 08:01

Harga Gas LPG 3 Kg Tembus Rp30 Ribu, Muspika Kencong Sidak Pangkalan

Kamis, 9 April 2026 - 07:59

IWAN DESAK DPRD KOTA BIMA PANGGIL DISHUB PROVINSI: ADA APA RAPAT INTERNAL DENGAN PO BUS BERBARENGAN JADWAL RDP KOMISI III?

Kamis, 9 April 2026 - 05:57

Diduga Pelaku PETI yang di Amankan Polsek Kuantan Hilir tak Sampai 24 Jam dibebaskan, Keterangan Resmi Belum Diberikan Kapolsek

Kamis, 9 April 2026 - 05:40

Personel Sat Lantas Polres Banyuasin Gelar “Strong Poin Pagi”, Antisipasi Kendaraan Krodit dan Laka Lantas

Kamis, 9 April 2026 - 03:19

Komisi II DPRD Bondowoso Kritik Dampak Alih Status PPL ke Pusat, Kinerja Dinilai Menurun

Berita Terbaru