KUANTAN SINGINGI // TintaPos. Com// – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi yang memanggil Direktur Panca Mitra Kuansing terkait dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kembali menuai kritik keras. Pemanggilan tersebut dinilai tidak hanya prematur, tetapi juga mencerminkan lemahnya fokus penegakan hukum terhadap substansi kewajiban CSR yang diatur jelas dalam regulasi.
Pemanggilan berdasarkan surat bernomor R-164/L.4.18.4/Fd.1/12/2025 itu menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa, 30 Desember 2025. Jaksa penyelidik menyebut perkara dugaan penyimpangan CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) telah naik ke tahap penyelidikan sejak 13 November 2025.
Namun ironisnya, perusahaan yang dipanggil justru belum beroperasi. Panca Mitra Kuansing sampai hari ini belum memiliki aktivitas produksi, bahkan pembangunan fisik pabrik kelapa sawit (PKS) mini baru direncanakan dimulai Januari 2026. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: CSR dari mana yang diduga disimpangkan?
Direktur Panca Mitra Kuansing, Fatkhul Muin, mengaku heran atas pemanggilan tersebut. “Secara logika dan hukum, CSR baru bisa dibicarakan ketika perusahaan sudah beroperasi dan menghasilkan. Bangunan pabrik saja belum ada, tapi kami sudah dimintai keterangan soal CSR. Ini jelas janggal,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Secara yuridis, kewajiban CSR diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, yang menyebutkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan wajib dilaksanakan oleh perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam. Artinya, kewajiban tersebut melekat pada perusahaan yang telah menjalankan usaha, bukan yang masih sebatas rencana.
Di tingkat daerah, kewajiban tersebut diperkuat melalui Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 66 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Perbup ini secara eksplisit mewajibkan setiap perusahaan yang telah beroperasi untuk melaporkan realisasi pembayaran dan penyaluran dana CSR kepada pemerintah daerah secara berkala.
Publik pun mempertanyakan sejauh mana Kejari Kuansing benar-benar mengawal implementasi UU Nomor 40 Tahun 2007 dan Perbup Nomor 66 Tahun 2017 tersebut. Jika regulasi ini diawasi secara konsisten dan menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang benar-benar telah beroperasi dan meraup keuntungan, maka dampaknya diyakini akan sangat besar bagi masyarakat.
Bahkan, banyak pihak menilai bahwa apabila kewajiban CSR—yang idealnya berkisar antara 2 hingga 4 persen dari hasil usaha perusahaan per tahun—dikawal secara serius, Kuantan Singingi tidak lagi dibelit persoalan infrastruktur dasar. Jalan-jalan berlubang seharusnya bisa diperbaiki, siswa-siswa berprestasi tidak lagi gagal melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, dan kesenjangan sosial bisa ditekan secara nyata.
Karena itu, Kejari Kuansing didesak untuk tidak sekadar aktif memanggil pihak yang belum memiliki kewajiban hukum, tetapi justru fokus mengawasi, menertibkan, dan menindak perusahaan-perusahaan yang telah beroperasi namun abai atau tidak transparan dalam menyalurkan dana CSR. Penegakan hukum yang tepat sasaran adalah kunci agar keadilan sosial benar-benar dirasakan masyarakat, bukan sekadar menjadi jargon hukum tanpa dampak nyata.rls
























