KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

DPRD Kuansing

Pj Kades Koto Sentajo Kecamatan Sentajo Raya H. Bahasa, A. Md

Pekerja Tewas di PT SUN, Ketua JMSI Kuansing: Ini Bukan Kecelakaan Biasa, Audit dan Penegakan Hukum Wajib Dilakukan

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teluk Kuantan //TintaPos.Com// – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Kuantan Singingi Rowandri menegaskan bahwa kecelakaan kerja fatal yang menewaskan Muhammad Rido Sinaga, karyawan pabrik kelapa sawit PT Sinar Utama Nabati (SUN), tidak bisa dipandang sebagai musibah biasa.

Tragedi ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya pelanggaran sistematis dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tata kelola perizinan perusahaan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Rabu (7/1/2026) dini hari. Korban dilaporkan tewas di lokasi kerja setelah tertimpa janjang kosong saat menjalankan aktivitas operasional pada jam yang rawan minim pengawasan.

Ketua JMSI Kuantan Singingi menyebut, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, standar keselamatan kerja di lokasi kejadian diduga tidak diterapkan secara layak. Bahkan, petugas ahli K3 yang seharusnya siaga di area kerja dilaporkan tidak berada di tempat saat insiden maut itu terjadi.

“Jika benar petugas K3 tidak standby dan pengawasan keselamatan sangat minim, maka ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap keselamatan dan nyawa pekerja,” tegas Ketua JMSI Rowandri

Menurutnya, persoalan ini semakin serius karena PT SUN juga disorot terkait dugaan pelanggaran administratif dan perizinan operasional. Perusahaan pemegang sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) tersebut diketahui hanya mengantongi izin kapasitas produksi 45 ton per jam. Namun, data internal yang beredar menunjukkan adanya dugaan peningkatan kapasitas produksi secara sepihak hingga 60 ton per jam.

Baca Juga:  Aneh...!!! Istri Perangkat Desa dan BPD Desa di Kuansing Terima BLT Kesra, PJ Kades Bilang Gak Tau

Peningkatan kapasitas itu disinyalir dilakukan melalui perubahan sistem rebusan tanpa disertai pembaruan dokumen lingkungan maupun izin perubahan kapasitas dari instansi berwenang. Jika dugaan tersebut terbukti, Ketua JMSI menilai praktik ini sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi, yang berpotensi langsung berdampak pada keselamatan pekerja dan lingkungan.

“Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, dan pihak kepolisian untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jika benar ada peningkatan kapasitas tanpa izin dan standar K3 diabaikan, maka ini merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh ditoleransi,” ujarnya.

Ketua JMSI menegaskan bahwa hilangnya nyawa seorang pekerja harus menjadi pintu masuk penegakan hukum, bukan berhenti pada belasungkawa semata.

“Jika kelalaian manusia terbukti menjadi penyebab hilangnya nyawa, maka aparat penegak hukum dan pemerintah daerah wajib membuka kasus ini seterang-terangnya. Kematian karyawan PT SUN tidak boleh berlalu tanpa pertanggungjawaban. Izin operasional perusahaan harus ditinjau ulang secara total, bahkan dicabut jika terbukti melanggar hukum,” tegasnya.***

Berita Terkait

Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuan Berencana di Desa Gaung Asam
Analisis Mendalam dan Terstruktur Mengenai Fenomena Penolakan Masyarakat Terhadap Pengambilalihan Tanah untuk Proyek Pemerintah
Kapolda Sumsel Tegaskan Soliditas TNI-Polri Kunci Utama Kondusivitas Sumatera Selatan
Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia NTB Sorot Proyek SPAM Kota Bima: Potongan Harga 20% Dinilai Berisiko Turunkan Kualitas Layanan
Istiqomah Hingga Akhir di Lokasi Bencana, Tim UAR Jabar Terharu Tinggalkan Pasirlangu
Kamuflase Ojek di Pangkalan Terlibat Dalam Jaringan Kurir Narkoba 15 Kilogram di Asahan
Imam Plur Ragukan Pemenang Tender Ruang Rawat Inap RSUD kota bima, Tak Miliki SBU Gedung Kesehatan
Jama’ah Muslimin Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 18 Februari 2026 Berdasarkan Rukyat Global
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:00

Wabup Ingatkan Rancangan Awal RKPD 2027 Murung Raya harus Berbasis Penguatan Ekonomi Lokal

Kamis, 19 Februari 2026 - 07:32

Bupati Bogor Hijaukan Kembali Kawasan Pakansari Pasca Puting Beliung

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:16

Bupati Bima Temui Pangkormar, Jajaki Pembangunan Batalyon Marinir di Wilayahnya

Senin, 16 Februari 2026 - 12:35

Rajai Klasemen, PSP Padang Bungkam PSPP Padang Panjang 3-2

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:20

Bupati Bogor Gerak Cepat Tinjau Langsung Lokasi Puting Beliung di Pakansari

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:16

Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby, Tunjukan Komitmennya dalam Mendengar Langsung Aspirasi Masyarakat saat Menghadiri Kegiatan Melayur Jalur Jitu Kuantan

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:07

Bupati Deli Serdang “Gas Full” 2 Pejabat Dinas Pendidikan, Isu Dugaan Pungli Bayangi Pelantikan Ratusan Kepala Sekolah dan Pengawas

Senin, 9 Februari 2026 - 09:15

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfoss) Kabupaten Kuantan Singingi, H. Doni Aprialdi, SH., MH, memimpin apel Pagi

Berita Terbaru