Kota Bima NTB – //tintapos.com// – Kasus dugaan praktik aspal curah ilegal terkait kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, khususnya yang berkaitan dengan Ketua Badan Anggaran (Banggar) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amir Syarifuddin, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Pihak berwajib tengah mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang melalui langkah penyidikan yang sedang berjalan.
Rafikurahman selaku pelapor dari Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (Latskar), dalam wawancara eksklusif dengan wartawan media nasional Tintapos.com pada hari Jumat (6/2/2026), mengungkap bahwa penyidik dari Divisi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota telah resmi memulai tahapan pemeriksaan terkait kasus yang telah menjadi sorotan publik ini. Menurut keterangannya, panggilan terhadap bendahara fraksi PKS serta keempat perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut telah dilakukan sekitar seminggu kemarin, tepatnya pada akhir pekan sebelumnya.
“Kami sebagai pelapor telah mengikuti perkembangan setiap langkah penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bima Kota. Sekitar seminggu yang lalu, pihak penyidik telah memanggil bendahara fraksi PKS dan juga empat perusahaan yang menangani proyek dari dana pokok pikiran (pokir) milik Bapak Amir Syarifuddin,” ujar Rafikurahman kepada wartawan.
Menurut informasi resmi dari penyidik Tipikor Polres Bima Kota, kasus ini telah dilimpahkan ke Inspektorat Kota Bima dan masih dalam proses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Setelah melakukan tahap awal penyidikan dan pengumpulan data awal, kasus ini telah kami laksanakan proses pelimpahan ke Inspektorat sesuai dengan ketentuan, dan hingga saat ini masih di proses secara menyeluruh,” ujar salah satu penyidik Tipikor Polres Bima Kota dalam keterangan resmi. Pihak penyidik yang dihubungi melalui WhatsApp juga menyampaikan bahwa kasus telah diserahkan ke Inspektorat Kota Bima dan tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait rincian kasus.
Menurut Rafikurahman, pihak yang telah diuji coba dalam tahap awal penyidikan meliputi bendahara fraksi PKS yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan terkait proyek tersebut, serta 4 perusahaan yang secara resmi mengerjakan proyek pengembangan dan perbaikan jalan sekitar Lapangan Olahraga Penyebrangan (Lapen) yang menggunakan bahan aspal sebagai material utama. Proyek ini dibiayai melalui alokasi dana pokir yang telah disetujui dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 DPRD Kota Bima, dengan total nilai yang belum diumumkan secara resmi namun diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
“Alokasi dana untuk pekerjaan terkait aspal jalan (Lapen) di berbagai titik tercatat dalam rincian anggaran pokir yang dikelola langsung oleh Ketua Banggar Fraksi PKS Amir Syarifuddin,” jelas Rafikurahman.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan dokumen rincian APBD 2025 yang telah dianalisis oleh LSM Latskar, proyek aspal jalan tersebut mencakup beberapa lokasi strategis di sekitar kawasan Lapen, yang direncanakan untuk memperbaiki aksesibilitas dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan fasilitas olahraga serta melakukan aktivitas sehari-hari. Namun, berdasarkan hasil pantauan dan verifikasi, terdapat indikasi kuat terkait Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan material serta pelaksanaan proyek tersebut.
Selain itu, Rafikurahman juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari pihak penyidik, keempat perusahaan tersebut masih akan dipanggil sekali lagi untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan kasus ini. “Penyidik menyampaikan bahwa meskipun kasus telah dilimpahkan ke Inspektorat dan masih di proses, keempat perusahaan tersebut akan kembali diundang untuk memberikan keterangan yang lebih rinci sesuai dengan permintaan dari pihak yang menangani sekarang,” jelasnya.
LSM Latskar telah menyusun berbagai bukti awal berupa dokumen rincian anggaran APBD 2025 dan hasil pantauan lapangan yang telah diserahkan kepada penyidik Tipikor Polres Bima Kota untuk mendukung proses penyidikan, sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Inspektorat. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga menemukan kebenaran dan pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi yang sesuai dengan hukum,” tegasnya.
Namun, langkah kepolisian yang menyerahkan kasus ke Inspektorat mendapat kritikan dari sebuah LSM yang tidak disebutkan namanya. “Kami duga ada indikasi penyelesaian kasus tersebut,” ucap perwakilan LSM tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bima telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (SPRINT) kepada Polres Bima Kota untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam, agar kasus tersebut dapat segera diproses sesuai harapan publik.
Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai proses penanganan kasus, mengapa Kejaksaan Negeri Bima tidak langsung menangani atau menyerahkan ke Inspektorat, padahal hak inspektorat untuk melakukan audit tetap dapat dilakukan secara paralel.(adm)
























