Kota Bima, NTB //TintaPos.Com// – Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat (P-MAKI NTB) melalui Sekjen ADIM, memberikan desakan tegas kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Cipta Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima. Selain itu, P-MAKI NTB meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI lakukan audit penuh dan transparan terkait penggunaan anggaran negara pada proyek peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan Kelurahan Dara senilai Rp1,9 Miliar.Sabtu, 7 Februari 2026.
Proyek SPAM Kelurahan Dara direncanakan memiliki debit air 7 liter/detik, dengan lokasi pengeboran di sekitar Kantor Perkim Kota Bima dan pipa distribusi yang meliputi Kelurahan Sadia, Manggemaci, hingga kawasan Danatraha Dara. Tujuan utama proyek adalah memberikan akses air minum layak dan terjangkau bagi masyarakat setempat, dengan penggunaan material berkualitas tinggi dan penyediaan pos pemeliharaan rutin.
Namun, P-MAKI NTB mengungkapkan bahwa anggaran proyek telah dicairkan seluruhnya (100%) padahal progres pekerjaan baru mencapai 70%. Lebih dari itu, para pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut belum menerima upah. “Anggaran yang bersumber dari kontribusi rakyat harus dijamin kelayakan dan manfaatnya dirasakan optimal. Pencairan anggaran sepihak sebelum pekerjaan selesai sesuai standar teknis adalah hal yang tidak dapat diterima,” tegas ADIM.
Pada saat pantauan kembali di lokasi, P-MAKI NTB telah melakukan siaran langsung untuk mendokumentasikan kondisi lapangan. Hasil pantauan menunjukkan kondisi pipa yang terpasang belum sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan, dengan beberapa bagian terlihat tidak rapi dan ditempatkan pada tanah yang belum dibersihkan secara maksimal.
P-MAKI NTB menegaskan bahwa masa pemeliharaan tidak boleh dijadikan dalih untuk pencairan anggaran sebelum pekerjaan selesai 100%. Pencairan anggaran tidak sesuai dengan progres pekerjaan berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran negara, penyimpangan prosedur, bahkan praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat, serta membuat tujuan proyek untuk kesejahteraan masyarakat gagal tercapai.
Kejati NTB harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak terkait – termasuk PPK, Kabid Cipta Karya, dan pelaksana proyek. P-MAKI NTB menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tegas terhadap setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan menghambat pelaksanaan proyek yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.adm
























