Kota Bima, NTB //TintaPos.Com// – Tahun 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima mengalokasikan anggaran lebih dari Rp25,7 miliar untuk berbagai program lingkungan, termasuk penataan median jalan, pembangunan dan revitalisasi ruang terbuka hijau (RTH), serta pengadaan alat dan fasilitas pendukung lingkungan. Secara kasat mata, median jalan dan taman kota tampak lebih rapi, pepohonan mulai ditanam, jalur pedestrian terlihat rapi, dan sejumlah fasilitas seperti tempat sampah terpilah 3R telah hadir.
Namun, di balik penataan fisik ini, muncul pertanyaan serius mengenai legalitas, rasionalisasi anggaran, efektivitas pengadaan, dan akuntabilitas publik, yang menjadi sorotan utama Ketua Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) Wilayah NTB), Danil Akbar.
Dalam pernyataannya, Danil menegaskan bahwa meskipun proyek median dan taman kota terlihat nyata, hal itu tidak menjamin bahwa anggaran telah digunakan secara sah dan efektif. Ia secara tegas mempertanyakan apakah seluruh kegiatan DLH, mulai dari median jalan hingga pengadaan peralatan, memiliki izin resmi, mengingat pembangunan terjadi pada tahun 2025. Menurutnya, proyek ini harusnya diawali dengan izin teknis dari instansi berwenang, terutama jika median jalan berada di jalan nasional atau provinsi, yang secara hukum wajib memiliki persetujuan dari Kementerian PUPR atau Dinas PUPR Provinsi NTB.
Berdasarkan data yang tersedia, anggaran DLH Kota Bima 2025 terbagi menjadi beberapa pos utama: belanja pegawai ± Rp12 miliar, belanja barang/jasa operasional ± Rp10 miliar, dan belanja modal untuk pembangunan median, RTH, dan fasilitas lingkungan ± Rp3,6 miliar. Angka ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah alokasi sebesar itu proporsional dengan luasan median dan taman yang dibangun? Apakah belanja modal dan operasional ini memberikan dampak nyata terhadap kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat, atau hanya formalitas simbolik administratif?
Lebih jauh lagi, DLH melaporkan pengadaan berbagai alat dan fasilitas lingkungan yang seharusnya mendukung efektivitas RTH dan median jalan, antara lain: armada pengangkut sampah ±5 unit, tempat sampah terpilah 3R ±150 unit, peralatan pemeliharaan taman dan median ±50 set, dan fasilitas RTH seperti lampu taman, kursi, dan gazebo ±30 paket.
Danil menekankan bahwa publik belum memperoleh informasi rinci tentang keberadaan alat tersebut, apakah semuanya ditempatkan dan dimanfaatkan sesuai fungsinya. Tanpa data ini, pengadaan bisa menjadi mubazir atau bahkan formalitas administratif, bertentangan dengan prinsip akuntabilitas publik.
Legalitas median jalan dan RTH menjadi sorotan kritis. Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP No. 34 Tahun 2006, setiap perubahan fisik pada jalan nasional atau provinsi harus memiliki izin resmi dari instansi terkait. Tanpa izin ini, median jalan dan fasilitas RTH yang dibangun tidak dapat dibenarkan secara hukum, dan penggunaannya menimbulkan risiko bagi keselamatan publik dan lingkungan.
Danil menegaskan:“Proyek pembangunan median jalan dan RTH Kota Bima tahun 2025 ini harusnya memiliki izin resmi, tapi hingga kini publik belum melihat bukti izinnya. Tanpa dokumen itu, penggunaan anggaran APBD menjadi sangat diragukan.”
Selain median dan RTH, pembangunan fasilitas lingkungan lainnya juga menimbulkan pertanyaan serupa. Apakah dokumen AMDAL atau UKL-UPL diterbitkan sebelum proyek berjalan? Apakah pengadaan alat/fasilitas telah dilaporkan secara rinci, termasuk jumlah unit, lokasi penempatan, dan bukti pemanfaatannya? Bagaimana audit penggunaan anggaran DLH 2025, dan apakah laporan tersebut dapat diakses publik melalui PPID Kota Bima atau LKPD?
Untuk itu, Danil menegaskan beberapa tuntutan penting:Publikasi dokumen izin teknis median jalan dan RTH, termasuk persetujuan KemenPUPR/Dinas PUPR Provinsi NTB.
Publikasi kajian dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang seharusnya menjadi syarat sebelum pembangunan tahun 2025.
Rincian pengadaan alat/fasilitas, termasuk jumlah unit, lokasi penempatan, dan bukti pemanfaatannya.
Audit menyeluruh oleh BPK terhadap seluruh anggaran DLH 2025.
Tindakan tegas Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan penyimpangan dari audit atau pelanggaran hukum terkait anggaran dan pembangunan.
Danil menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan pilihan, tetapi kewajiban mutlak bagi setiap proyek publik. Tidak ada ruang bagi proyek simbolik atau fiktif, apalagi pembangunan yang sudah terjadi tanpa izin resmi.
Kesimpulannya, meskipun median jalan, RTH, dan pengadaan alat telah terealisasi secara fisik, legalitas proyek, rasionalisasi anggaran, keberadaan fasilitas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran masih menjadi pertanyaan serius. Danil Akbar menegaskan bahwa masyarakat berhak menuntut transparansi penuh, audit BPK, dan tindak lanjut APH, agar setiap rupiah dari APBD Kota Bima digunakan efektif, sah secara hukum, dan benar-benar memberi manfaat bagi publik.
“Setiap kegiatan publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, teknis, dan moral. Tidak ada ruang bagi proyek fiktif atau simbolik. BPK harus audit menyeluruh, dan APH harus menindaklanjuti jika ditemukan penyimpangan. Tahun 2025 adalah fakta, dan izin resmi harus dipertanyakan,” tutup Danil Akbar, Ketua PMAKI Wilayah NTB.
Red. (Adm).
























