Jakarta/Bima //TintaPos.Com// – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menindaklanjuti laporan resmi yang disampaikan oleh Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) NTB terkait dugaan persoalan dalam pembangunan RSUD Kota Bima serta pelaksanaan Program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) di Kota Bima.
KPK menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari tahap verifikasi, telaah dokumen, hingga pendalaman lanjutan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian terhadap ketentuan hukum.
“Setiap pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK akan diverifikasi dan ditelaah sesuai prosedur,” ujar perwakilan KPK.
PMAKI Pusat Turut Kawal
Ketua PMAKI Pusat, Syaefudin, menyatakan bahwa pihaknya akan memonitor secara langsung laporan yang telah dilayangkan oleh PMAKI NTB. Menurutnya, pengawalan ini merupakan komitmen organisasi dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kami dari PMAKI Pusat akan terus memonitor pelaporan yang telah disampaikan oleh teman-teman PMAKI NTB. Koordinasi secara intensif terus kami lakukan dengan pihak KPK,” tegas Syaefudin.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek publik merupakan bagian dari tanggung jawab moral masyarakat sipil untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran negara.
Sorotan Laporan PMAKI NTB
Dalam laporannya, PMAKI NTB menyoroti:
Pembangunan RSUD Kota Bima yang diduga menyimpan persoalan pada aspek perencanaan, pelaksanaan, dan transparansi anggaran.
Program NUFReP yang dipertanyakan efektivitas dan kualitas pelaksanaannya di lapangan, mengingat proyek tersebut berkaitan langsung dengan pengendalian banjir dan keselamatan warga.
Ketua PMAKI NTB, Danil Akbar, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kontrol publik dan dorongan agar dilakukan pemeriksaan objektif serta independen.
“Kami mendorong agar seluruh proses dibuka secara transparan demi kepentingan masyarakat Kota Bima,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan status hukum atas laporan tersebut. KPK menyatakan penanganan masih berada pada tahap awal sesuai mekanisme yang berlaku.
Red
























