Bondowoso, //Tintapos.com// – Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengedepankan transformasi digital di sektor perpajakan. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang digelar di Pendopo Kecamatan Curahdami, Senin (13/4/2026).
Melalui Badan Pendapatan Daerah Bondowoso (Bapenda), Pemkab mulai menerapkan sistem elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (e-SPPT) pada tahun 2026. Inovasi ini memungkinkan masyarakat mengakses informasi pajak secara mandiri, mulai dari besaran tagihan hingga riwayat tunggakan tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Kemudahan pembayaran juga menjadi fokus utama. Wajib pajak kini dapat melunasi kewajibannya melalui berbagai kanal digital seperti QRIS, dompet digital, marketplace, hingga gerai ritel modern, sehingga proses menjadi lebih cepat, praktis, dan fleksibel.
Asisten III Sekretariat Daerah Bondowoso, Haeriah Yuliati, menegaskan bahwa sistem digital ini sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Setiap transaksi pembayaran tercatat otomatis dan langsung masuk ke kas daerah tanpa perantara, sehingga meminimalisir potensi kebocoran.
Dengan sistem online, pembayaran langsung masuk ke kas daerah dan tercatat otomatis, sehingga lebih aman dan transparan,” ujarnya.
Camat Curahdami, Guruh Purnama Putra, S.STP, M.Si, turut mengapresiasi langkah digitalisasi tersebut. Ia menyebut capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayahnya pada tahun 2025 telah mencapai 91,63 persen.
“Capaian pajak PBB Kecamatan Curahdami pada tahun 2025 mencapai 91,63 persen. Kami berharap pada tahun 2026 bisa lunas hingga 100 persen. Kami di tingkat kecamatan siap mendukung penuh, dengan terus mendorong sosialisasi hingga ke desa-desa agar masyarakat semakin memahami kemudahan layanan digital ini dan semakin patuh dalam membayar pajak,” ungkapnya.
Berdasarkan data, realisasi PAD Kabupaten Bondowoso pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp300,3 miliar atau 71 persen dari target, dengan kontribusi PBB-P2 sebesar Rp17 miliar. Pada tahun 2026, pemerintah daerah menargetkan peningkatan PAD hingga sekitar Rp333 miliar.
Untuk mencapai target tersebut, Pemkab Bondowoso juga memperkuat monitoring dan evaluasi sejak awal tahun, serta menggencarkan sosialisasi hingga ke tingkat desa. Namun, sejumlah kendala masih dihadapi, terutama pada objek pajak di kawasan perumahan yang belum berpenghuni, yang menyulitkan proses penagihan.
Sebagai solusi, pemerintah mendorong percepatan pemecahan SPPT agar kewajiban pajak dapat langsung dibebankan kepada masing-masing pemilik properti. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus kepatuhan wajib pajak.
Dengan dukungan digitalisasi layanan dan penguatan koordinasi di lapangan, Pemkab Bondowoso optimistis target PAD tahun 2026 dapat tercapai, bahkan berpotensi melampaui capaian tahun sebelumnya.
(Eko,Tp)






















