KUANSING //TintaPis.Com// – Konflik agraria antara PT Citra Riau Sarana (CRS) dengan PT Wanasari Nusantara kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menemui jalan buntu dalam audiensi di Polres Kuansing, kedua belah pihak kini duduk bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kuantan Singingi untuk mencari solusi atas sengketa lahan yang berkepanjangan, Selasa (14/4/2026).
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Pemda ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kuansing, H. Mukhlisin, didampingi Waka Polres Kuansing dan Jajaran, Camat Singingi Saparman, serta Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat tersebut, kedua perusahaan memaparkan argumentasi masing-masing terkait status lahan yang dipersengketakan. PT Wanasari Nusantara Melalui perwakilannya, perusahaan mengklaim bahwa berdasarkan Sertifikat HGU lahan tersebut secara legal masuk dalam wilayah Izin Hak Guna Usaha (HGU) mereka. Namun pihak Wanasari mengakui adanya keterlambatan pengelolaan lahan di masa lalu yang disebabkan oleh berbagai kendala dan konflik di lapangan.
Disisi lain PT Citra Riau Sarana (CRS) Perwakilan manajemen, melalui Romaito Hasibuan, menegaskan bahwa secara de facto, PT CRS telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama lebih kurang 20 tahun terakhir. PT CRS menantang pihak Wanasari untuk membuktikan klaim mereka melalui jalur pengadilan.
”Jika PT Wanasari merasa memiliki landasan hukum yang kuat, kami persilakan untuk mengambil langkah hukum melalui pengadilan. Kami siap menghadapinya sesuai aturan yang berlaku,” tegas pihak manajemen PT CRS.
Staf Khusus Bupati Kuantan Singingi, Darwis, ST, memberikan catatan kritis terhadap Badan Pertanahan. Ia meminta BPN lebih proaktif melakukan sosialisasi mengenai tapal batas HGU perusahaan agar tidak berbenturan dengan lahan masyarakat di kemudian hari.
Darwis juga mengingatkan dengan keras agar kedua korporasi tidak menggunakan cara-cara non-prosedural yang dapat memicu gesekan di tingkat akar rumput.
”Kunsing ini Negeri Bertuan, Jangan korbankan masyarakat. Kami menyarankan kedua belah pihak menghindari tindakan melawan hukum yang memicu konflik fisik. Stabilitas di tengah masyarakat adalah prioritas.”
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengeluarkan rekomendasi utama bagi PT CRS dan PT Wanasari Nusantara untuk melakukan
Mediasi Tingkat Tinggi ( Antar Pimpinan) Melakukan pertemuan top management antar kedua perusahaan untuk mencari jalan tengah (win-win solution). Namun Jika mediasi gagal, penyelesaian sengketa diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum yang mengikat.






















