RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

BUS DAN TRAVEL ILEGAL MERAJALELA, DPRD DESAK PEMKOT TEGAKKAN WEWENANG PENUH PENERTIBAN

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 12:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima, NTB //TintaPos.Com// – Fenomena maraknya operasional Bus dan Travel tanpa izin resmi di wilayah Kota Bima telah mencapai titik kritis dan memicu keprihatinan serius. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima melalui Komisi III secara tegas mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bima untuk menjalankan kewenangan penuhnya dalam menindak praktik angkutan ilegal yang dinilai merugikan negara, melanggar regulasi, serta membahayakan keselamatan publik.

Informasi ini disampaikan melalui Media Suara Bima, menyusul digelarnya Rapat Koordinasi Lintas Instansi yang berlangsung pada Rabu (15/04/2026) di Kantor DPRD Kota Bima. Forum ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Perhubungan, DPMPTSP, PT Jasa Raharja, Bidang Tata Ruang PUPR, hingga Satpol PP.

Secara yuridis dan teknis, keberadaan angkutan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hal ini tidak hanya mencederai aspek legalitas, tetapi juga menciptakan distorsi pasar dan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah mematuhi regulasi. Selain itu, parkir yang tidak teratur dan operasional yang tidak diawasi memperburuk tata ruang lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

ASPEK PERLINDUNGAN DAN JAMINAN HUKUM

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bima, Bramantyo Hadi Prasetio, memaparkan secara teknis bahwa konsep perlindungan hukum bagi penumpang hanya dapat dijamin jika armada beroperasi sesuai koridor hukum.

Baca Juga:  Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Sawit Rp 25.825.000,00, Berhasil di Amankan Polsek Kuantan Mudik

“Secara prinsip, jaminan perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas hanya berlaku bagi angkutan yang memenuhi syarat administratif dan teknis. Jika tidak memiliki legalitas dan tidak memenuhi kewajiban iuran, maka perlindungan terhadap penumpang menjadi tidak pasti. Ini adalah aspek krusial yang menyangkut hak dasar keselamatan masyarakat,” tegas Bramantyo.

PEMKOT MEMILIKI WEWENANG MUTLAK

Forum menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan aturan perhubungan yang berlaku, Pemerintah Kota memiliki otonomi dan kewenangan penuh untuk melakukan penegakan aturan di wilayahnya. Toleransi terhadap pelanggaran tidak lagi bisa dibenarkan.

“Kewenangan penertiban ada di tangan Pemkot. Tidak bisa lagi ada alasan untuk berkelit. Praktik ilegal ini merugikan pendapatan daerah dan melanggar hukum. Maka, penindakan tegas adalah sebuah keharusan,” tegas forum.

Sebagai tindak lanjut, disepakati langkah penegakan hukum yang terintegrasi dan berjenjang. Mulai dari pembinaan, teguran tertulis, hingga tindakan represif berupa penindakan langsung di lapangan dengan melibatkan Satpol PP dan Satuan Lalu Lintas.

Langkah strategis ini diharapkan mampu memulihkan ketertiban sektor transportasi, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menjamin kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi masyarakat Kota Bima.
Red.

Berita Terkait

Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil
Kaposek Kuantan Hilir Lakukan Restorative Justice (RJ) Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai
Aktivitas PETI Merajalela, Kapolres Pasaman Barat Masih Diam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru