KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

BUS DAN TRAVEL ILEGAL MERAJALELA, DPRD DESAK PEMKOT TEGAKKAN WEWENANG PENUH PENERTIBAN

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 12:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima, NTB //TintaPos.Com// – Fenomena maraknya operasional Bus dan Travel tanpa izin resmi di wilayah Kota Bima telah mencapai titik kritis dan memicu keprihatinan serius. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima melalui Komisi III secara tegas mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bima untuk menjalankan kewenangan penuhnya dalam menindak praktik angkutan ilegal yang dinilai merugikan negara, melanggar regulasi, serta membahayakan keselamatan publik.

Informasi ini disampaikan melalui Media Suara Bima, menyusul digelarnya Rapat Koordinasi Lintas Instansi yang berlangsung pada Rabu (15/04/2026) di Kantor DPRD Kota Bima. Forum ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Perhubungan, DPMPTSP, PT Jasa Raharja, Bidang Tata Ruang PUPR, hingga Satpol PP.

Secara yuridis dan teknis, keberadaan angkutan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hal ini tidak hanya mencederai aspek legalitas, tetapi juga menciptakan distorsi pasar dan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah mematuhi regulasi. Selain itu, parkir yang tidak teratur dan operasional yang tidak diawasi memperburuk tata ruang lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

ASPEK PERLINDUNGAN DAN JAMINAN HUKUM

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bima, Bramantyo Hadi Prasetio, memaparkan secara teknis bahwa konsep perlindungan hukum bagi penumpang hanya dapat dijamin jika armada beroperasi sesuai koridor hukum.

Baca Juga:  HUT ke-24 Kota Bima: Kepala DLH Syahrial Nuryadin: "Wujudkan Bima Bersih, Hijau, dan Berkelas Dunia"

“Secara prinsip, jaminan perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas hanya berlaku bagi angkutan yang memenuhi syarat administratif dan teknis. Jika tidak memiliki legalitas dan tidak memenuhi kewajiban iuran, maka perlindungan terhadap penumpang menjadi tidak pasti. Ini adalah aspek krusial yang menyangkut hak dasar keselamatan masyarakat,” tegas Bramantyo.

PEMKOT MEMILIKI WEWENANG MUTLAK

Forum menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan aturan perhubungan yang berlaku, Pemerintah Kota memiliki otonomi dan kewenangan penuh untuk melakukan penegakan aturan di wilayahnya. Toleransi terhadap pelanggaran tidak lagi bisa dibenarkan.

“Kewenangan penertiban ada di tangan Pemkot. Tidak bisa lagi ada alasan untuk berkelit. Praktik ilegal ini merugikan pendapatan daerah dan melanggar hukum. Maka, penindakan tegas adalah sebuah keharusan,” tegas forum.

Sebagai tindak lanjut, disepakati langkah penegakan hukum yang terintegrasi dan berjenjang. Mulai dari pembinaan, teguran tertulis, hingga tindakan represif berupa penindakan langsung di lapangan dengan melibatkan Satpol PP dan Satuan Lalu Lintas.

Langkah strategis ini diharapkan mampu memulihkan ketertiban sektor transportasi, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menjamin kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi masyarakat Kota Bima.
Red.

Berita Terkait

Penimbun BBM Pertalite,Di Tangkap Satreskrim Polres Situbondo
Diduga Inisial ND Pemilik Beberapa Unit Rakit Dompeng Masih Bebas Melakukan Aktivitas PETI, APH diminta Tindak Tegas
Terkait Postingan Viral, Mitra SPPG OI TUI, Erni Wati : Penyajian Makanan telah Memenuhi Ketentuan Gizi, Pihaknya Laporkan Masalah ini Keranah Hukum
Tim SAR Gabungan Temukan Remaja Penyelam Meninggal di Perairan Sangihe
BOMBASTIS! PROYEK SUNGAI RP 147 MILIAR DIDUGA KORUPSI, KERUGIAN NEGARA DIPERKIRAKAN CAPAI RP 5 MILIAR
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino Kunjungi Polsek Tungkal Ilir, Salurkan Bantuan Sosial hingga Tebar Benih Ikan
Dinamika Organisasi TNI AL, Penyegaran Jabatan di KRI Kakap-811 Berjalan Lancar
Parah, Laporan Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan di Polres Minsel Berpotensi Terhenti: Diduga Ada Intervensi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 09:28

Penimbun BBM Pertalite,Di Tangkap Satreskrim Polres Situbondo

Jumat, 17 April 2026 - 09:10

Diduga Inisial ND Pemilik Beberapa Unit Rakit Dompeng Masih Bebas Melakukan Aktivitas PETI, APH diminta Tindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 06:33

Terkait Postingan Viral, Mitra SPPG OI TUI, Erni Wati : Penyajian Makanan telah Memenuhi Ketentuan Gizi, Pihaknya Laporkan Masalah ini Keranah Hukum

Jumat, 17 April 2026 - 06:27

Tim SAR Gabungan Temukan Remaja Penyelam Meninggal di Perairan Sangihe

Jumat, 17 April 2026 - 04:44

BOMBASTIS! PROYEK SUNGAI RP 147 MILIAR DIDUGA KORUPSI, KERUGIAN NEGARA DIPERKIRAKAN CAPAI RP 5 MILIAR

Kamis, 16 April 2026 - 15:28

Dinamika Organisasi TNI AL, Penyegaran Jabatan di KRI Kakap-811 Berjalan Lancar

Kamis, 16 April 2026 - 15:25

Parah, Laporan Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan di Polres Minsel Berpotensi Terhenti: Diduga Ada Intervensi

Kamis, 16 April 2026 - 13:42

Aksi Unjuk Rasa di Depan Pemkot, Kritik “Top Pembina BUMD” di Tengah Duka SPBE Cimuning

Berita Terbaru