KOTA BIMA //TintaPos.Com// – Sebuah temuan mengejutkan terungkap terkait proyek strategis pengendalian banjir atau pelebaran sungai di Kota Bima. Berdasarkan hasil analisis mendalam yang dilakukan oleh Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) NTB bersama Lembaga Detektif Investigasi Indonesia (LDII), proyek bernilai fantastis Rp 147.199.693.540,00 ini diduga kuat sarat dengan praktik korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Proyek dengan nama resmi “URBAN FLOOD CONTROL IMPROVEMENT (PHASE 2) – PACKAGE IVB” ini diduga mengalami penyimpangan fatal, baik dari segi teknis, ekonomi, maupun hukum, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).
Dalam dokumen analisis yang diperoleh, terungkap adanya manipulasi penggunaan material yang sangat merugikan.
– Spesifikasi vs Realita: Dalam kontrak ditetapkan penggunaan beton dengan mutu dan standar kualitas tinggi. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa material yang digunakan justru jauh di bawah standar yang ditentukan, yaitu jenis beton dengan mutu rendah yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi pekerjaan struktur berat.
– Potensi Keuntungan Ilegal: Akibat perbedaan jenis material yang digunakan tersebut, terdapat potensi penghematan biaya yang tidak wajar. Selisih dana yang seharusnya menjadi hak negara diduga tidak dikembalikan, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
“Negara membayar anggaran sesuai harga material kualitas tinggi, namun di lapangan dipasang material murah. Selisih dana tersebut diduga tidak dikembalikan ke negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” demikian bunyi analisis temuan.
ANALISIS HUKUM: PENUH UNSUR PIDANA KORUPSI
Secara yuridis, tindakan ini telah memenuhi pasal-pasal pidana korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
1. Pasal 2 Ayat (1): Menggunakan wewenang dan kesempatan untuk memperkaya diri sendiri/orang lain dengan menyalahgunakan kontrak,2. Pasal 3: Memiliki kewenangan mengelola proyek namun digunakan untuk mencari keuntungan pribadi,3. Pasal 8: Menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan/dibayarkan.
Aris Munandar Ketua Instevigasi LDII mengutarakan Secara Teknis Pekerjaan dinyatakan GAGAL TOTAL dan tidak layak karena menggunakan material struktur ringan untuk pekerjaan struktur berat,Secara Ekonomi Terjadi KERUGIAN NEGARA yang sangat nyata akibat penghematan ilegal material,dan juga Secara Hukum Ini adalah TINDAK PIDANA KORUPSI.
Aris Munandar, mewakili tim peneliti, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar kritik biasa, melainkan bentuk kualifikasi yang tegas.
“Kami melaporkan secara kualifikasi yang artinya sangat mendesak. Kami meminta agar proyek Pelebaran Sungai ini segera dihentikan (STOP). Jangan biarkan pemborosan dan kecurangan ini terus berlanjut,” tegas Aris Munandar.
Mereka juga menuntut agar pihak berwenang segera melakukan Penyitaan dokumen kontrak dan shop drawing,Pemeriksaan bukti pembayaran,Pengujian laboratorium terhadap sampel beton sebagai alat bukti utama.
Tim dari BAPEKA NTB dan LDII saat menyerahkan laporan hasil analisis dugaan korupsi proyek sungai senilai Rp 147 Miliar yang diduga merugikan negara hingga Rp 5 Miliar.
Red.





















