RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

BOMBASTIS! PROYEK SUNGAI RP 147 MILIAR DIDUGA KORUPSI, KERUGIAN NEGARA DIPERKIRAKAN CAPAI RP 5 MILIAR

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 04:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA //TintaPos.Com// – Sebuah temuan mengejutkan terungkap terkait proyek strategis pengendalian banjir atau pelebaran sungai di Kota Bima. Berdasarkan hasil analisis mendalam yang dilakukan oleh Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) NTB bersama Lembaga Detektif Investigasi Indonesia (LDII), proyek bernilai fantastis Rp 147.199.693.540,00 ini diduga kuat sarat dengan praktik korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Proyek dengan nama resmi “URBAN FLOOD CONTROL IMPROVEMENT (PHASE 2) – PACKAGE IVB” ini diduga mengalami penyimpangan fatal, baik dari segi teknis, ekonomi, maupun hukum, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).

Dalam dokumen analisis yang diperoleh, terungkap adanya manipulasi penggunaan material yang sangat merugikan.

– Spesifikasi vs Realita: Dalam kontrak ditetapkan penggunaan beton dengan mutu dan standar kualitas tinggi. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa material yang digunakan justru jauh di bawah standar yang ditentukan, yaitu jenis beton dengan mutu rendah yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi pekerjaan struktur berat.

– Potensi Keuntungan Ilegal: Akibat perbedaan jenis material yang digunakan tersebut, terdapat potensi penghematan biaya yang tidak wajar. Selisih dana yang seharusnya menjadi hak negara diduga tidak dikembalikan, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

“Negara membayar anggaran sesuai harga material kualitas tinggi, namun di lapangan dipasang material murah. Selisih dana tersebut diduga tidak dikembalikan ke negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” demikian bunyi analisis temuan.

Baca Juga:  Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

ANALISIS HUKUM: PENUH UNSUR PIDANA KORUPSI

Secara yuridis, tindakan ini telah memenuhi pasal-pasal pidana korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.

1. Pasal 2 Ayat (1): Menggunakan wewenang dan kesempatan untuk memperkaya diri sendiri/orang lain dengan menyalahgunakan kontrak,2. Pasal 3: Memiliki kewenangan mengelola proyek namun digunakan untuk mencari keuntungan pribadi,3. Pasal 8: Menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan/dibayarkan.

Aris Munandar Ketua Instevigasi LDII mengutarakan Secara Teknis Pekerjaan dinyatakan GAGAL TOTAL dan tidak layak karena menggunakan material struktur ringan untuk pekerjaan struktur berat,Secara Ekonomi Terjadi KERUGIAN NEGARA yang sangat nyata akibat penghematan ilegal material,dan juga Secara Hukum Ini adalah TINDAK PIDANA KORUPSI.

Aris Munandar, mewakili tim peneliti, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar kritik biasa, melainkan bentuk kualifikasi yang tegas.

“Kami melaporkan secara kualifikasi yang artinya sangat mendesak. Kami meminta agar proyek Pelebaran Sungai ini segera dihentikan (STOP). Jangan biarkan pemborosan dan kecurangan ini terus berlanjut,” tegas Aris Munandar.

Mereka juga menuntut agar pihak berwenang segera melakukan Penyitaan dokumen kontrak dan shop drawing,Pemeriksaan bukti pembayaran,Pengujian laboratorium terhadap sampel beton sebagai alat bukti utama.

Tim dari BAPEKA NTB dan LDII saat menyerahkan laporan hasil analisis dugaan korupsi proyek sungai senilai Rp 147 Miliar yang diduga merugikan negara hingga Rp 5 Miliar.
Red.

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru