KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

MODUS TPPO DI KOTA BIMA: DIJANJIKAN RIYADH, MARFUAH TERJEBAK DI OMAN SEJAK 2025, GAJI KECIL & PROSEDUR ILEGAL

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 13:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, NTB //TintaPos.Com// – Praktik perdagangan orang dengan modus penempatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, seorang warga bernama Marfuah asal Kelurahan Jatibaru, Kota Bima, menjadi korban penipuan dan eksploitasi yang diduga kuat merupakan bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus ini bermula ketika korban ditawari pekerjaan oleh seorang sponsor berinisial YN yang berdomisili di Kelurahan Jatiwangi.

Fakta Mengejutkan!
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum berinisial YN ini diketahui merupakan Pegawai Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Pelaku menjanjikan pekerjaan dengan penghasilan besar di Riyadh, Arab Saudi. Tergiur dengan iming-iming gaji tinggi dan janji masa depan yang cerah, serta memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap statusnya, Marfuah pun menyetujui tawaran tersebut dan berangkat sejak tahun 2025.

Namun, kenyataan pahit harus diterima. Sesampainya di luar negeri, korban justru tidak dikirim ke tempat yang dijanjikan, melainkan dilempar dan ditempatkan di Oman. Di sana, kenyataan tidak sesuai janji manis si sponsor. Gaji yang diterima sangat jauh dari ekspektasi, bahkan terbilang sangat kecil dan tidak sebanding dengan kerja keras yang dilakukan selama ini.

 

Fakta Mencengangkan: Paspor Dibuat di Jakarta & Status Larangan Arab Saudi

Menurut informasi yang dihimpun wartawan Tinta Pos dari sumber terpercaya dan keterangan korban, terungkap fakta yang sangat mengkhawatirkan:

✅ Tidak Lewat Prosedur Resmi:
Keberangkatan Marfuah sejak tahun 2025 tersebut tidak terdaftar dan tidak melalui prosedur resmi di Dinas Tenaga Kerja (Disnasker) Kota Bima. Ini menandakan bahwa proses keberangkatan dilakukan secara ilegal atau non-prosedural.

✅ Paspor Dibuatkan di Jakarta:
Yang menjadi indikasi kuat modus kejahatan ini, dokumen perjalanan atau paspor Marfuah dibuatkan dan diurus secara terpisah di Jakarta, bukan melalui jalur administrasi yang wajar dan tercatat di daerah asal.

✅ Menggunakan Paspor Umum:
Korban diberangkatkan menggunakan Paspor Umum, bukan Paspor Khusus Pekerja Migran Indonesia. Padahal, secara aturan, seseorang yang bekerja di luar negeri wajib menggunakan dokumen dan paspor yang sesuai dengan kategorinya agar mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.

✅ Fakta Penting: Belum Ada Izin Ke Arab Saudi
Perlu diketahui publik bahwa saat ini Pemerintah Indonesia belum mengizinkan atau membuka kembali keberangkatan TKW ke Negara Arab Saudi. Oleh karena itu, setiap tawaran kerja ke sana yang menjanjikan kepastian berangkat adalah pasti PENIPUAN, karena secara regulasi negara memang belum membuka jalur tersebut.

Baca Juga:  Munajat Cinta IKA PMII Kota Bekasi: Santunan Anak Yatim di Aren Jaya, Momentum Perkuat Kepedulian Sosial

 

Landasan Hukum: Ini Jelas Pelanggaran Berat!

Tindakan seperti ini jelas-jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, apalagi dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, antara lain:

1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

– Mengatur bahwa menempatkan, memindahkan, atau menahan seseorang dengan cara menipu, memanfaatkan keadaan, atau memberikan bayaran untuk tujuan eksploitasi merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.

2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

– Setiap pekerja migran wajib didata, dilatih, dan diberangkatkan melalui prosedur resmi.

– Pemberangkatan menggunakan Paspor Umum untuk tujuan bekerja merupakan pelanggaran administratif dan pidana, serta membahayakan perlindungan hukum bagi korban.

– Memberangkatkan pekerja ke negara yang sedang ditutup atau dilarang oleh pemerintah merupakan pelanggaran serius.

3. Peraturan Disiplin Pegawai & Kode Etik

– Sebagai Pegawai Pemerintah, tindakan YN ini sangat mencoreng nama baik instansi dan melanggar kode etik serta peraturan disiplin karena melakukan usaha sampingan yang ilegal dan merugikan masyarakat.

 

Peringatan Keras & Seruan Kepada Pihak Berwenang

Kasus Marfuah yang sudah berlangsung sejak tahun 2025 ini menjadi bukti nyata bahwa modus “janji manis kerja luar negeri” masih sangat rawan terjadi, bahkan diduga melibatkan oknum aparatur pemerintah.

Masyarakat Kota Bima diimbau untuk sangat berhati-hati. Ingat, Arab Saudi saat ini BELUM DIBUKA untuk penerimaan TKW.

“Jangan sampai demi mengejar impian ekonomi, justru terjebak dalam lingkaran eksploitasi dan pelanggaran hukum yang merugikan diri sendiri dalam jangka waktu lama,” tegas sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, diharapkan pihak kepolisian dan instansi terkait dapat menindaklanjuti kasus ini serta menertibkan oknum sponsor yang beroperasi secara ilegal.

Red.

Berita Terkait

Pemda Tolitoli Petakan Komunitas Adat Terpencil di 9 Desa, Data Diperbarui untuk Intervensi Tepat Sasaran
Bulog Tolitoli Pastikan Serap Beras Petani, Tegaskan Stok dari Luar Bukan Pembelian Baru
Negara Lalai, Komodo Diperdagangkan: Manggarai Timur Jadi Ladang Perburuan Satwa Dilindungi
Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Rimau Gerakkan Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
NADIELA GLOW BAGI-BAGI REWARD, DIREKTUR MENGHARGAI SETIAP TETES KERINGAT PARA RESELER
HAMDIN AL-HASBY KECAM KERAS KINERJA APARAT, DESAK INVESTIGASI DUGAAN HILANGNYA BARANG BUKTI DI POLRES BIMA KOTA
TINTA POS NTB TEGAS: BANTUAN INTERNASIONAL BUKAN TAMENG, ADIM: KAMI AWASI SESUAI DASAR HUKUM JURNALISTIK
DANLANUD PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN KEPALA DINAS OPERASI LANUD SAM RATULANGI
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:44

Pemda Tolitoli Petakan Komunitas Adat Terpencil di 9 Desa, Data Diperbarui untuk Intervensi Tepat Sasaran

Senin, 20 April 2026 - 15:43

Bulog Tolitoli Pastikan Serap Beras Petani, Tegaskan Stok dari Luar Bukan Pembelian Baru

Senin, 20 April 2026 - 13:27

Negara Lalai, Komodo Diperdagangkan: Manggarai Timur Jadi Ladang Perburuan Satwa Dilindungi

Senin, 20 April 2026 - 13:00

MODUS TPPO DI KOTA BIMA: DIJANJIKAN RIYADH, MARFUAH TERJEBAK DI OMAN SEJAK 2025, GAJI KECIL & PROSEDUR ILEGAL

Senin, 20 April 2026 - 12:58

Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Rimau Gerakkan Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Senin, 20 April 2026 - 12:12

HAMDIN AL-HASBY KECAM KERAS KINERJA APARAT, DESAK INVESTIGASI DUGAAN HILANGNYA BARANG BUKTI DI POLRES BIMA KOTA

Senin, 20 April 2026 - 09:32

TINTA POS NTB TEGAS: BANTUAN INTERNASIONAL BUKAN TAMENG, ADIM: KAMI AWASI SESUAI DASAR HUKUM JURNALISTIK

Senin, 20 April 2026 - 08:05

DANLANUD PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN KEPALA DINAS OPERASI LANUD SAM RATULANGI

Berita Terbaru