KOTA BIMA, NTB //TintaPos.Com// – Praktik perdagangan orang dengan modus penempatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, seorang warga bernama Marfuah asal Kelurahan Jatibaru, Kota Bima, menjadi korban penipuan dan eksploitasi yang diduga kuat merupakan bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus ini bermula ketika korban ditawari pekerjaan oleh seorang sponsor berinisial YN yang berdomisili di Kelurahan Jatiwangi.
Fakta Mengejutkan!
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum berinisial YN ini diketahui merupakan Pegawai Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Pelaku menjanjikan pekerjaan dengan penghasilan besar di Riyadh, Arab Saudi. Tergiur dengan iming-iming gaji tinggi dan janji masa depan yang cerah, serta memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap statusnya, Marfuah pun menyetujui tawaran tersebut dan berangkat sejak tahun 2025.
Namun, kenyataan pahit harus diterima. Sesampainya di luar negeri, korban justru tidak dikirim ke tempat yang dijanjikan, melainkan dilempar dan ditempatkan di Oman. Di sana, kenyataan tidak sesuai janji manis si sponsor. Gaji yang diterima sangat jauh dari ekspektasi, bahkan terbilang sangat kecil dan tidak sebanding dengan kerja keras yang dilakukan selama ini.
Fakta Mencengangkan: Paspor Dibuat di Jakarta & Status Larangan Arab Saudi
Menurut informasi yang dihimpun wartawan Tinta Pos dari sumber terpercaya dan keterangan korban, terungkap fakta yang sangat mengkhawatirkan:
✅ Tidak Lewat Prosedur Resmi:
Keberangkatan Marfuah sejak tahun 2025 tersebut tidak terdaftar dan tidak melalui prosedur resmi di Dinas Tenaga Kerja (Disnasker) Kota Bima. Ini menandakan bahwa proses keberangkatan dilakukan secara ilegal atau non-prosedural.
✅ Paspor Dibuatkan di Jakarta:
Yang menjadi indikasi kuat modus kejahatan ini, dokumen perjalanan atau paspor Marfuah dibuatkan dan diurus secara terpisah di Jakarta, bukan melalui jalur administrasi yang wajar dan tercatat di daerah asal.
✅ Menggunakan Paspor Umum:
Korban diberangkatkan menggunakan Paspor Umum, bukan Paspor Khusus Pekerja Migran Indonesia. Padahal, secara aturan, seseorang yang bekerja di luar negeri wajib menggunakan dokumen dan paspor yang sesuai dengan kategorinya agar mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.
✅ Fakta Penting: Belum Ada Izin Ke Arab Saudi
Perlu diketahui publik bahwa saat ini Pemerintah Indonesia belum mengizinkan atau membuka kembali keberangkatan TKW ke Negara Arab Saudi. Oleh karena itu, setiap tawaran kerja ke sana yang menjanjikan kepastian berangkat adalah pasti PENIPUAN, karena secara regulasi negara memang belum membuka jalur tersebut.
Landasan Hukum: Ini Jelas Pelanggaran Berat!
Tindakan seperti ini jelas-jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, apalagi dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, antara lain:
1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
– Mengatur bahwa menempatkan, memindahkan, atau menahan seseorang dengan cara menipu, memanfaatkan keadaan, atau memberikan bayaran untuk tujuan eksploitasi merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.
2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
– Setiap pekerja migran wajib didata, dilatih, dan diberangkatkan melalui prosedur resmi.
– Pemberangkatan menggunakan Paspor Umum untuk tujuan bekerja merupakan pelanggaran administratif dan pidana, serta membahayakan perlindungan hukum bagi korban.
– Memberangkatkan pekerja ke negara yang sedang ditutup atau dilarang oleh pemerintah merupakan pelanggaran serius.
3. Peraturan Disiplin Pegawai & Kode Etik
– Sebagai Pegawai Pemerintah, tindakan YN ini sangat mencoreng nama baik instansi dan melanggar kode etik serta peraturan disiplin karena melakukan usaha sampingan yang ilegal dan merugikan masyarakat.
Peringatan Keras & Seruan Kepada Pihak Berwenang
Kasus Marfuah yang sudah berlangsung sejak tahun 2025 ini menjadi bukti nyata bahwa modus “janji manis kerja luar negeri” masih sangat rawan terjadi, bahkan diduga melibatkan oknum aparatur pemerintah.
Masyarakat Kota Bima diimbau untuk sangat berhati-hati. Ingat, Arab Saudi saat ini BELUM DIBUKA untuk penerimaan TKW.
“Jangan sampai demi mengejar impian ekonomi, justru terjebak dalam lingkaran eksploitasi dan pelanggaran hukum yang merugikan diri sendiri dalam jangka waktu lama,” tegas sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, diharapkan pihak kepolisian dan instansi terkait dapat menindaklanjuti kasus ini serta menertibkan oknum sponsor yang beroperasi secara ilegal.
Red.





















