RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

TINTA POS NTB TEGAS: BANTUAN INTERNASIONAL BUKAN TAMENG, ADIM: KAMI AWASI SESUAI DASAR HUKUM JURNALISTIK

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 09:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima //TintaPos.Com// – Sebagai Kepala Perwakilan NTB Media Nasional Tinta Pos, Adim menegaskan komitmennya untuk terus memantau, meneliti, dan memberitakan perkembangan berbagai proyek strategis yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pengawasan dan pemberitaan ini dilakukan bukan tanpa dasar, melainkan sesuai dengan tugas pokok jurnalisme dan landasan hukum yang berlaku, khususnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers sebagai sarana informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan forum aspirasi publik.

Menanggapi narasi yang mencoba meredam kritik dengan alasan proyek berskala internasional, Adim memberikan pernyataan keras dan lugas.

 

“Bantuan Internasional Bukan Alasan untuk Menutup Mata!”

“Memang benar ini proyek bantuan bernilai fantastis, justru karena itu pengawasan harusnya lebih ketat, bukan justru dijadikan tameng agar tidak boleh dikritik. Kalau mekanismenya sudah berlapis dan diawasi Bank Dunia serta Jepang, seharusnya hasilnya bisa terlihat nyata dan tidak ada celah bagi masalah administrasi atau teknis yang berlarut-larut,” tegas Adim.

Ia menekankan bahwa berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, wartawan memiliki kewajiban untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Namun di sisi lain, masyarakat juga berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi.

“Kami tidak buta soal nilai proyek, tapi kami juga tidak buta melihat realita di lapangan. Mengatakan kritik itu ‘gegabah’ adalah cara paling mudah untuk membenarkan keterlambatan atau ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa lahan dan tata kelola,” tambahnya.

 

Akuntabilitas Jauh Lebih Utama

Menurut Adim, etika menghargai bantuan itu penting, namun akuntabilitas dan kinerja nyata jauh lebih utama demi kepentingan publik.

“Etika menghargai bantuan itu penting, tapi akuntabilitas dan kinerja nyata jauh lebih penting. Jangan memutarbalik logika, bahwa menyuarakan kebenaran justru dikatakan menghalangi kemajuan. Kalau memang dikerjakan dengan benar dan transparan, tak perlu takut dikritik. Masyarakat berhak menuntut hasil yang maksimal atas kepercayaan yang diberikan,” ujarnya.

Ia juga menepis isu bahwa kritik akan membuat donor menarik dananya.

Baca Juga:  BANTATAN KASUS PEMERASAN: KOORDINATOR PT SMU SANGKAL TUDUHAN, AKUI ANTAR KE TERMINAL TAPI TAK ADA INTIMIDASI

“Jangan mempolitisir kritik dengan isu ‘akan ditarik kembali’. Kalau dikerjakan jujur, transparan, dan tepat waktu, donor justru akan makin percaya. Masyarakat ingin pembangunan, tapi pembangunan yang bersih dan memberikan manfaat nyata, bukan sekadar proyek formalitas,” tegas Adim.

 

Bongkar Praktik Monopoli: Ada Lingkaran Kepentingan

Dalam kesempatan tersebut, Adim juga membuka fakta mengenai praktik yang terjadi di balik layar proyek besar tersebut. Ia menilai ada lingkaran kepentingan yang menutup akses masyarakat untuk ikut menikmati manfaat ekonomi dari proyek ini.

“Kami tahu di dalam lingkaran proyek tersebut ada unsur kepentingan oknum pejabat di Kota Bima. Masyarakat sebenarnya mau menuntut pemberdayaan, ingin ikut berkontribusi. Namun banyak oknum yang serakah yang tak berikan selah untuk masyarakat berkembang,” ungkapnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, mulai dari suplai material hingga kebutuhan proyek lainnya, semuanya sudah dikuasai kelompok tertentu.

“Contoh nyatanya, mulai dari material kebutuhan proyek, yang suplai ada oknum DPRD, ada oknum pemerintah… Semuanya sudah diatur, sehingga tidak ada celah sama sekali untuk masyarakat awam atau pengusaha lokal kecil untuk ikut andil. Ini jelas merugikan ekonomi daerah,” bebernya.

 

Landasan Hukum: Pers Berhak Mengawasi Kekuasaan

Adim menegaskan, pemberitaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Media Tinta Pos dilandasi oleh prinsip bahwa Pers adalah Lembaga Sosial dan Sarana Komunikasi Publik yang memiliki fungsi kontrol sosial.

Berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, wartawan berhak memperoleh informasi, terutama informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Tidak ada satu pihak pun yang boleh melarang pers untuk memberitakan fakta, selama dilakukan sesuai koridor hukum.

“Jangan bijak soal kebenaran yang diperjuangkan. Lebih terhormat keadilan itu didorong dan diperjuangkan, daripada mempolitisasikan fakta demi kepentingan tertentu. Kami akan terus bertugas sesuai hukum jurnalisme demi rakyat,” pungkas Adim.

Hingga saat ini, Media Tinta Pos memastikan akan terus melakukan pendalaman informasi dan pengawasan terhadap jalannya proyek-proyek strategis di NTB demi kepentingan rakyat banyak.

Red.

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru