TOLITOLI, //Tintapos.com// – Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di Kecamatan Lampasio oleh Polda Sulawesi Tengah menuai apresiasi dari sejumlah pihak. Keberhasilan aparat dalam menggagalkan peredaran tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli periode 1999–2004, Moh. Randy Saputra, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus pada Sabtu, 18 April 2026, menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di daerah.
Menurutnya, narkoba tidak hanya berdampak pada kerusakan generasi muda, tetapi juga memiliki konsekuensi luas terhadap kondisi sosial dan ekonomi. Penurunan produktivitas serta meningkatnya beban sosial menjadi dampak yang perlu diwaspadai bersama.
Ia juga menyinggung bahwa Kabupaten Tolitoli telah beberapa kali menjadi target jaringan peredaran narkoba dalam skala besar. Dalam sejumlah kasus, masyarakat lokal kerap terlibat sebagai perantara, namun tetap harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tolitoli telah membentuk satuan tugas penanggulangan narkoba sebagai bagian dari upaya pencegahan. Namun, efektivitasnya dinilai masih perlu ditingkatkan agar mampu menjawab tantangan yang ada.
Di sisi lain, aparat kepolisian menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan secara sepihak. Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam membantu pengungkapan serta pencegahan peredaran narkotika.
Dengan kondisi tersebut, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam menekan peredaran narkoba di Kabupaten Tolitoli.






















