KOTA BIMA //TintaPos.Com// – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengendus adanya praktik kecurangan besar-besaran dalam pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan. Kerugian negara yang diakibatkan dari praktik-praktik curang tersebut diperkirakan mencapai nilai sangat besar setiap tahunnya.
KPK telah menelusuri berbagai modus operandi yang dilakukan oleh sejumlah fasilitas kesehatan bekerja sama dengan oknum pengelola, yang terbukti merugikan keuangan negara sekaligus menurunkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat luas.
Dalam pengawasan yang dilakukan tim KPK, ditemukan pola kecurangan yang sama berulang di berbagai daerah di Indonesia, yang persis sama dengan apa yang diteliti dan disoroti oleh Lembaga BAPEKA-NTB di wilayah Bima. Tiga modus utama itu adalah:
Phantom Billing (Tagihan Pasien Hantu):
Rumah sakit atau klinik membuat laporan pengobatan fiktif. Dilaporkan ada pasien berobat, dirawat, atau dioperasi, padahal orangnya tidak pernah ada. Tagihan dikirim ke BPJS dan dibayar lunas, uangnya kemudian dikorupsi bersama.
Upcoding (Manipulasi Kode Penyakit):
Pasien datang dengan sakit ringan seperti demam, flu, atau luka kecil, namun dalam laporan klaim diubah diagnosanya menjadi penyakit berat, rumit, dan berbiaya mahal. Selisih harga yang sangat besar antara penyakit asli dan penyakit rekayasa menjadi keuntungan gelap bagi pelaku.
Overtreatment (Pengobatan Berlebihan):
Pasien hanya butuh obat sebentar dikasih obat untuk waktu lama, tidak perlu rawat inap dipaksa dirawat, tidak perlu tindakan medis dipaksa ditindak. Tujuannya semata-mata untuk membengkakkan nilai tagihan agar uang yang diterima makin banyak.
Praktik ini berlangsung masif dan sistematis, bukan sekadar kesalahan administrasi biasa.
Ketua Umum BAPEKA-NTB, Tasrif Abdulatif, menegaskan bahwa temuan ini adalah bukti sahih yang mendukung analisis pihaknya selama ini. Menurutnya, nilai kerugian yang sangat besar itu mustahil terjadi tanpa ada keterlibatan langsung oknum di lingkungan BPJS Kesehatan.
“Data KPK ini menegaskan apa yang sudah kami bongkar. Sistemnya diatur supaya curang itu mudah. BPJS kan posisinya sebagai pengawas dan pembayar. Kalau tagihannya palsu, seharusnya ditolak. Tapi kenyataannya dibayar terus-menerus bertahun-tahun. Artinya? Ada konspirasi, ada kolusi, ada uang komisi yang dibagi. Tanpa kunci dari dalam, pintu itu tidak akan terbuka,” tegas Tasrif.
BAPEKA menilai, di wilayah Kota Bima, indikasi kecurangan ini sangat kuat tercium. Keluhan masyarakat soal obat kosong, kamar penuh, hingga pelayanan yang berbelit-belit adalah dampak langsung dari bocornya dana yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan peserta.
Terkait data baru dari KPK ini, BAPEKA-NTB kembali menegaskan tekadnya untuk menggelar aksi demonstrasi damai besar-besaran pada hari Selasa pekan depan, mulai pagi hari di depan Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Bima.
Ketua Umum BAPEKA-NTB, Tasrif Abdulatif, menyatakan bahwa laporan KPK ini menjadi amunisi kuat bagi gerakan masyarakat.
“Karena sudah ada data resmi KPK yang menyatakan kerugian sangat besar, maka tuntutan kami makin jelas. Kami tidak main-main. Di depan Kantor BPJS Bima nanti, kami akan menyampaikan empat poin tuntutan mutlak:
Buka seluruh data klaim rumah sakit di Bima.
Audit fisik langsung ke lapangan, jangan cuma cek kertas.
Hentikan alasan dana kurang, karena faktanya uang ada tapi dikorupsi.
Tolak tegas kenaikan iuran selama kebocoran belum ditutup.
“Kami ingin BPJS Bima sadar. Jangan lagi menjadi bagian dari sistem yang merugikan rakyat. Uang iuran rakyat itu amanah. Kalau amanah ini terus dirusak, kami akan terus turun ke jalan sampai tuntutan kami dipenuhi dan pelakunya diadili,” pungkas Tasrif.
BAPEKA-NTB mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan pemuda di Bima Raya untuk hadir dan bersatu menyelamatkan dana JKN agar tidak makin dihabiskan oleh mafia kesehatan.
Red.





















