RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Diduga Penyimpangan Dana BOS dan Disiplin Kerja, Kinerja Kepala SMK Negeri 1 Hilisalawa Ahe Disorot

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan,//TintaPos.Com// – 07/05/2026 — Dugaan penyimpangan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat, kali ini mengarah pada Kepala SMK Negeri 1 Hilisalawa Ahe yang berinisial LAN. Selain itu, yang bersangkutan juga disorot terkait kedisiplinan kerja yang dinilai kurang optimal.

Dugaan tersebut mencuat saat wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah terkait penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Dalam keterangannya, LAN menyebut bahwa anggaran tersebut telah digunakan untuk kegiatan sekolah.

Namun, pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, pada saat yang sama, pihak sekolah diketahui telah berpindah ke bangunan baru yang bahkan disebut-sebut belum dilakukan serah terima kunci secara resmi.

“Kami mempertanyakan, apa kaitan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana dengan kegiatan sekolah jika bangunan baru saja belum sepenuhnya siap digunakan,” ujar salah satu wartawan di lokasi.

Kejanggalan semakin menguat setelah salah seorang pegawai sekolah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kepala sekolah jarang hadir di sekolah. Bahkan, saat kunjungan wartawan, dari total sekitar 20 tenaga pendidik, hanya sekitar 10 orang yang terlihat hadir.

Di sisi lain, bangunan baru yang saat ini digunakan sebagai kantor sekolah juga diduga belum sepenuhnya rampung. Tidak ditemukan papan proyek pada lokasi tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi pembangunan.

Baca Juga:  Kapolres Bitung Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat, Momentum Tingkatkan Pengabdian dan Profesionalisme Personel

Sementara itu, kondisi kantor lama disebut sudah tidak layak digunakan. “Kalau hujan turun, kami kebasahan karena atapnya bocor,” ungkap salah satu sumber internal.

Berdasarkan hal tersebut, wartawan menduga adanya potensi pelanggaran serius. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan dana BOS, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

Selain itu, jika dugaan ketidakhadiran kepala sekolah tanpa alasan yang sah benar adanya, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan guru, termasuk kepala sekolah, untuk hadir dan menjalankan tugasnya.

Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya berharap agar kondisi ini segera mendapat perhatian dari pihak berwenang. “Kami berharap ada perubahan ke depan, supaya sekolah ini bisa lebih baik,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah berinisial LAN belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait berbagai dugaan yang disampaikan. (Deni Zega)

Berita Terkait

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46

SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:00

Ditpolairud Polda Sulut Patroli Intensif Sambut Delegasi Uni Eropa

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:56

SEKJEN DPP BAPEKA NTB: KASUS KURANG CATAT KAS PUSKESMAS SAPE, PEMERINTAH DIMINTA TINDAK TEGAS JABATAN KEPALA PUSKESMAS

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:34

BAPEKA NTB AJUKAN RDP KE DPRD BIMA: DESAK KEJELASAN GANTI RUGI LAHAN WARGA UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Berita Terbaru