RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Warga dan KTH Menagih Kepastian Hukum, PT. TUN SEWINDU Kembali Pasang Pagar Seng Yang Pernah di Robohkan

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN //TintaPos.Com// – Digantung dengan secercah harapan, sangat menyakitkan. Apalagi jika yang digantung tersebut adalah tentang kepastian hukum, yang notabene adalah produk dari pemerintah, selain menyakitkan pastinya juga menakutkan secara psikologis.

Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dalam beberapa hari terakhir memanas, pasca PT TUN SEWINDU, korporasi yang mengelola pertambakan udang di sekitar lokasi desa melakukan aktifitas pemagaran kembali seng yang pernah dirobohkan oleh warga bersama dinas DLHK Sumut, pada Minggu (23/02/2025) yang silam.

Adapun poin krusial terjadinya pembongkaran tersebut sesuai yang disampaikan oleh Yuliani Siregar, Kadis DLHK Sumut kala itu, adalah : Pertama adanya pengaduan masyarakat. Kedua, dari hasil pemeriksaan titik koordinat, sekitar 48 hektar yang dikuasai PT. Tun Sewindu, sekitar 11,7 hektare berada dalam kawasan hutan lindung, dan selebihnya berada di kawasan APL.

Selain itu, Perwakilan Ombudsman RI Sumut juga telah melakukan rapat bersama DPRD dan Pemkab Deli Serdang yang digelar pada Rabu (12/03/2025) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumut.

Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang, melalui Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Ali Al Rusdi Ginting, dalam keterangannya juga menyampaikan bahwa PT TUN SEWINDU tidak ada izin usaha atau izin pemagaran di lokasi tersebut.

Dalam rapat tersebut disepakati jika akan segera melakukan pemeriksaan kembali ke lapangan dengan melibatkan seluruh pihak, terutama pemilik lahan dan pemilik usaha.

Ombudsman berharap, para pihak segera melakukan penyelesaian dengan langkah-langkah hukum dan upaya administrasi agar permasalahan ini tidak berlarut sehingga dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.

Baca Juga:  Kurir Sabu Asal Sumbar Ditangkap di Lubuk Linggau, 6,85 Gram Disita Polisi

Namun, dalam beberapa hari terakhir ini aktifitas pemagaran yang telah dirobohkan tersebut di pasang kembali, hal ini memicu tanda tanya para warga bersama dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) setempat terkait progres tindak lanjut dari kepastian hukum yang pernah di sampaikan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumatera Utara (Sumut) dan Deli Serdang.

Ditempat terpisah Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Tuah dan Perwakilan Warga Abdul Rahim ketika dihubungi kru media melalui pesan WhatsAp, Rabu (10/06/2026) menyampaikan pendapatnya kepada kru media, berikut keterangan mereka :

Tuah, sebagai Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) :
“Meminta kepada pihak terkait agar segera menindaklanjuti dan mengambil tindakan hukum sesuai pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT TUN SEWINDU”, tegas Tuah.

Lanjutnya, aparat terkait jangan mencla-mencle dan terus memberikan ruang kepada pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

“Sudah berulang kali dilakukan rapat, RDP dan lain sebagainya kesannya hanya formalitas dan menghabiskan anggaran, namun eksekusi dan tindakan hukum belum juga dilakukan, untuk apa”, ucap Tuah Ketua Kelompok Tani Hutan.

Abdul Rahim, perwakilan warga Desa Rugemuk, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang :

“Mewakili masyarakat sebagai korban yang terdampak kegiatan Pemagaran di kawasan hutan lindung, menyampaikan agar Kementrian LHK RI dan pihat terkait lainnya dapat segera menyeret pelaku pemagaran secara ilegal sesuai hukum yang berlaku di negara ini, karena aktifitas yang dilakukan pihak perusahaan patut di duga sangat merugikan negara dan masyarakat sekitar”.

_bersambung edisi selanjutnya_ Al

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru