RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Warga dan KTH Menagih Kepastian Hukum, PT. TUN SEWINDU Kembali Pasang Pagar Seng Yang Pernah di Robohkan

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN //TintaPos.Com// – Digantung dengan secercah harapan, sangat menyakitkan. Apalagi jika yang digantung tersebut adalah tentang kepastian hukum, yang notabene adalah produk dari pemerintah, selain menyakitkan pastinya juga menakutkan secara psikologis.

Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dalam beberapa hari terakhir memanas, pasca PT TUN SEWINDU, korporasi yang mengelola pertambakan udang di sekitar lokasi desa melakukan aktifitas pemagaran kembali seng yang pernah dirobohkan oleh warga bersama dinas DLHK Sumut, pada Minggu (23/02/2025) yang silam.

Adapun poin krusial terjadinya pembongkaran tersebut sesuai yang disampaikan oleh Yuliani Siregar, Kadis DLHK Sumut kala itu, adalah : Pertama adanya pengaduan masyarakat. Kedua, dari hasil pemeriksaan titik koordinat, sekitar 48 hektar yang dikuasai PT. Tun Sewindu, sekitar 11,7 hektare berada dalam kawasan hutan lindung, dan selebihnya berada di kawasan APL.

Selain itu, Perwakilan Ombudsman RI Sumut juga telah melakukan rapat bersama DPRD dan Pemkab Deli Serdang yang digelar pada Rabu (12/03/2025) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumut.

Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang, melalui Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Ali Al Rusdi Ginting, dalam keterangannya juga menyampaikan bahwa PT TUN SEWINDU tidak ada izin usaha atau izin pemagaran di lokasi tersebut.

Dalam rapat tersebut disepakati jika akan segera melakukan pemeriksaan kembali ke lapangan dengan melibatkan seluruh pihak, terutama pemilik lahan dan pemilik usaha.

Ombudsman berharap, para pihak segera melakukan penyelesaian dengan langkah-langkah hukum dan upaya administrasi agar permasalahan ini tidak berlarut sehingga dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.

Baca Juga:  Usai Kepung PUPR, Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi Geruduk Kejaksaan dan DPRD; Tantang Pimpinan Turun Cek Langsung Proyek Serasuba

Namun, dalam beberapa hari terakhir ini aktifitas pemagaran yang telah dirobohkan tersebut di pasang kembali, hal ini memicu tanda tanya para warga bersama dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) setempat terkait progres tindak lanjut dari kepastian hukum yang pernah di sampaikan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumatera Utara (Sumut) dan Deli Serdang.

Ditempat terpisah Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Tuah dan Perwakilan Warga Abdul Rahim ketika dihubungi kru media melalui pesan WhatsAp, Rabu (10/06/2026) menyampaikan pendapatnya kepada kru media, berikut keterangan mereka :

Tuah, sebagai Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) :
“Meminta kepada pihak terkait agar segera menindaklanjuti dan mengambil tindakan hukum sesuai pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT TUN SEWINDU”, tegas Tuah.

Lanjutnya, aparat terkait jangan mencla-mencle dan terus memberikan ruang kepada pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

“Sudah berulang kali dilakukan rapat, RDP dan lain sebagainya kesannya hanya formalitas dan menghabiskan anggaran, namun eksekusi dan tindakan hukum belum juga dilakukan, untuk apa”, ucap Tuah Ketua Kelompok Tani Hutan.

Abdul Rahim, perwakilan warga Desa Rugemuk, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang :

“Mewakili masyarakat sebagai korban yang terdampak kegiatan Pemagaran di kawasan hutan lindung, menyampaikan agar Kementrian LHK RI dan pihat terkait lainnya dapat segera menyeret pelaku pemagaran secara ilegal sesuai hukum yang berlaku di negara ini, karena aktifitas yang dilakukan pihak perusahaan patut di duga sangat merugikan negara dan masyarakat sekitar”.

_bersambung edisi selanjutnya_ Al

Berita Terkait

Kolaborasi dengan Praktisi Media, Polda Sumsel Dorong Transformasi Komunikasi Publik Kepolisian
Polda Sumsel Siapkan SDM Adaptif Era Digital Lewat E-Learning Kehumasan Nasional
Program Ketahanan Pangan, Desa Banuaran Gelar Penanaman Jagung Pipil
Monitoring dan Evaluasi DD Tahap I TA 2026 Desa Kampung Madura
Doa Kampung Desa Kampung Madura 2026 Digelar, Warga Perkuat Kebersamaan dan Ketenteraman
KASUS VIRAL: PEGAWAI BRI LAPORKAN ARI SUSANTI ATAS PENCEMARAN NAMA BAIK, ISTRI AKUI PERINTAHKAN UNGGAHAN, TUJUAN BEJAT PUTARBALIKKAN FAKTA
Diduga Orang Tua Siswa SMAN 1 Banuhampu Diminta Membuat Surat Pernyataan Pelunasan Tunggakan Komite
Mengusung Tema “Sekolah Tepat Untuk Generasi Emas” YP Singosari Deli Tua Membuka Pendaftaran Siswa Baru TP 2026/2027
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:23

KASUS VIRAL: ISTRI SAH (RP) MENDATANGI KANTOR BRI, DESAK PEMBERHENTIAN SECARA TIDAK TERHORMAT KEPADA SAUDARI SENIA (SW) TETAP DAN PENGEMBALIAN SEMUA PEMBERIAN; TERUNGKAP BABAK BARU DAN BUKTI BARU.

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:43

HARGA MELAMBUNG, SEMEN MENGHILANG: AKBAR TUDING ADA PENIMBUNAN , SIAP GELAR AKSI

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:00

KASUS VIRAL: PEGAWAI BRI LAPORKAN ARI SUSANTI ATAS PENCEMARAN NAMA BAIK, ISTRI AKUI PERINTAHKAN UNGGAHAN, TUJUAN BEJAT PUTARBALIKKAN FAKTA

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:16

Resmi Dilaporkan di Tipikor Kabupaten Bima, Pekerjaan Rehabilitasi Pustu Tangga Baru Diduga Bermasalah

Senin, 8 Juni 2026 - 04:34

Siaga Akhir Pekan, Sat Lantas Polres Banyuasin Intensifkan “Strong Poin” Antisipasi Kendaraan macet dan Lakalantas

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:34

Lima Perwira Lulus S-2 STIK, Puluhan Personel Polda Sumsel Terima Penghargaan Kinerja

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:54

Open House di Rumah Wawako Padang Maigus Nasir Disambut Antusias Warga

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:17

Menyambut Idul Fitri, (PHBI) Kuantan Hilir Menyelenggarakan Pawai Takbir Keliling yang Berlangsung Meriah

Berita Terbaru