Kota Bima, //TintaPos.Com// – Senin, 11 Mei 2026 – Gelombang protes publik terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan di Kota Bima belum mereda. Usai memadati dan menyegel Kantor Dinas PUPR siang tadi, massa gabungan yang tergabung dalam Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi kembali bergerak. Kali ini mereka mengarahkan tuntutan ke dua lembaga penting penegak hukum dan pengawas daerah: Kejaksaan Negeri Kota Bima dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima. Masih dengan tema yang sama, mereka menyoroti pelaksanaan Proyek Revitalisasi Lapangan Serasuba senilai Rp3,2 Miliar yang dinilai penuh ketidaksesuaian dan penyimpangan.
Memimpin barisan massa, Adi Tovan selaku Panglima Gerakan Aksi menyampaikan kritik tajam sekaligus tantangan terbuka. Ia menegaskan, Kejaksaan maupun DPRD tidak boleh hanya diam di balik meja kerja, melainkan harus berani turun langsung ke lokasi proyek untuk melihat kenyataan yang ada secara nyata.
“Kami tantang pimpinan Kejaksaan dan seluruh jajaran pimpinan DPRD untuk sama-sama mendatangi Lapangan Serasuba. Lihatlah sendiri fakta di lapangan: anggaran miliaran rupiah telah dicairkan, namun pekerjaan fisik baru mencapai sekitar 40 persen saja. Banyak item pekerjaan utama yang sama sekali tidak dikerjakan, dan apa yang ada pun kualitasnya tidak sesuai spesifikasi teknis yang disepakati. Hari ini kami serahkan laporan tambahan lengkap, dan kami minta tindakan nyata, bukan sekadar janji manis,” tegas Adi Tovan dengan lantang di hadapan para demonstran.
Di titik kedua aksi, massa disambut langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bima, Hamka Juniawan, S.H., M.H. Mendengar tuntutan dan menerima berkas laporan resmi dari Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi, Hamka memastikan bahwa persoalan ini akan ditangani secara serius, namun ia juga menjelaskan adanya mekanisme hukum dan aturan kerja yang wajib dijalankan.
“Saya tegaskan, laporan dari rekan-rekan ini pasti akan kami tindaklanjuti. Namun perlu dimengerti, Kejaksaan memiliki Standar Operasional Prosedur atau SOP yang harus kami patuhi. Selama saya menjabat di sini, sudah tercatat sekitar 40 berkas laporan yang masuk ke kami. Laporan terkait Serasuba ini baru kami terima dalam beberapa minggu terakhir, sehingga tentu ada urutan dan tahapan proses yang tidak bisa dilompati,” jelas Hamka Juniawan dengan tenang.
Ia memaparkan alur penanganan yang akan dijalankan: dimulai dari penelaahan mendalam terhadap seluruh dokumen, penerbitan surat tugas untuk tim peninjau, baru kemudian dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan. Lebih penting lagi, Hamka mengungkapkan bahwa lembaganya sebenarnya sudah mengantongi data dan dokumen terkait proyek tersebut yang dikumpulkan secara mandiri, jauh sebelum laporan resmi ini masuk.
“Kami tidak diam menunggu laporan masuk. Bahkan sebelum ada laporan ini, kami sudah punya data dan dokumen terkait proyek Serasuba yang kami peroleh sendiri. Semua akan kami pelajari dan kami proses sepenuhnya sesuai koridor hukum yang berlaku,” tambahnya, memberikan sinyal positif bahwa persoalan ini sudah menjadi perhatian serius penegak hukum.
Melanjutkan aksi damai, rombongan massa kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Kota Bima. Di lokasi ini, aspirasi dan tuntutan masyarakat disambut langsung oleh jajaran pimpinan dewan, yakni Ketua DPRD Kota Bima Syamsuri, S.H., Wakil Ketua DPRD M. Ryan Kusuma Permadi, S.H., serta Ketua Dewan Kehormatan DPRD Iwan Qamaruzzaman.
Merespons desakan agar dewan menjalankan fungsi pengawasan secara nyata dan bertanggung jawab, Ketua DPRD Syamsuri memberikan jawaban tegas dan kepastian waktu yang jelas. Ia berjanji, pimpinan beserta anggota dewan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek Revitalisasi Lapangan Serasuba pada hari Rabu, 13 Mei 2026.
“Kami mendengar dengan baik apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat dan apa yang disampaikan oleh rekan-rekan dari Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi. Terkait tuntutan ini, saya sampaikan kepastian: Rabu depan, tepatnya tanggal 13 Mei 2026, kami pimpinan DPRD akan turun langsung ke lokasi. Kami akan periksa satu per satu realisasi pekerjaannya, kami cocokkan dengan dokumen perencanaan dan anggaran, dan hasil temuannya nanti akan kami sampaikan kembali secara terbuka kepada publik dan kepada rekan-rekan sekalian,” ujar Syamsuri dengan tegas.
Jawaban yang jelas, terbuka, serta jadwal peninjauan yang pasti ini akhirnya membuat suasana mereda dan menumbuhkan harapan baru. Massa aksi pun membubarkan diri secara tertib dan damai, setelah merasa tuntutan mereka didengar dan mendapatkan kepastian tindak lanjut.
Kini, seluruh mata masyarakat Kota Bima tertuju pada langkah Kejaksaan dalam memproses jalur hukum, serta menunggu momen 13 Mei nanti untuk melihat apakah janji DPRD akan dibuktikan dengan temuan nyata demi keadilan dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Red.





















