Kota Bima-//Tintapos.com//Kamis,22 Oktober 2026.
Melalui Surat Register Nomor:01/LP.KPK-NTB/X/2026.
LP.KPK.NTB. layangkan surat somasi atau teguran atas dugaan kelalaian serta cacat prosedur atas tindakan oknum penyidik.
kronologis nya atas laporan dugaan penggelapan serta pungli dana Beasiswa KIP di lingkungan pendidikan Yayasan Politeknik Muhammad dahlan Bima.
Ketua LP. KPK. NTB. Insyan menyatakan sangat menyayangkan sikap abai yang dilakukan oleh oknum penyidik dilingkungan Kejari Raba Bima yang tidak paham alur kasus , serta terkesan acuh tak acuh.
sambung nya namun pada tahap poses ini kami menanyakan sejauh mana proses dan progres penindakan serta penyidikan dalam hal ini belum bisa dipastikan secara administrasi (SP2HP) atau Tahap serius.
Harusnya penyidik paham, dalam aturan kejaksaan tertulis 14 hari sejak awal laporan masuk itu prosedur laporan harus menempuh titik progres sembari menelaah.
ini sebaliknya kok malah di pimpong kita , (LSM ) untuk memenuhi standar pemeriksaan yang kami rasa janggal.
sampai surat ini dikirim ke Kejari Bima pada hari kamis 22 Oktober 2026.
kami akan menunggu hak jawab atau klarifikasi dari pihak kejari Raba bima untuk memberikan konfirmasi serta kesimpulan dalam tahapan proses ini. tutup nya. (Red).



















