KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

DPRD Kuansing

Pj Kades Koto Sentajo Kecamatan Sentajo Raya H. Bahasa, A. Md

Anggaran, Median Jalan, RTH, Pengadaan Alat, Legalitas, Audit, dan Tindak Lanjut DLH Kota Bima 2025

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima, NTB //TintaPos.Com// – Tahun 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima mengalokasikan anggaran lebih dari Rp25,7 miliar untuk berbagai program lingkungan, termasuk penataan median jalan, pembangunan dan revitalisasi ruang terbuka hijau (RTH), serta pengadaan alat dan fasilitas pendukung lingkungan. Secara kasat mata, median jalan dan taman kota tampak lebih rapi, pepohonan mulai ditanam, jalur pedestrian terlihat rapi, dan sejumlah fasilitas seperti tempat sampah terpilah 3R telah hadir.

Namun, di balik penataan fisik ini, muncul pertanyaan serius mengenai legalitas, rasionalisasi anggaran, efektivitas pengadaan, dan akuntabilitas publik, yang menjadi sorotan utama Ketua Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) Wilayah NTB), Danil Akbar.

Dalam pernyataannya, Danil menegaskan bahwa meskipun proyek median dan taman kota terlihat nyata, hal itu tidak menjamin bahwa anggaran telah digunakan secara sah dan efektif. Ia secara tegas mempertanyakan apakah seluruh kegiatan DLH, mulai dari median jalan hingga pengadaan peralatan, memiliki izin resmi, mengingat pembangunan terjadi pada tahun 2025. Menurutnya, proyek ini harusnya diawali dengan izin teknis dari instansi berwenang, terutama jika median jalan berada di jalan nasional atau provinsi, yang secara hukum wajib memiliki persetujuan dari Kementerian PUPR atau Dinas PUPR Provinsi NTB.

Berdasarkan data yang tersedia, anggaran DLH Kota Bima 2025 terbagi menjadi beberapa pos utama: belanja pegawai ± Rp12 miliar, belanja barang/jasa operasional ± Rp10 miliar, dan belanja modal untuk pembangunan median, RTH, dan fasilitas lingkungan ± Rp3,6 miliar. Angka ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah alokasi sebesar itu proporsional dengan luasan median dan taman yang dibangun? Apakah belanja modal dan operasional ini memberikan dampak nyata terhadap kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat, atau hanya formalitas simbolik administratif?

Lebih jauh lagi, DLH melaporkan pengadaan berbagai alat dan fasilitas lingkungan yang seharusnya mendukung efektivitas RTH dan median jalan, antara lain: armada pengangkut sampah ±5 unit, tempat sampah terpilah 3R ±150 unit, peralatan pemeliharaan taman dan median ±50 set, dan fasilitas RTH seperti lampu taman, kursi, dan gazebo ±30 paket.

Danil menekankan bahwa publik belum memperoleh informasi rinci tentang keberadaan alat tersebut, apakah semuanya ditempatkan dan dimanfaatkan sesuai fungsinya. Tanpa data ini, pengadaan bisa menjadi mubazir atau bahkan formalitas administratif, bertentangan dengan prinsip akuntabilitas publik.

Legalitas median jalan dan RTH menjadi sorotan kritis. Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP No. 34 Tahun 2006, setiap perubahan fisik pada jalan nasional atau provinsi harus memiliki izin resmi dari instansi terkait. Tanpa izin ini, median jalan dan fasilitas RTH yang dibangun tidak dapat dibenarkan secara hukum, dan penggunaannya menimbulkan risiko bagi keselamatan publik dan lingkungan.

Baca Juga:  PT YBS Diam Terkait Rencana Aksi Unjuk Rasa: Transparansi Dipertanyakan

Danil menegaskan:“Proyek pembangunan median jalan dan RTH Kota Bima tahun 2025 ini harusnya memiliki izin resmi, tapi hingga kini publik belum melihat bukti izinnya. Tanpa dokumen itu, penggunaan anggaran APBD menjadi sangat diragukan.”

Selain median dan RTH, pembangunan fasilitas lingkungan lainnya juga menimbulkan pertanyaan serupa. Apakah dokumen AMDAL atau UKL-UPL diterbitkan sebelum proyek berjalan? Apakah pengadaan alat/fasilitas telah dilaporkan secara rinci, termasuk jumlah unit, lokasi penempatan, dan bukti pemanfaatannya? Bagaimana audit penggunaan anggaran DLH 2025, dan apakah laporan tersebut dapat diakses publik melalui PPID Kota Bima atau LKPD?

Untuk itu, Danil menegaskan beberapa tuntutan penting:Publikasi dokumen izin teknis median jalan dan RTH, termasuk persetujuan KemenPUPR/Dinas PUPR Provinsi NTB.

Publikasi kajian dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang seharusnya menjadi syarat sebelum pembangunan tahun 2025.
Rincian pengadaan alat/fasilitas, termasuk jumlah unit, lokasi penempatan, dan bukti pemanfaatannya.

Audit menyeluruh oleh BPK terhadap seluruh anggaran DLH 2025.
Tindakan tegas Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan penyimpangan dari audit atau pelanggaran hukum terkait anggaran dan pembangunan.

Danil menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan pilihan, tetapi kewajiban mutlak bagi setiap proyek publik. Tidak ada ruang bagi proyek simbolik atau fiktif, apalagi pembangunan yang sudah terjadi tanpa izin resmi.

Kesimpulannya, meskipun median jalan, RTH, dan pengadaan alat telah terealisasi secara fisik, legalitas proyek, rasionalisasi anggaran, keberadaan fasilitas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran masih menjadi pertanyaan serius. Danil Akbar menegaskan bahwa masyarakat berhak menuntut transparansi penuh, audit BPK, dan tindak lanjut APH, agar setiap rupiah dari APBD Kota Bima digunakan efektif, sah secara hukum, dan benar-benar memberi manfaat bagi publik.

“Setiap kegiatan publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, teknis, dan moral. Tidak ada ruang bagi proyek fiktif atau simbolik. BPK harus audit menyeluruh, dan APH harus menindaklanjuti jika ditemukan penyimpangan. Tahun 2025 adalah fakta, dan izin resmi harus dipertanyakan,” tutup Danil Akbar, Ketua PMAKI Wilayah NTB.
Red. (Adm).

Berita Terkait

Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuan Berencana di Desa Gaung Asam
Analisis Mendalam dan Terstruktur Mengenai Fenomena Penolakan Masyarakat Terhadap Pengambilalihan Tanah untuk Proyek Pemerintah
Kapolda Sumsel Tegaskan Soliditas TNI-Polri Kunci Utama Kondusivitas Sumatera Selatan
Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia NTB Sorot Proyek SPAM Kota Bima: Potongan Harga 20% Dinilai Berisiko Turunkan Kualitas Layanan
Istiqomah Hingga Akhir di Lokasi Bencana, Tim UAR Jabar Terharu Tinggalkan Pasirlangu
Kamuflase Ojek di Pangkalan Terlibat Dalam Jaringan Kurir Narkoba 15 Kilogram di Asahan
Imam Plur Ragukan Pemenang Tender Ruang Rawat Inap RSUD kota bima, Tak Miliki SBU Gedung Kesehatan
Jama’ah Muslimin Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 18 Februari 2026 Berdasarkan Rukyat Global
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:00

Wabup Ingatkan Rancangan Awal RKPD 2027 Murung Raya harus Berbasis Penguatan Ekonomi Lokal

Kamis, 19 Februari 2026 - 07:32

Bupati Bogor Hijaukan Kembali Kawasan Pakansari Pasca Puting Beliung

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:16

Bupati Bima Temui Pangkormar, Jajaki Pembangunan Batalyon Marinir di Wilayahnya

Senin, 16 Februari 2026 - 12:35

Rajai Klasemen, PSP Padang Bungkam PSPP Padang Panjang 3-2

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:20

Bupati Bogor Gerak Cepat Tinjau Langsung Lokasi Puting Beliung di Pakansari

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:16

Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby, Tunjukan Komitmennya dalam Mendengar Langsung Aspirasi Masyarakat saat Menghadiri Kegiatan Melayur Jalur Jitu Kuantan

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:07

Bupati Deli Serdang “Gas Full” 2 Pejabat Dinas Pendidikan, Isu Dugaan Pungli Bayangi Pelantikan Ratusan Kepala Sekolah dan Pengawas

Senin, 9 Februari 2026 - 09:15

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfoss) Kabupaten Kuantan Singingi, H. Doni Aprialdi, SH., MH, memimpin apel Pagi

Berita Terbaru