Mataram //TintaPos.Com// – 13 Maret 2026 – Menjelang momen Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang menjadi momen penting bagi masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan seluruh wilayah Indonesia, Bank NTB Syariah melalui Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Provinsi NTB mengeluarkan pernyataan resmi yang tegas untuk menjaga integritas institusi dengan menolak segala bentuk gratifikasi dalam bentuk apapun.
Dalam pengumuman yang juga disebarkan melalui poster resmi dengan tema “Silaturahmi Terjaga, Integritas Tetap Utama”, pihak bank secara jelas menyatakan penolakan terhadap empat bentuk gratifikasi yang umum terjadi menjelang hari raya, yaitu parsel atau hampers, hadiah dalam bentuk barang apapun, makanan atau paket makanan, serta uang tunai. Komitmen ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tetapi juga sebagai wujud dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip-prinsip bisnis syariah yang mengedepankan kejujuran serta transparansi, sesuai dengan nilai-nilai budaya dan agama yang kental di Provinsi NTB.
Kepala Divisi Humas Bank NTB Syariah Provinsi NTB menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hubungan yang terjalin antara bank dengan berbagai pihak tetap berdasarkan pada dasar saling menghormati dan profesionalisme, tanpa adanya unsur yang dapat mempengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan maupun pelayanan kepada masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi NTB, mulai dari Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, hingga Sumbawa dan Bima. “Momen hari raya seharusnya menjadi kesempatan untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat tali persaudaraan antar masyarakat di NTB, bukan menjadi ajang untuk memberikan atau menerima sesuatu yang dapat merusak integritas. Kami mengimbau seluruh nasabah, mitra kerja, vendor, serta seluruh stakeholder yang bekerja sama dengan Bank NTB Syariah di Provinsi NTB agar tidak memberikan hampers, hadiah, parsel, atau bentuk apapun kepada Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, manajemen, maupun seluruh insan amanah yang bekerja di kantor cabang dan unit kerja Bank NTB Syariah se-NTB,” ujarnya dalam siaran pers resmi yang diterbitkan di Kantor Cabang Utama Mataram.
Sebagai lembaga keuangan syariah yang berakar dan berkontribusi aktif pada pembangunan ekonomi Provinsi NTB, Bank NTB Syariah berizin dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia, sekaligus menjadi peserta aktif dalam program penjaminan simpanan yang dikelola oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pihak bank menegaskan bahwa tanggung jawab besar untuk memelihara kepercayaan masyarakat NTB terhadap industri perbankan secara umum dan perbankan syariah secara khusus menjadi dasar utama dari kebijakan penolakan gratifikasi ini. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen bank dalam mendukung gerakan anti-korupsi yang digalakkan oleh pemerintah Provinsi NTB dan berbagai lembaga independen di daerah.
Selain itu, pihak bank juga menyampaikan bahwa upaya menjaga integritas ini akan terus dilakukan tidak hanya menjelang hari raya, tetapi juga sepanjang tahun sebagai budaya kerja yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh anggota organisasi di seluruh wilayah operasional di Provinsi NTB. Bank NTB Syariah juga mengajak seluruh elemen masyarakat NTB untuk bersama-sama mendukung kampanye #tolakgratifikasi sebagai kontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan bisnis yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, serta memperkuat citra Provinsi NTB sebagai daerah yang maju dan berintegritas.
Masyarakat di Provinsi NTB yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kebijakan ini atau layanan lainnya dari Bank NTB Syariah dapat menghubungi layanan pelanggan Halo NTBSI yang dapat diakses melalui nomor telepon 1500667 kapan saja. Selain itu, informasi terkini juga dapat diperoleh melalui akun media sosial resmi Bank NTB Syariah di berbagai platform dengan nama pengguna @bankntbsyariah serta melalui situs web resmi pada alamat www.bankntbsyariah.co.id. Untuk keperluan khusus di Provinsi NTB, masyarakat juga dapat menghubungi Kantor Cabang Utama Mataram atau cabang lainnya yang tersebar di seluruh wilayah NTB.
Red.






















