RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Pemuda Penatoi Hentikan Pekerjaan PT Brantas Abipraya, Tuntut Janji Pemberdayaan & Legalitas Izin

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 12:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima ,NTB //TintaPos.Com// – Puluhan pemuda yang tergabung dalam masyarakat Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara kegiatan proyek pelebaran sungai yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya.

Aksi penghentian pekerjaan ini dilakukan sebagai bentuk penuntasan janji yang pernah disepakati sebelumnya saat demonstrasi di kantor proyek perusahaan yang berlokasi di wilayah Penatoi.

Koordinator lapangan, Adim, menyampaikan bahwa tindakan ini bukan bermaksud menghambat pembangunan, melainkan menuntut kepastian terkait hak masyarakat yang telah dijanjikan.

“Kami tidak menghalangi pekerjaan, tapi kami menuntut apa yang sudah dijanjikan. Masyarakat Penatoi ingin melihat realisasi dari program pemberdayaan dan keterlibatan tenaga kerja lokal yang dulu disepakati bersama,” tegas Adim, Minggu (04/04/2026).

Pertanyakan Legalitas: Izin Quarry dan Batching Plant

Tak hanya soal janji pemberdayaan, Adim yang juga aktif dalam lembaga pengawasan sosial juga mempertanyakan secara mendalam legalitas operasional perusahaan tersebut. Ia menyoroti dua hal krusial terkait izin usaha yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami juga mempertanyakan, apakah izin Quarry (Galian C) dan izin pengolahan Batching Plant yang didirikan di lahan Sambinae sudah memiliki legalitas yang lengkap dan sah?” tanyanya.

Baca Juga:  HUT ke-24 Kota Bima: Ketua GAPENSI Ir. Rusdin H. Adnan: "Kami Siap Bangun Bima Lebih Maju dan Kokoh"

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan tata ruang yang berlaku, kawasan Sambinae TIDAK DIPERBOLEHKAN dan BUKAN merupakan kawasan industri. Oleh karena itu, keberadaan pabrik pencampur beton (Batching Plant) di lokasi tersebut dinilai tidak sesuai peruntukan lahan.

“Secara aturan, kawasan itu bukan zona industri, maka kegiatan Batching Plant tidak boleh ada di sana. Ini yang harus dijelaskan dan dibenarkan,” tegasnya.

Perusahaan Janji Sampaikan Aspirasi

Menanggapi aksi dan tuntutan tersebut, pihak perusahaan diwakili oleh Supkon CV. Soli Asri, Bapak Fauzi, menyatakan akan segera menyampaikan seluruh aspirasi dan tuntutan tersebut kepada pimpinan utama PT Brantas Abipraya.

“Kami mengerti keluhan dan tuntutan masyarakat. Apa yang disampaikan hari ini akan kami laporkan dan sampaikan kepada pimpinan kami untuk dicarikan solusi dan penyelesaian terbaik,” ujar Fauzi mewakili manajemen.

Hingga berita ini diturunkan, situasi masih kondusif namun pekerjaan proyek tetap dihentikan sementara hingga adanya kepastian jawaban dan tindak lanjut dari pihak perusahaan terkait janji pemberdayaan maupun kepastian hukum operasional mereka.

Red.

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi
Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:35

Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:22

PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Berita Terbaru