RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Pemuda Penatoi Hentikan Pekerjaan PT Brantas Abipraya, Tuntut Janji Pemberdayaan & Legalitas Izin

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 12:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima ,NTB //TintaPos.Com// – Puluhan pemuda yang tergabung dalam masyarakat Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara kegiatan proyek pelebaran sungai yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya.

Aksi penghentian pekerjaan ini dilakukan sebagai bentuk penuntasan janji yang pernah disepakati sebelumnya saat demonstrasi di kantor proyek perusahaan yang berlokasi di wilayah Penatoi.

Koordinator lapangan, Adim, menyampaikan bahwa tindakan ini bukan bermaksud menghambat pembangunan, melainkan menuntut kepastian terkait hak masyarakat yang telah dijanjikan.

“Kami tidak menghalangi pekerjaan, tapi kami menuntut apa yang sudah dijanjikan. Masyarakat Penatoi ingin melihat realisasi dari program pemberdayaan dan keterlibatan tenaga kerja lokal yang dulu disepakati bersama,” tegas Adim, Minggu (04/04/2026).

Pertanyakan Legalitas: Izin Quarry dan Batching Plant

Tak hanya soal janji pemberdayaan, Adim yang juga aktif dalam lembaga pengawasan sosial juga mempertanyakan secara mendalam legalitas operasional perusahaan tersebut. Ia menyoroti dua hal krusial terkait izin usaha yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami juga mempertanyakan, apakah izin Quarry (Galian C) dan izin pengolahan Batching Plant yang didirikan di lahan Sambinae sudah memiliki legalitas yang lengkap dan sah?” tanyanya.

Baca Juga:  Bupati Bogor Perkuat Penataan dan Kebersihan Taman di Seluruh Wilayah

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan tata ruang yang berlaku, kawasan Sambinae TIDAK DIPERBOLEHKAN dan BUKAN merupakan kawasan industri. Oleh karena itu, keberadaan pabrik pencampur beton (Batching Plant) di lokasi tersebut dinilai tidak sesuai peruntukan lahan.

“Secara aturan, kawasan itu bukan zona industri, maka kegiatan Batching Plant tidak boleh ada di sana. Ini yang harus dijelaskan dan dibenarkan,” tegasnya.

Perusahaan Janji Sampaikan Aspirasi

Menanggapi aksi dan tuntutan tersebut, pihak perusahaan diwakili oleh Supkon CV. Soli Asri, Bapak Fauzi, menyatakan akan segera menyampaikan seluruh aspirasi dan tuntutan tersebut kepada pimpinan utama PT Brantas Abipraya.

“Kami mengerti keluhan dan tuntutan masyarakat. Apa yang disampaikan hari ini akan kami laporkan dan sampaikan kepada pimpinan kami untuk dicarikan solusi dan penyelesaian terbaik,” ujar Fauzi mewakili manajemen.

Hingga berita ini diturunkan, situasi masih kondusif namun pekerjaan proyek tetap dihentikan sementara hingga adanya kepastian jawaban dan tindak lanjut dari pihak perusahaan terkait janji pemberdayaan maupun kepastian hukum operasional mereka.

Red.

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru