KOTA BIMA //TintaPos.Com// – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (DPP BAPEKA) Nusa Tenggara Barat secara resmi menyurati Walikota Bima. Lembaga ini mendesak kepala daerah untuk mengambil langkah tegas dengan melarang dua pejabat kunci di Dinas PUPR terlibat dalam pengelolaan proyek Tahun Anggaran 2026, lantaran diduga kuat melakukan penyimpangan serius pada proyek tahun sebelumnya.
Desakan keras tersebut tertuang dalam Surat Aduan yang akan diserahkan kepada walikota bima Kamis,16 April 2026, Dalam suratnya, BAPEKA menyoroti dugaan kecurangan yang merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik pada dua proyek besar anggaran 2025.
Dua Proyek Strategis Ditemukan Penyimpangan Berdasarkan data dan bukti lapangan yang dipegang BAPEKA, penyimpangan terjadi pada:
1. Proyek Drainase Jalan Lingkungan RT.03 & RT.04 Kelurahan Penatoi,Pekerjaan fisik baru mencapai sekitar 70% dan kualitasnya tidak sesuai standar teknis, namun telah dilakukan Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO) dan dana dicairkan secara penuh.
2. Proyek SPAM Dara Fakta di lapangan: Mesin pompa air yang seharusnya terpasang permanen dan siap operasional, kondisinya masih digantung dan belum terinstalasi sesuai spesifikasi. Namun dalam administrasi proyek, dinyatakan selesai 100%.
DUA PEJABAT JADI SOROTAN
BAPEKA menunjuk langsung dua nama pejabat yang dinilai bertanggung jawab atas kekacauan administrasi dan fisik pekerjaan tersebut, yaitu: Ir. Faqih Ashri, ST., M.URP. (Pejabat Pembuat Komitmen / PPK Dinas PUPR),Fachrurazi, ST (Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR).
Lembaga ini menilai, tindakan mereka yang mencairkan dana penuh padahal pekerjaan belum rampung atau tidak sesuai spesifikasi, berpotensi merugikan keuangan negara.
Yang menjadi perhatian serius, beredar isu di masyarakat yang menyatakan bahwa praktik tersebut dilakukan atas perintah Kepala Daerah. BAPEKA menegaskan hal itu tidak benar dan merupakan upaya untuk menjegal serta merusak citra Walikota Bima.
“Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan kenyataan dan dapat mengganggu stabilitas kepemimpinan Walikota. Seluruh bukti temuan lapangan sudah kami pegang,” tegas Adim.
Desakan Keras BAPEKA Melihat fakta tersebut, BAPEKA dengan tegas mendesak Walikota Bima untuk MELARANG TEGAS Ir. Faqih Ashri dan Fachrurazi,St serta pihak terkait, untuk tidak terlibat dalam proyek APBD 2026 dalam kapasitas apapun.
Kemudian melakukan penyelidikan hukum dan tindakan disiplin terhadap penyimpangan proyek 2025. Memerintahkan perbaikan dan penyelesaian pekerjaan yang mangkir, khususnya pemasangan mesin pompa SPAM Dara dan penyelesaian drainase Penatoi.Menunjuk pejabat baru yang berintegritas demi kepastian hukum dan keadilan.
BAPEKA menyatakan siap menyerahkan seluruh bukti dokumentasi dan foto untuk kepentingan pemeriksaan, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Kota Bima.
(Red)






















