KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

BOMBASTIS! PROYEK SUNGAI RP 147 MILIAR DIDUGA KORUPSI, KERUGIAN NEGARA DIPERKIRAKAN CAPAI RP 5 MILIAR

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 04:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA //TintaPos.Com// – Sebuah temuan mengejutkan terungkap terkait proyek strategis pengendalian banjir atau pelebaran sungai di Kota Bima. Berdasarkan hasil analisis mendalam yang dilakukan oleh Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) NTB bersama Lembaga Detektif Investigasi Indonesia (LDII), proyek bernilai fantastis Rp 147.199.693.540,00 ini diduga kuat sarat dengan praktik korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Proyek dengan nama resmi “URBAN FLOOD CONTROL IMPROVEMENT (PHASE 2) – PACKAGE IVB” ini diduga mengalami penyimpangan fatal, baik dari segi teknis, ekonomi, maupun hukum, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).

Dalam dokumen analisis yang diperoleh, terungkap adanya manipulasi penggunaan material yang sangat merugikan.

– Spesifikasi vs Realita: Dalam kontrak ditetapkan penggunaan beton dengan mutu dan standar kualitas tinggi. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa material yang digunakan justru jauh di bawah standar yang ditentukan, yaitu jenis beton dengan mutu rendah yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi pekerjaan struktur berat.

– Potensi Keuntungan Ilegal: Akibat perbedaan jenis material yang digunakan tersebut, terdapat potensi penghematan biaya yang tidak wajar. Selisih dana yang seharusnya menjadi hak negara diduga tidak dikembalikan, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

“Negara membayar anggaran sesuai harga material kualitas tinggi, namun di lapangan dipasang material murah. Selisih dana tersebut diduga tidak dikembalikan ke negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” demikian bunyi analisis temuan.

Baca Juga:  TNI-Polri Bantu Evakuasi Material Rumah Warga Roboh

ANALISIS HUKUM: PENUH UNSUR PIDANA KORUPSI

Secara yuridis, tindakan ini telah memenuhi pasal-pasal pidana korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.

1. Pasal 2 Ayat (1): Menggunakan wewenang dan kesempatan untuk memperkaya diri sendiri/orang lain dengan menyalahgunakan kontrak,2. Pasal 3: Memiliki kewenangan mengelola proyek namun digunakan untuk mencari keuntungan pribadi,3. Pasal 8: Menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan/dibayarkan.

Aris Munandar Ketua Instevigasi LDII mengutarakan Secara Teknis Pekerjaan dinyatakan GAGAL TOTAL dan tidak layak karena menggunakan material struktur ringan untuk pekerjaan struktur berat,Secara Ekonomi Terjadi KERUGIAN NEGARA yang sangat nyata akibat penghematan ilegal material,dan juga Secara Hukum Ini adalah TINDAK PIDANA KORUPSI.

Aris Munandar, mewakili tim peneliti, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar kritik biasa, melainkan bentuk kualifikasi yang tegas.

“Kami melaporkan secara kualifikasi yang artinya sangat mendesak. Kami meminta agar proyek Pelebaran Sungai ini segera dihentikan (STOP). Jangan biarkan pemborosan dan kecurangan ini terus berlanjut,” tegas Aris Munandar.

Mereka juga menuntut agar pihak berwenang segera melakukan Penyitaan dokumen kontrak dan shop drawing,Pemeriksaan bukti pembayaran,Pengujian laboratorium terhadap sampel beton sebagai alat bukti utama.

Tim dari BAPEKA NTB dan LDII saat menyerahkan laporan hasil analisis dugaan korupsi proyek sungai senilai Rp 147 Miliar yang diduga merugikan negara hingga Rp 5 Miliar.
Red.

Berita Terkait

Penimbun BBM Pertalite,Di Tangkap Satreskrim Polres Situbondo
Diduga Inisial ND Pemilik Beberapa Unit Rakit Dompeng Masih Bebas Melakukan Aktivitas PETI, APH diminta Tindak Tegas
Terkait Postingan Viral, Mitra SPPG OI TUI, Erni Wati : Penyajian Makanan telah Memenuhi Ketentuan Gizi, Pihaknya Laporkan Masalah ini Keranah Hukum
Tim SAR Gabungan Temukan Remaja Penyelam Meninggal di Perairan Sangihe
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino Kunjungi Polsek Tungkal Ilir, Salurkan Bantuan Sosial hingga Tebar Benih Ikan
Dinamika Organisasi TNI AL, Penyegaran Jabatan di KRI Kakap-811 Berjalan Lancar
Parah, Laporan Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan di Polres Minsel Berpotensi Terhenti: Diduga Ada Intervensi
Aksi Unjuk Rasa di Depan Pemkot, Kritik “Top Pembina BUMD” di Tengah Duka SPBE Cimuning
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 09:28

Penimbun BBM Pertalite,Di Tangkap Satreskrim Polres Situbondo

Jumat, 17 April 2026 - 09:10

Diduga Inisial ND Pemilik Beberapa Unit Rakit Dompeng Masih Bebas Melakukan Aktivitas PETI, APH diminta Tindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 06:33

Terkait Postingan Viral, Mitra SPPG OI TUI, Erni Wati : Penyajian Makanan telah Memenuhi Ketentuan Gizi, Pihaknya Laporkan Masalah ini Keranah Hukum

Jumat, 17 April 2026 - 06:27

Tim SAR Gabungan Temukan Remaja Penyelam Meninggal di Perairan Sangihe

Jumat, 17 April 2026 - 04:44

BOMBASTIS! PROYEK SUNGAI RP 147 MILIAR DIDUGA KORUPSI, KERUGIAN NEGARA DIPERKIRAKAN CAPAI RP 5 MILIAR

Kamis, 16 April 2026 - 15:28

Dinamika Organisasi TNI AL, Penyegaran Jabatan di KRI Kakap-811 Berjalan Lancar

Kamis, 16 April 2026 - 15:25

Parah, Laporan Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan di Polres Minsel Berpotensi Terhenti: Diduga Ada Intervensi

Kamis, 16 April 2026 - 13:42

Aksi Unjuk Rasa di Depan Pemkot, Kritik “Top Pembina BUMD” di Tengah Duka SPBE Cimuning

Berita Terbaru