KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Dana Besar, Kinerja Dipertanyakan: SMK Negeri 2 Aramö di Bawah Bayang Dugaan Penyimpangan

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 02:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, //TintaPos.Com// – 09/04/2026
SMK Negeri 2 Aramö, Kabupaten Nias Selatan, kini berada di bawah sorotan serius publik. Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta buruknya disiplin aparatur pendidikan mencuat dan memicu keresahan masyarakat.

Dalam kurun waktu 2020 hingga 2025, sekolah tersebut diketahui menerima dana BOS dengan total mencapai Rp3.544.480.400. Namun, penggunaan anggaran tersebut kini dipertanyakan. Sejumlah temuan awal mengindikasikan adanya dana pemeliharaan prasarana sebesar Rp101.949.000 yang tidak terlaksana.

Tidak hanya soal anggaran, kepemimpinan di sekolah itu juga menjadi perhatian. Kepala sekolah berinisial YB diduga tidak menjalankan tugas secara optimal. Berdasarkan informasi yang beredar, tingkat kehadirannya di sekolah disebut hanya sekitar satu kali dalam sebulan.

Situasi semakin memprihatinkan dengan minimnya kehadiran guru. Sejumlah tenaga pengajar dilaporkan jarang masuk mengajar sejak tahun 2020 hingga 2023. Dugaan sementara mengarah pada persoalan tidak dibayarkannya hak gaji, yang berdampak langsung pada lumpuhnya proses belajar mengajar.

Akibat kondisi tersebut, siswa menjadi pihak yang paling dirugikan. Kegiatan pendidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan hak siswa untuk mendapatkan pembelajaran yang layak terancam terabaikan.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat masuk dalam ranah hukum serius. Ketidakhadiran aparatur sipil negara tanpa alasan sah berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan ancaman sanksi hingga pemberhentian.

Baca Juga:  Kolaborasi Multipihak Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Perempuan di Kabupaten Kupang

Di sisi lain, dugaan penyimpangan dana BOS dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bahkan, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan keuangan negara, kasus ini berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Upaya konfirmasi kepada kepala sekolah telah dilakukan sebanyak dua kali. Namun, proses tersebut tidak berjalan efektif karena adanya gangguan dari pihak lain di lingkungan sekolah. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Investigasi menyeluruh dan transparan dinilai menjadi langkah mendesak guna mengungkap fakta sebenarnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas pengelolaan pendidikan. Publik kini menunggu: apakah dugaan ini akan diusut tuntas, atau justru kembali tenggelam tanpa kejelasan. (Deni Zega)

Berita Terkait

HUT ke-24 Kota Bima: Owner Nadiela Glow Susi Idris: “Wujudkan Bima yang Cantik, Sejahtera, dan Berkelas”
Janji Pemberdayaan Tak Diindahkan, Ketum BAPEKA-NTB Murka: Akan Segel Lokasi Proyek Brantas Abipraya
100 Persen Buatan Lokal, PT INKA Banyuwangi Kirim Rangkaian Ke-14 Gerbong Datar ke Palembang
HUT ke-24 Kota Bima: Hj. Mahdalena: “Bima Berbenah, Kota Bima Bisa Menjadi Lebih Gemilang”
HUT ke-24 Kota Bima: Kepala DLH Syahrial Nuryadin: “Wujudkan Bima Bersih, Hijau, dan Berkelas Dunia”
DPRD dan Pemkab Tolitoli Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Wakapolres Tolitoli Pimpin Pelepasan 70 Casis Polri ke Polda Sulteng
Jaga Kesiapan Personel, Biddokkes Polda Jatim Gelar Rikes Berkala di Polres Bondowoso
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:35

HUT ke-24 Kota Bima: Owner Nadiela Glow Susi Idris: “Wujudkan Bima yang Cantik, Sejahtera, dan Berkelas”

Jumat, 10 April 2026 - 12:57

Janji Pemberdayaan Tak Diindahkan, Ketum BAPEKA-NTB Murka: Akan Segel Lokasi Proyek Brantas Abipraya

Jumat, 10 April 2026 - 12:55

100 Persen Buatan Lokal, PT INKA Banyuwangi Kirim Rangkaian Ke-14 Gerbong Datar ke Palembang

Jumat, 10 April 2026 - 12:54

HUT ke-24 Kota Bima: Hj. Mahdalena: “Bima Berbenah, Kota Bima Bisa Menjadi Lebih Gemilang”

Jumat, 10 April 2026 - 10:41

HUT ke-24 Kota Bima: Kepala DLH Syahrial Nuryadin: “Wujudkan Bima Bersih, Hijau, dan Berkelas Dunia”

Jumat, 10 April 2026 - 10:38

Wakapolres Tolitoli Pimpin Pelepasan 70 Casis Polri ke Polda Sulteng

Jumat, 10 April 2026 - 10:36

Jaga Kesiapan Personel, Biddokkes Polda Jatim Gelar Rikes Berkala di Polres Bondowoso

Jumat, 10 April 2026 - 10:14

Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum Profesional Melalui Rekonstruksi 32 Adegan

Berita Terbaru