Madinah, //TintaPos.Com// – 15 Syawal 1447 H Di tengah kekhusyukan ibadah umroh pada bulan Ramadhan 1447 H, praktik penipuan kembali mencoreng dunia perjalanan ibadah. Kali ini, dugaan penipuan visa umroh dan pemesanan hotel fiktif menimpa salah seorang pengusaha travel, Anton Pratama, pemilik Pratama Umroh.
Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan PT Order Kuota Evolusi D., dengan identitas pelaku yang mengaku bernama Ikhsan dan menggunakan nomor WhatsApp 082135520602 serta rekannya 085707734720 yang mengatasnamakan “Cahaya Haramain”.
Akibat kejadian ini, pihak travel mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp200 juta, yang berdampak tidak hanya secara materil tetapi juga merusak kepercayaan jamaah terhadap penyelenggara perjalanan umroh.
Menurut Anton Pratama, hingga saat ini nomor kontak para terduga pelaku masih aktif, namun tidak dapat dihubungi. Pelaku sempat mengaku berada di Madinah dan Jeddah, namun saat dilakukan penelusuran langsung, tidak ditemukan keberadaan yang bersangkutan.
Sebagai bentuk keseriusan, Anton Pratama telah melaporkan kejadian ini ke berbagai pihak, antara lain:
KJRI Jeddah
Otoritas terkait di Arab Saudi (Kemenhaj)
Polda Metro Jaya
Laporan resmi telah terdaftar dengan nomor: STTLP/B/1968/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam:
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP
Anton Pratama menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya meminta pertanggungjawaban kepada para terduga pelaku, termasuk melalui komunikasi langsung, namun tidak mendapatkan itikad baik.
“Kami berharap para pelaku segera mengembalikan dana jamaah yang telah dirugikan, serta meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Anton.
DILEMA TAMBAHAN: PEMBATALAN TIKET & DANA TERTAHAN
Tidak hanya menghadapi penipuan, pihak travel juga dihadapkan pada persoalan lain saat proses pemulangan jamaah. Salah satu maskapai melakukan pembatalan sepihak terhadap tiket jamaah.
Ironisnya, dana refund tiket yang dibeli melalui platform aplikasi tiket online justru tertahan hingga 90 hari, sehingga semakin memperburuk kondisi keuangan pihak travel.
Anton Pratama berharap:
Ada perlindungan lebih kuat bagi pengusaha travel
Penertiban terhadap platform penjualan tiket online
Respons cepat dari instansi terkait terhadap kasus yang merugikan pelaku usaha dan jamaah
IMBAUAN
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pengusaha travel umroh untuk:
Lebih berhati-hati dalam memilih vendor visa dan hotel
Memastikan legalitas serta rekam jejak mitra kerja
Menghindari transaksi tanpa verifikasi langsung. ZIQ





















