Nias Selatan, 06/04/2026 //Tintapos.com// – Kasus sengketa lahan yang berujung pada dugaan pengancaman dan salah tangkap kini menjadi sorotan publik. Peristiwa yang terjadi pada 14 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB
Desa Hilialita Saua, Kecamatan Onolalu Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara ini melibatkan warga setempat dan aparat penegak hukum.
Berdasarkan keterangan keluarga korban berinisial AD, insiden bermula saat terjadi dugaan pengancaman di lokasi lahan yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa (Kopdes). Dalam peristiwa tersebut, keluarga menyebut bahwa pelaku pengancaman diduga adalah Jugianto Lature. Namun, yang justru diamankan oleh pihak kepolisian adalah Siguan Lature.
Keluarga korban menilai telah terjadi kekeliruan serius dalam proses penegakan hukum. Mereka menduga adanya salah tangkap yang dilakukan oleh aparat Polres Nias Selatan.
“Suami saya tidak pernah melakukan pengancaman, tetapi justru ditangkap. Kami merasa dizalimi,” ungkap istri korban dengan nada kecewa saat dikonfirmasi.
Sengketa ini sendiri dipicu oleh persoalan kepemilikan lahan. Pihak keluarga korban menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik orang tua mereka, almarhum Karasi Lature. Namun, pihak lain mengklaim kepemilikan dan bahkan disebut telah menghibahkan lahan tersebut untuk pembangunan Kopdes.
Tidak hanya itu, keluarga juga mengungkap bahwa seluruh tanaman di atas lahan tersebut telah dimusnahkan oleh pihak yang mengklaim kepemilikan, sehingga memicu ketegangan yang berujung pada insiden tersebut.
Dari sisi hukum, tindakan pengancaman diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 335. Sementara itu, dugaan penangkapan atau penahanan yang tidak sah juga memiliki konsekuensi hukum tersendiri sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.
Keluarga korban mengaku telah berulang kali mencoba berkoordinasi dengan penyidik, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan. Mereka bahkan merasa tidak mendapatkan transparansi dalam penanganan kasus tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada pihak Humas Polres Nias Selatan melalui pesan WhatsApp juga belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat, yang berharap adanya penanganan secara adil, transparan, dan profesional dari aparat penegak hukum guna mengungkap fakta sebenarnya. (Deni Zega)





















