KUANTAN SINGINGI //TintaPos.Com// – PT Wanasari Nusantara angkat bicara terkait pemberitaan yang menuding perusahaan melakukan perusakan lahan dalam konflik agraria dengan PT Citra Riau Sarana (CRS).
Manajemen PT Wanasari menegaskan bahwa areal yang menjadi objek pemberitaan tersebut merupakan lahan yang sah secara hukum dan telah terdaftar sebagai Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan telah dikonfirmasi oleh BPN, Disbun, Badan Informasi Geospasial dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Seluruh aktivitas yang kami lakukan berada di dalam wilayah HGU resmi PT Wanasari Nusantara yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian keterangan resmi perusahaan.
Klaim Penguasaan Tidak Sah oleh Pihak Lain
Dalam klarifikasinya, PT Wanasari justru menyebut bahwa selama ini terdapat pihak lain yang diduga menguasai dan menduduki sebagian lahan secara tidak sah, termasuk yang diklaim oleh PT Citra Riau Sarana.
Menurut perusahaan, kondisi di lapangan menunjukkan adanya tumpang tindih klaim yang berasal dari penguasaan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami memiliki dasar legal yang kuat atas areal tersebut. Sebaliknya, terdapat pihak yang selama ini memanfaatkan lahan tanpa hak yang sah,” lanjut pernyataan tersebut.
Kegiatan Operasional Sesuai Ketentuan
PT Wanasari menegaskan bahwa kegiatan di lokasi merupakan bagian dari operasional normal dalam pengelolaan perkebunan, termasuk pemeliharaan dan penataan lahan.
Perusahaan membantah tuduhan perusakan, dan menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan implementasi dari hak atas tanah yang dimiliki secara legal.
Imbauan kepada Media
PT Wanasari turut mengimbau agar media massa mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan serta melakukan verifikasi yang komprehensif.
Hal ini dinilai penting untuk mencegah informasi yang tidak utuh yang berpotensi memperkeruh situasi di lapangan.
PT Wanasari Nusantara menegaskan akan terus menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan sesuai hukum, serta berkomitmen menjaga stabilitas operasional dan hubungan dengan masyarakat sekitar.
Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah keterlibatan aparat keamanan dalam konflik ini. Di lapangan, PT Citra Riau Sarana diketahui menggunakan pengamanan yang melibatkan anggota Brimob.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan publik dan pengamat: atas dasar apa aparat kepolisian melakukan pengamanan, sementara secara legal areal tersebut diklaim sebagai bagian dari HGU PT Wanasari Nusantara.
Sejumlah pihak menilai bahwa keterlibatan aparat dalam sengketa agraria seharusnya dilakukan secara proporsional dan berbasis kejelasan hukum, guna menghindari persepsi keberpihakan.





















