KOTA BIMA, NTB – Tinta Pos – Nasib pahat dialami Mutmainnah (28), warga Kota Bima yang kini dituntut 10 tahun penjara dalam kasus narkoba. Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh anggota TNI sekitar 7 bulan lalu, namun hingga kini Mutmainnah masih merasa ada banyak kejanggalan yang meliputi proses penangkapan hingga penetapan barang bukti.
Dalam wawancara eksklusif di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima dengan Wartawan Metromini Media Bima, Mutmainnah menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya. Saat itu, ia bersama empat temannya sedang berada di lingkungan Sarata dan tengah menggunakan narkoba bersama-sama. Tiba-tiba, salah satu temannya berinisial Mo pergi setelah menyisipkan uang Rp100 kepadanya dan membawa satu klip narkoba, meninggalkan keempat temannya di tempat tersebut.
Tak lama setelah kepergian Mo, anggota TNI datang dan mengamankan keempat orang yang tersisa. Namun, dari keempatnya, hanya Mutmainnah dan seorang temannya bernama Oko yang kemudian dilanjutkan ke proses persidangan. Dua temannya lainnya, berinisial Pa dan Ri, justru tidak dikaitkan sama sekali dalam kasus ini.
Hal yang lebih mengejutkan bagi Mutmainnah terjadi saat proses penangkapan. Ia mengaku sempat menanyakan surat penangkapan, namun salah satu oknum TNI justru memaksanya untuk mengakui bahwa barang bukti narkoba yang ditemukan adalah milik ayahnya.
“Saya diperintah Prabowo, kata salah seorang tentara. Mereka memaksa saya untuk mengaku barang itu milik bapak saya. Yah, jelas saya membantahnya. Saya bilang lucu, bapak-bapak ini kok memaksa saya untuk mengaku barang milik bapak saya,” cerita Mutmainnah dengan suara terisak.
Menurut pengakuannya, narkoba yang ia miliki saat itu jumlahnya tidak sampai satu gram dan merupakan barang titipan dari seorang bandar bernama Jampang yang saat ini sudah ditahan. Barang tersebut sebenarnya untuk dikonsumsi bersama-sama dengan temannya, dan sebagian bahkan sudah digunakan. Namun, saat penangkapan, total barang bukti yang ditemukan hampir mencapai lima gram. Mutmainnah menolak mengakui keberadaan sisa barang bukti tersebut karena merasa bukan miliknya.
“Barang di saya itu milik si Jampang. Hanya satu gram dan sudah kami pakai sebagian. Tapi tiba-tiba ada barang bukti lain. Itu bukan punya saya. Dan saya tidak pernah akui mulai dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian sampai di persidangan,” ungkapnya.
Bahkan, dalam persidangan sebelumnya, saudara Jampang telah mengakui bahwa barang bukti yang ada pada Mutmainnah adalah milik Jampang. Mutmainnah menegaskan statusnya hanya sebagai penerima titipan barang yang ditujukan untuk konsumsi pribadi dan teman-temannya.
Mutmainnah juga merasa heran mengapa ketiga temannya (Mo, Pa, dan Ri) tidak diamankan dan diproses secara hukum bersama dirinya dan Oko. Ia bahkan mencurigai salah satu dari ketiganya memiliki hubungan atau perlindungan dari anggota TNI.
Kekecewaan Mutmainnah semakin memuncak setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan tuntutan 10 tahun penjara. Ia merasa tuntutan tersebut sangat tidak adil, mengingat ia hanya mengakui memiliki narkoba di bawah satu gram, sementara kasus dengan barang bukti 20 gram saja ancaman hukumannya hanya 11 tahun.
“Saya dituntut 10 tahun penjara. Padahal narkoba itu bukan milik saya sepenuhnya. Baik yang kecil dan bungkusan yang besar. Yang bungkusan kecil dari Jampang dan bungkusan besar entah dari mana tiba-tiba ada di dekat kaki kami yang ditemukan anggota TNI saat itu,” ujarnya dengan nada penuh kecewa pada Selasa, 24 Februari 2026.
“Ancamannya terlalu sekali. Kami saat itu hanya memakai bersama-sama. Barang bukti yang saya akui di bawah satu gram. Kok bisa 10 tahun ancamannya? Dan kenapa tiga teman kami tidak diproses secara bersama-sama dalam kasus ini?” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak-pihak terkait dalam kasus ini masih dalam proses konfirmasi lanjut untuk menjawab berbagai kejanggalan yang diungkapkan oleh Mutmainnah.
Red.
(Adim TP-NTB)






















