Tolitoli, //Tintapos.com// – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Tolitoli menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (10/4/2026).
Rapat yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli, serta jajaran organisasi perangkat daerah. Agenda utama rapat adalah pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap rancangan perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap perubahan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan ekonomi serta kebutuhan pembangunan.
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa revisi Perda bertujuan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan potensi pendapatan yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
Bupati Tolitoli menyampaikan bahwa pajak dan retribusi merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, penguatan regulasi dinilai menjadi bagian penting dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Di sisi lain, DPRD menekankan agar pelaksanaan kebijakan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan tidak membebani masyarakat serta tetap mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Dengan disepakatinya perubahan Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Tolitoli memiliki landasan hukum baru untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mempercepat pelaksanaan program pembangunan di berbagai sektor.






















