RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Diduga Lalai Membayar Gaji Karyawan, Zataka Express Padang Terindikasi Langgar Aturan Ketenagakerjaan

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 08:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Sumatera Barat //TintaPos.Com// – Perusahaan jasa ekspedisi Zataka Express yang beroperasi di Kota Padang diduga melakukan kelalaian dalam kewajiban pembayaran upah kepada sejumlah karyawannya(16/02/26).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari internal pekerja, gaji karyawan tidak dibayarkan secara penuh dan bahkan dilakukan dengan sistem pencicilan.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di kalangan pekerja, mengingat upah merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara hukum, praktik keterlambatan atau pencicilan gaji tanpa dasar kesepakatan yang sah dapat terindikasi sebagai pelanggaran terhadap:

Pasal 88A ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai perjanjian kerja.

Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menyatakan bahwa upah harus dibayarkan tepat waktu sesuai periode yang telah disepakati.

Baca Juga:  Iwan Kurniawan Dukung Aksi LSM LKPM-NTB: Bongkar Dugaan Korupsi dan Pelanggaran di SLBN Kota Bima

Pasal 61 PP No. 36 Tahun 2021, yang mengatur bahwa keterlambatan pembayaran upah dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi lainnya sesuai ketentuan hukum.

Indikasi pencicilan gaji tanpa persetujuan atau alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap pekerja, dan berpotensi merugikan hak ekonomi karyawan.

Hingga rilisan ini diterbitkan, pihak manajemen Zataka Express di Padang belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait dugaan keterlambatan dan pencicilan pembayaran gaji tersebut.

Para pekerja berharap adanya itikad baik dari perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran upah secara penuh, serta mematuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.(ziq)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru