RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Ratusan Napi Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Lebaran, Tiga Langsung Bebas

- Penulis

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI,//Tintapos.com// – Sebanyak 455 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah. Tiga orang di antaranya langsung bebas pada hari raya, Sabtu (21/3/2026).

Surat Keputusan remisi diserahkan secara simbolis usai pelaksanaan Salat Id di Aula Sahardjo lapas setempat. Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

Dari total penerima, sebanyak 452 orang memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana namun masih menjalani sisa hukuman. Sementara tiga lainnya mendapatkan RK II sehingga langsung bebas karena masa pidananya habis.

Mereka yang menerima RK II hari ini langsung kembali ke masyarakat dan merayakan Idul Fitri bersama keluarga,” ujar Wayan.

Ia menjelaskan, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai 15 hari hingga dua bulan. Warga binaan yang telah menjalani pidana enam hingga 12 bulan mendapat potongan 15 hari.

Baca Juga:  Masyarakat Kota Bima Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolda NTB Edy Murbowo Atas Penegakan Hukum Tanpa Pilih Silih

Sementara yang telah menjalani hukuman lebih dari satu tahun memperoleh remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga. Pada tahun keempat dan kelima, potongan mencapai satu bulan 15 hari, dan tahun keenam serta seterusnya dua bulan setiap tahun.

Remisi Idul Fitri, lanjut Wayan, hanya diberikan kepada warga binaan beragama Islam. Untuk pemeluk agama lain, remisi diberikan pada hari besar keagamaan masing-masing.

Ia menegaskan, pemberian remisi bukan bentuk pengurangan hukuman tanpa dasar, melainkan hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan.

Remisi ini diharapkan menjadi motivasi agar warga binaan terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan secara maksimal, katanya. (Tim)

Berita Terkait

Jadi Pembina Upacara di SMA N 1 Cerenti Serda Jama Anur Mengajak Siswa Siswi untuk Tidak Lakukan Bullying
PLH Sekda Kuansing Muradi, M.Si Resmi Tutup Pacu Jalur Rayon IV Kecamatan Gunung Toar
Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49

KEJANGGALAN PEMANGKASAN ANGGARAN REHABILITASI RUANG MANAJEMEN RSUD: DPRD BENTUK TIM KHUSUS, AKAN DIPERTAYANKAN KENAPA TIDAK ADA SURAT RESMI KE DEWAN

Senin, 27 Juli 2026 - 04:24

DPP BAPEKA-NTB Lapor Dugaan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD Kota Bima Senilai Rp946 Juta ke Kejaksaan Negeri Bima

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:20

DISETEL RAPI! DUGAAN KONSPIRASI TAPD & BPBJ KOTA BIMA “SUNAT” ANGGARAN RSUD RATUSAN JUTA RUPIAH,TIDAK ADA PEMBERITAHUAN DPRD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:48

DPC BAPEKA-NTB DIDUKUNG LEMBAGA DAKWAH NURUL SIRAJ, AKAN MELAYANGKAN SOMASI KERAS KEPADA CAMAT SAPE: PASAR MALAM DIDUGA SARANG JUDI BERKEDOK PERMAINAN KETANGKASAN, DIMINTA TINDAK TEGAS DALAM 3X24 JAM

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:20

Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER Kecam Dugaan Pelanggaran Aturan Periodisasi Kepala Sekolah oleh Bupati Bima

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:51

NASIB IRONIS IBU YULIANTI: KORBAN PERSELINGKUHAN MALAH DILAPORKAN DAN DIMINTA UANG RUGI RP25 JUTA

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46

SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:52

Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak

Berita Terbaru