Kuansing //TintaPos.com// – Aparat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau Resort Petai kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak aktivitas ilegal di kawasan konservasi. Pada Selasa sore, 2 September 2025, tim BKSDA berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek Sumitomo berwarna kuning yang diduga milik seorang berinisial Iyus.
Penangkapan dilakukan di kawasan Suaka Margasatwa Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Selain alat berat, BKSDA juga mengamankan seorang kernet di lokasi, sementara operator excavator berhasil melarikan diri sebelum diamankan petugas.
Konfirmasi Pihak BKSDA
Kepala Resort Petai (Bukit Rimbang) BKSDA Riau, Oki Novrianto, S.H., saat dikonfirmasi media ini, enggan memberikan keterangan lebih jauh dan hanya mengarahkan agar awak media menghubungi atasan langsungnya, yaitu Kabid KSDA Wilayah I BKSDA Riau, Amri, S.H., M.Hum.
“Langsung aja ke Pak Amri, Om,” balas Oki singkat melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BKSDA Riau terkait kasus penangkapan alat berat tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Suaka Margasatwa Kawasan yang Dilindungi
Suaka Margasatwa Bukit Rimbang–Baling yang mencakup wilayah Kuansing, Kampar, dan sekitarnya, merupakan kawasan hutan konservasi dengan status perlindungan ketat. Setiap aktivitas perambahan, pembukaan lahan, maupun penggunaan alat berat di kawasan ini dilarang keras dan melanggar hukum.
Perlu diketahui, Suaka Margasatwa ini merupakan habitat penting bagi berbagai satwa dilindungi, termasuk harimau sumatera, tapir, dan beruang madu. Aktivitas ilegal dengan menggunakan alat berat bukan hanya merusak ekosistem, namun juga mengancam kelestarian satwa yang berada di dalamnya.
Sorotan Publik: Kejahatan Lingkungan Luar Biasa
Praktik perusakan kawasan konservasi dengan menggunakan alat berat sering kali dikaitkan dengan kepentingan bisnis hitam yang melibatkan pemilik modal maupun pemilik lahan. Oleh karena itu, masyarakat berharap BKSDA Riau tidak hanya berhenti pada penyitaan excavator dan penangkapan kernet semata, namun juga mengejar operator yang kabur serta mengungkap aktor intelektual di balik aktivitas ilegal tersebut.
Pemerhati lingkungan menyebutkan, kejahatan terhadap lingkungan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya merusak keanekaragaman hayati, tetapi juga mengganggu fungsi ekologis hutan yang menjadi sumber air, pengendali iklim, dan penopang hidup masyarakat sekitar.
Desakan Transparansi dan Tindakan Tegas
Publik kini menanti ketegasan BKSDA Riau untuk segera memberikan penjelasan resmi. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan ikut turun tangan untuk memproses hukum pemilik alat, pemilik lahan, maupun pihak yang diduga membekingi kegiatan ilegal tersebut.
Kasus ini akan menjadi tolak ukur keseriusan BKSDA Riau dan aparat terkait dalam melindungi kawasan konservasi dari ancaman perambahan dan eksploitasi liar.(AF)



















