BIMA, //TintaPos.Com// – 13 April 2026 – Suasana politik dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bima kembali memanas. Aliansi Gerakan Rakyat Nol Rupiah menyatakan sikap tegas dan siap menggugat Wakil Bupati Bima ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan pelanggaran hukum dengan merangkap jabatan sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bima.
Langkah hukum ini diambil lantaran dinilai jelas-jelas melanggar aturan perundang-undangan serta bertentangan dengan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Rangkap Jabatan Jadi Sorotan
Ketua Aliansi Gerakan Rakyat Nol Rupiah, dalam keterangan persnya, menyoroti fakta bahwa pejabat publik yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Bima diketahui juga aktif memegang kendali sebagai Ketua KONI Kabupaten Bima.
Padahal, secara hukum, hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, serta aturan kode etik pegawai negeri dan pejabat publik yang melarang adanya perangkapan jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).
“Seorang Wakil Bupati adalah pejabat eksekutif yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus pemerintahan daerah, termasuk urusan keuangan dan keolahragaan. Jika yang bersangkutan juga menjadi Ketua KONI, maka terjadi pertentangan kepentingan antara kepala daerah yang mengeluarkan kebijakan dan mengalokasikan anggaran, dengan pihak yang menerima anggaran tersebut,” tegas juru bicara gerakan tersebut.
Potensi Konflik Kepentingan
Gerakan Rakyat Nol Rupiah menilai, perangkapan jabatan ini sangat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Kewenangan sebagai Wakil Bupati bisa saja digunakan untuk kepentingan organisasi yang dipimpinnya, termasuk dalam hal pengajuan dan pencairan anggaran olahraga.
Hal ini tentu merugikan masyarakat karena prinsip checks and balances tidak berjalan. Anggaran daerah yang seharusnya diawasi ketat justru dikelola oleh orang yang sama yang memiliki kepentingan didalamnya.
“Kami tidak bisa membiarkan praktik seperti ini terus terjadi. Ini bukan soal pribadi, tapi soal prinsip hukum dan demokrasi. Hukum harus ditegakkan setinggi-tingginya tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Siap Gugat ke PTUN
Melihat tidak adanya langkah koreksi dari internal pemerintahan maupun pihak terkait, Gerakan Rakyat Nol Rupiah menyatakan telah mempersiapkan seluruh bukti dan berkas administrasi untuk segera mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
Mereka menuntut agar jabatan Ketua KONI yang diduduki oleh Wakil Bupati dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta meminta yang bersangkutan untuk memilih hanya satu jabatan saja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami beri waktu untuk introspeksi diri dan mengundurkan diri secara sukarela. Jika tidak, maka jalan hukum akan kami tempuh sampai tuntas. Rakyat menuntut keadilan dan kepatuhan terhadap undang-undang,” tegas mereka.
Respons Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Wakil Bupati Bima maupun pengurus KONI terkait ancaman gugatan hukum tersebut. Masyarakat kini menanti bagaimana dinamika selanjutnya, apakah akan ada pelonggaran jabatan atau justru harus diselesaikan meja hijau.





















